Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Setelah Agustus, Diskon PPnBM Mobil 100% Langsung Drop Jadi Hanya 25%

Berita Otomotif

Setelah Agustus, Diskon PPnBM Mobil 100% Langsung Drop Jadi Hanya 25%

JAKARTA – Aturan baru pemerintah ternyata hanya mencantumkan insentif PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) 100 persen dan 25 persen bagi mobil-mobil baru 1.500 cc ke bawah. Diskon PPnBM 50 persen dihilangkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, regulasi mengenai perpanjangan diskon PPnBM 100 persen untuk mobil-mobil baru berkapasitas mesin kecil telah terbit.

Dengan demikian, periodenya resmi berganti dari sebelumnya Maret-Mei (tiga bulan) menjadi Maret-Agustus (enam bulan).

Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.010/2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Honda Brio dapat insentif PPnBM 100 persen 2021

Salinan halus regulasi yang didapatkan Mobil123.com juga memperlihatkan satu kejutan yang belum pernah disinggung-singgung sebelumnya. Tahapan insentif PPnBM 50 persen pada PMK lama ternyata dihilangkan.

Tadinya, diskon PPnBM sebanyak separuh dari tarif normal direncanakan menjadi tahapan kedua stimulus yang berlangsung pada Juni-Agustus.

Adapun periode terakhir stimulus yakni insentif PPnBM 25 persen pada September-Desember tidak diutak-atik.

“25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021,” demikian tertulis dalam aturan.

Klausul-klausul dalam PMK lama tidak direvisi. Mobil-mobil 1.500 cc ke bawah yang berhak mendapatkan insentif tetap harus dirakit secara lokal, bukan termasuk segmen LCGC (Low Cost Green Car), mempunyai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen, dan berpenggerak dua roda.

Nissan Livina dapat diskon PPnBM 100 persen

Insentif PPnBM lainnya, yang ditujukan kepada mobil-mobil 1.501-2.500 cc, juga tidak mengalami perubahan sama sekali. Pada April-Agustus, potongan PPnBM-nya tetap 50 persen untuk yang berpenggerak dua roda dan 25 persen untuk yang berpenggerak empat roda.

Lalu, pada September-Desember, diskon pajak tetap 25 persen untuk yang berpenggerak dua roda serta 12,5 persen bagi yang berpenggerak empat roda.

Untuk mendapatkan stimulus tersebut, mobil-mobil 1.501-2.500 cc itu juga mesti dirakit lokal dengan TKDN sekurang-kurangnya 60 persen. [Xan/Had]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang