Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Perdippi: SNI Wajib Oli akan Menyiksa Konsumen

Berita Otomotif

Perdippi: SNI Wajib Oli akan Menyiksa Konsumen

JAKARTA – Rencana Pemerintah untuk memberlakukan standar SNI untuk semua merek oli di Tanah Air, dianggap akan menyiksa konsumen. Hal ini dikarenakan harga jual yang akan melambung tinggi.

Pemerintah Indonesia sendiri melalui Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 019K/34/M.PE/1998 tentang Wajib Daftar Pelumas Yang Beredar Di Dalam Negeri, telah menerbitkan peraturan tentang Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen di Indonesia dalam mendapatkan produk pelumas yang berkualitas.

Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan turunannya yakni Keppres Nomor 21 Tahun 2001, serta Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan). Isinya sangatlah jelas bahwa standar dan mutu pelumas menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM RI.

Berkaca pada regulasi tersebut di atas, Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi), menyatakan kekecewaannya. Dikatakan hingga saat ini tidak adanya berita mengenai kerusakan mesin, akibat penggunaan oli yang tidak bermutu.

“Kami sangat menyesalkan pernyataan dari Juergen Gunawan dari MASPI (Masyarakat Pelumas Indonesia) perihal perlunya SNI untuk melindungi konsumen. Pernyataan tersebut sangat pincang, karena standar mutu pelumas sudah dijamin, dengan regulasi NPT yang meliputi seluruh pelumas yang beredar tanpa kecuali,” Ucap Paul Toar, Ketua Umum Perdippi.

Besarnya biaya proses uji laboratorium yang dikenakan sebagai syarat ketentuan SNI wajib, jika diberlakukan dipastikan akan semakin membebani industri dan konsumen. Sebab, semua biaya itu pada akhirnya dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga.

“Aspek yang tidak disinggung oleh Juergen Gunawan, adalah biaya sertifikasi SNI yang berkisar Rp 500 juta per produk untuk empat tahun pasti akan menjadi beban konsumen. Terutama jika dibandingkan dengan biaya sertifikasi NPT sekitar Rp 10 - 15 juta per lima tahun,” ujarnya.

Selama ini keberadaan NPT dianggap telah menjamin kesehatan industri yang terus berkembang. Terlebih koordinasi antara Kementerian ESDM dengan Mabes Polri, SAE Indonesia, Asosiasi, YLKI, sebagai tindak lanjut dari kebijakan NPT itu telah berjalan efektif. [Dew/Ari]



Denny Basudewa

Denny Basudewa

Reporter

Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang