Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Simak Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub

Berita Otomotif

Simak Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program mudik gratis Lebaran 2022.

Agar bisa menjadi peserta mudik gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub, Anda diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengakses situs mudikgratishubdat.dephub.go.id.

Saat melakukan pendaftaran, calon pemudik akan diminta untuk mengisi data diri mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, hingga penentuan tanggal keberangkatan.

Periode pendaftaran dibuka hingga 24 April 2022. Namun, jika kuota sudah penuh sebelum tanggal tersebut, maka Kemenhub akan menutup pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022. 

Mudik Gratis Kemenhub (Foto: Kemenhub)

Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022

Syarat Mudik Gratis 2022 tercantum dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon pemudik:

1. Peserta wajib memiliki dokumen sah kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

2. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi dan mengisi e-Hac yang terdapat di dalam aplikasi.

6. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

7. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
- Wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

8. Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.

9. Peserta diwajibkan datang paling lambat 1 jam sebelum waktu yang ditentukan. [Tih/]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang