Beranda Berita Berita Otomotif Simak Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub Simak Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub Berita Otomotif Ratih Paramitha | 19 April 2022 17:41 JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program mudik gratis Lebaran 2022.Agar bisa menjadi peserta mudik gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub, Anda diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengakses situs mudikgratishubdat.dephub.go.id.Saat melakukan pendaftaran, calon pemudik akan diminta untuk mengisi data diri mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, hingga penentuan tanggal keberangkatan.Periode pendaftaran dibuka hingga 24 April 2022. Namun, jika kuota sudah penuh sebelum tanggal tersebut, maka Kemenhub akan menutup pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022. Artikel terkait Menhub Imbau Pemudik Berangkat 25-27 April 2022 Berita Otomotif 18 April 2022 Kemenhub Batalkan Semua Mudik Lebaran Gratis Karena Wabah Corona Berita Otomotif 24 March 2020 Lengkap! Ini Program Mudik Gratis Lebaran 2022 Berita Otomotif 08 April 2022 Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022Syarat Mudik Gratis 2022 tercantum dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022.Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon pemudik:1. Peserta wajib memiliki dokumen sah kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).2. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.4. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.5. Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi dan mengisi e-Hac yang terdapat di dalam aplikasi.6. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-197. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:- Wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.8. Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.9. Peserta diwajibkan datang paling lambat 1 jam sebelum waktu yang ditentukan. [Tih/]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Kemenhub Lebaran 2022 syarat mudik gratis mudik gratis mudik gratis Lebaran 2022 Mudik Lebaran 2022 Cetak Berita Utama Persaingan dengan Merek China Bikin Hyundai Hati-hati Tentukan Harga All New Kona EV Mobil Listrik Insan Akbar | 21 March 2024 JAKARTA – Harga All New Hyundai Kona EV belum juga diumumkan, pasca perkenalannya sebulan lalu. Hyundai mengaku sedang mempertimbangkan harga yang ... Toyota Berusaha Hadirkan Varian Hybrid untuk Semua Mobil Mereka di Indonesia Mobil Listrik Insan Akbar | 21 March 2024 JAKARTA – Toyota menegaskan keinginan untuk memiliki varian hybrid untuk semua model mobil mereka di pasar Indonesia.President Director PT Toyota ... Toyota: Program ‘Mobil Rakyat’ Bisa Jadi Solusi Naikkan Penjualan Mobil di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 21 March 2024 JAKARTA – Toyota menilai wacana program ‘Mobil Rakyat’ merupakan salah satu jalan keluar untuk meningkatkan penjualan mobil di Indonesia secara ... Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 21 March 2024 JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ... Komentar
Simak Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub Berita Otomotif Ratih Paramitha | 19 April 2022 17:41 JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program mudik gratis Lebaran 2022.Agar bisa menjadi peserta mudik gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub, Anda diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengakses situs mudikgratishubdat.dephub.go.id.Saat melakukan pendaftaran, calon pemudik akan diminta untuk mengisi data diri mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP, hingga penentuan tanggal keberangkatan.Periode pendaftaran dibuka hingga 24 April 2022. Namun, jika kuota sudah penuh sebelum tanggal tersebut, maka Kemenhub akan menutup pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022. Artikel terkait Menhub Imbau Pemudik Berangkat 25-27 April 2022 Berita Otomotif 18 April 2022 Kemenhub Batalkan Semua Mudik Lebaran Gratis Karena Wabah Corona Berita Otomotif 24 March 2020 Lengkap! Ini Program Mudik Gratis Lebaran 2022 Berita Otomotif 08 April 2022 Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022Syarat Mudik Gratis 2022 tercantum dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022.Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon pemudik:1. Peserta wajib memiliki dokumen sah kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).2. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.4. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.5. Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi dan mengisi e-Hac yang terdapat di dalam aplikasi.6. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-197. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:- Wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.8. Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.9. Peserta diwajibkan datang paling lambat 1 jam sebelum waktu yang ditentukan. [Tih/]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Kemenhub Lebaran 2022 syarat mudik gratis mudik gratis mudik gratis Lebaran 2022 Mudik Lebaran 2022
Persaingan dengan Merek China Bikin Hyundai Hati-hati Tentukan Harga All New Kona EV Mobil Listrik Insan Akbar | 21 March 2024 JAKARTA – Harga All New Hyundai Kona EV belum juga diumumkan, pasca perkenalannya sebulan lalu. Hyundai mengaku sedang mempertimbangkan harga yang ...
Toyota Berusaha Hadirkan Varian Hybrid untuk Semua Mobil Mereka di Indonesia Mobil Listrik Insan Akbar | 21 March 2024 JAKARTA – Toyota menegaskan keinginan untuk memiliki varian hybrid untuk semua model mobil mereka di pasar Indonesia.President Director PT Toyota ...
Toyota: Program ‘Mobil Rakyat’ Bisa Jadi Solusi Naikkan Penjualan Mobil di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 21 March 2024 JAKARTA – Toyota menilai wacana program ‘Mobil Rakyat’ merupakan salah satu jalan keluar untuk meningkatkan penjualan mobil di Indonesia secara ...
Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 21 March 2024 JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ...