Beranda Berita Berita Otomotif Serba-serbi Plat Nomor Sementara, Syarat, Prosedur, dan Jenisnya Serba-serbi Plat Nomor Sementara, Syarat, Prosedur, dan Jenisnya Berita Otomotif Andrew Barnabas | 15 February 2023 10:46 JAKARTA – Plat nomor sementara memungkinkan kendaraan baru bisa langsung digunakan saat surat resmi kendaraan masih proses penerbitan. Perlu dipahami syarat dan aturan penggunaan plat nomor ini.Mungkin ada sebagian orang yang bingung saat melihat mobil model terbaru melintas di jalan, tapi masa berlaku plat nomornya cukup singkat bahkan kurang dari satu bulan.Bagi yang belum tahu, mobil baru tersebut memakai plat nomor sementara. Maka dari itu masa berlakunya hanya sebentar.Lalu, apa sih fungsi dari plat nomor sementara, dan apa saja ketentuan-ketentuannya? Artikel terkait Ketahui Prosedur dan Syarat Bayar Pajak Mobil di Samsat Biar Prosesnya Cepat Berita Otomotif 18 July 2022 Ini Perhitungan Bayar Pajak Mobil, Persyaratan dan Langkah-langkahnya Berita Otomotif 03 May 2023 Daihatsu Terios Jadi Makin Segar, Ini Perubahannya Berita Otomotif 08 June 2023 Nama resmi dari plat nomor sementara adalah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).STCK adalah surat jalan sementara untuk kendaraan baru yang STNK-nya belum terbit. Masa berlaku surat ini hanya sebentar, yaitu satu bulan.Setelah pembelian mobil, konsumen tidak langsung mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tetapi ada proses yang panjang dalam pengurusan dokumen tersebut oleh pihak kepolisian.Jika belum ada STNK, apa artinya mobil tidak bisa langsung digunakan? Tentunya tidak begitu. Sebagai kompensasi, pihak Samsat dan kepolisian akan memberikan plat nomor sementara agar mobil bisa langsung dipakai tanpa menyalahi peraturan.Syarat-syarat Mendapatkan Plat Nomor SementaraAda beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan plat nomor sementara mobil baru. Syarat-syarat tersebut di antaranya:Formulir STCK yang diambil di loket SamsatKTP asli dan fotokopi, dapat diganti dengan pasporIzin Usaha dari badan yang mewakili (diler, importir kendaraan, pabrikan kendaraan)Sertifikat uji tipe kendaraan, tanda lulus uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe landasan (dari diler bersangkutan)Langkah-langkah Pengurusan Plat Nomor SementaraSetelah mengetahui persyaratannya, saatnya untuk memahami apa saja tahapan dan langkah dalam mengurus plat nomor sementara.Biasanya, STCK mobil baru akan diurus oleh pihak diler tempat mobil dibeli, tapi bisa juga diurus secara pribadi.Untuk Anda yang ingin membuat STCK sendiri, berikut ini langkah-langkah dalam mengurusnya:Di kantor Samsat, isi formular Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB)Serahkan formulir SPPKB yang sudah diisi beserta dokumen persyaratan lainnya ke loket pelayananFormulir SPPKB dan dokumen persyaratan akan diverifikasi dan diproses oleh petugas. Selesai proses, pemohon akan diberikan Resi Formulir PendaftaranKendaraan diuji fisik di Samsat. Bawa kendaraan dan Resi Formulir Pendaftaran kepada petugas uji fisik.Jika lolos uji fisik, petugas akan memberikan Bukti Pemeriksaan kepada petugas pengolahanPetugas pengolahan akan memproses data, kemudian memberikan pemohon Kwitansi PembayaranDatang ke kasir dan lakukan pembayaran nominal sesuai dengan yang tertera di Kwitansi PembayaranSeusai pembayaran dilakukan, STCK akan diproses dan diterima oleh pemohonLangkah-langkah di atas merupakan langkah umum mengurus plat nomor sementara. Ada kemungkinan prosedur yang berbeda tergantung masing-masing Samsat.Sesudah melakukan semua langkah, pemohon akan menerima satu lembar STCK dengan masa berlaku 1 bulan dan 2 Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB/plat nomor).Jenis Plat Nomor SementaraPlat nomor sementara ada dua jenis, yakni plat nomor berwarna putih dengan tulisan merah dan plat nomor berwarna hitam. Berikut ini perbedaan antar keduanya.Plat Nomor Putih Tulisan MerahPlat nomor sementara berwarna putih dengan tulisan merah diberikan Samsat ke pihak badan usaha di bidang penjualan, pembuatan/perakitan, atau impor kendaraan bermotor. Dengan kata lain, plat ini dipegang oleh diler, pabrikan, atau importir umum.Fungsi plat nomor sementara jenis ini sederhana, yaitu sebagai tanda legalitas kendaraan saat didistribusikan dari pabrik menuju diler, atau dari diler ke tempat konsumen.Setibanya kendaraan tersebut di tangan konsumen, plat nomor putih tulisan merah ini dicabut.Selain fungsi distribusi, plat nomor ini juga digunakan pada kendaraan yang belum dijual atau sedang dalam proses penelitian. Biasanya mobil-mobil yang terekam kamera dengan bodi kamuflase memakai plat nomor ini.Secara keseluruhan, plat nomor sementara berwarna putih tulisan merah ini bukan untuk pemakaian pribadi, namun untuk keperluan tertentu saja.Plat Nomor HitamSetelah mobil sudah dikirimkan ke konsumen, plat nomor sementar putih digantikan dengan plat nomor sementara berwarna hitam.Plat nomor hitam ini berguna untuk pemakaian mobil oleh konsumen sambil menunggu STNK jadi. Masa berlakunya pun hanya satu bulan saja.Jika setelah jangka waktu satu bulan STNK belum jadi, plat nomor sementara ini bisa diperpanjang dengan mengurusnya ke kantor Samsat.Hal yang perlu diingat adalah meski kendaraan dapat digunakan dengan plat nomor sementara, pemakaiannya tidak boleh sampai ke luar kota. Kendaraan dengan plat nomor sementara hanya dapat digunakan di domisili STCK diterbitkan.Aturan Plat Nomor SementaraAturan mengenai plat nomor sementara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 69, yang berisi:Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan bermotorSurat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impir kendaraan.Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.Jika peraturan ini dilanggar dengan tidak memiliki STCK, ada kemungkinan kendaraan akan disita oleh pihak kepolisian karena tidak mempunyai dokumen-dokumen sah.Demikian juga dengan peraturan lalu lintas. Hanya karena menggunakan plat nomor sementara, bukan berarti kendaraan tersebut memiliki imunitas terhadap tilang.Waktu Pembuatan STNK BaruKendaraan bisa digunakan sambil menunggu STNK selesai dicetak selama kendaraan memiliki plat nomor sementara. Lalu, berapa lama waktu pembuatan STNK baru?Waktu yang dibutuhkan untuk proses membuat STNK tergantung dari jenis kendaraannya, apakah kendaraannya dirakit secara lokal (Completely Knocked Down/CKD) atau diimpor secara utuh (Completely Built Up/CBU).Kendaraan CKD atau yang dirakit di Indonesia umumnya memiliki waktu pembuatan STNK maksimal 14 hari kerja. Sedangkan mobil impor CBU membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk mencetak STNK.Perlu dicatat, waktu pengurusan STNK dapat berbeda-beda berdasarkan wilayah, namun biasanya tidak terlalu jauh dari lama waktu yang sudah disebutkan.Demikian juga dengan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB akan jadi dalam waktu sekitar 60 hari kerja sejak STNK sudah dipegang pemilik kendaraan.Jika kendaraan dibeli secara kredit, BPKB akan diserahkan ke pembeli setelah kendaraan sudah lunas dibayar.Perlu dipahami lagi, waktu pembuatan STNK dan BPKB ini merupakan estimasi, sehingga pada realitanya bisa lebih cepat atau lebih lama.Biasanya pengurusan surat-surat kendaraan bisa lebih cepat karena pihak diler telah memiliki hubungan kerja sama dengan pihak samsat sehingga proses pembuatan STNK dan BPKB lebih singkat.Demikian informasi umum seputar plat nomor sementara atau STCK.STCK akan sangat berguna untuk konsumen yang ingin langsung menggunakan kendaraan setibanya di rumah.Meski begitu, sifatnya hanya sementara karena hanya sebagai pengganti selama STNK dan TNKB sedang diproses.Maka dari itu, pastikan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas saat memakai kendaraan. Jika tidak, kendaraan yang belum teregistrasi dan kena tilang bisa langsung disita oleh polisi. [ABP/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita STCK mobil baru news TCKB Berita Otomotif Plat Nomor Sementara samsat Surat kendaraan Cetak Berita Utama Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ... Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ... Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ... Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 4 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ... Komentar
Serba-serbi Plat Nomor Sementara, Syarat, Prosedur, dan Jenisnya Berita Otomotif Andrew Barnabas | 15 February 2023 10:46 JAKARTA – Plat nomor sementara memungkinkan kendaraan baru bisa langsung digunakan saat surat resmi kendaraan masih proses penerbitan. Perlu dipahami syarat dan aturan penggunaan plat nomor ini.Mungkin ada sebagian orang yang bingung saat melihat mobil model terbaru melintas di jalan, tapi masa berlaku plat nomornya cukup singkat bahkan kurang dari satu bulan.Bagi yang belum tahu, mobil baru tersebut memakai plat nomor sementara. Maka dari itu masa berlakunya hanya sebentar.Lalu, apa sih fungsi dari plat nomor sementara, dan apa saja ketentuan-ketentuannya? Artikel terkait Ketahui Prosedur dan Syarat Bayar Pajak Mobil di Samsat Biar Prosesnya Cepat Berita Otomotif 18 July 2022 Ini Perhitungan Bayar Pajak Mobil, Persyaratan dan Langkah-langkahnya Berita Otomotif 03 May 2023 Daihatsu Terios Jadi Makin Segar, Ini Perubahannya Berita Otomotif 08 June 2023 Nama resmi dari plat nomor sementara adalah Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).STCK adalah surat jalan sementara untuk kendaraan baru yang STNK-nya belum terbit. Masa berlaku surat ini hanya sebentar, yaitu satu bulan.Setelah pembelian mobil, konsumen tidak langsung mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tetapi ada proses yang panjang dalam pengurusan dokumen tersebut oleh pihak kepolisian.Jika belum ada STNK, apa artinya mobil tidak bisa langsung digunakan? Tentunya tidak begitu. Sebagai kompensasi, pihak Samsat dan kepolisian akan memberikan plat nomor sementara agar mobil bisa langsung dipakai tanpa menyalahi peraturan.Syarat-syarat Mendapatkan Plat Nomor SementaraAda beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan plat nomor sementara mobil baru. Syarat-syarat tersebut di antaranya:Formulir STCK yang diambil di loket SamsatKTP asli dan fotokopi, dapat diganti dengan pasporIzin Usaha dari badan yang mewakili (diler, importir kendaraan, pabrikan kendaraan)Sertifikat uji tipe kendaraan, tanda lulus uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe landasan (dari diler bersangkutan)Langkah-langkah Pengurusan Plat Nomor SementaraSetelah mengetahui persyaratannya, saatnya untuk memahami apa saja tahapan dan langkah dalam mengurus plat nomor sementara.Biasanya, STCK mobil baru akan diurus oleh pihak diler tempat mobil dibeli, tapi bisa juga diurus secara pribadi.Untuk Anda yang ingin membuat STCK sendiri, berikut ini langkah-langkah dalam mengurusnya:Di kantor Samsat, isi formular Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB)Serahkan formulir SPPKB yang sudah diisi beserta dokumen persyaratan lainnya ke loket pelayananFormulir SPPKB dan dokumen persyaratan akan diverifikasi dan diproses oleh petugas. Selesai proses, pemohon akan diberikan Resi Formulir PendaftaranKendaraan diuji fisik di Samsat. Bawa kendaraan dan Resi Formulir Pendaftaran kepada petugas uji fisik.Jika lolos uji fisik, petugas akan memberikan Bukti Pemeriksaan kepada petugas pengolahanPetugas pengolahan akan memproses data, kemudian memberikan pemohon Kwitansi PembayaranDatang ke kasir dan lakukan pembayaran nominal sesuai dengan yang tertera di Kwitansi PembayaranSeusai pembayaran dilakukan, STCK akan diproses dan diterima oleh pemohonLangkah-langkah di atas merupakan langkah umum mengurus plat nomor sementara. Ada kemungkinan prosedur yang berbeda tergantung masing-masing Samsat.Sesudah melakukan semua langkah, pemohon akan menerima satu lembar STCK dengan masa berlaku 1 bulan dan 2 Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB/plat nomor).Jenis Plat Nomor SementaraPlat nomor sementara ada dua jenis, yakni plat nomor berwarna putih dengan tulisan merah dan plat nomor berwarna hitam. Berikut ini perbedaan antar keduanya.Plat Nomor Putih Tulisan MerahPlat nomor sementara berwarna putih dengan tulisan merah diberikan Samsat ke pihak badan usaha di bidang penjualan, pembuatan/perakitan, atau impor kendaraan bermotor. Dengan kata lain, plat ini dipegang oleh diler, pabrikan, atau importir umum.Fungsi plat nomor sementara jenis ini sederhana, yaitu sebagai tanda legalitas kendaraan saat didistribusikan dari pabrik menuju diler, atau dari diler ke tempat konsumen.Setibanya kendaraan tersebut di tangan konsumen, plat nomor putih tulisan merah ini dicabut.Selain fungsi distribusi, plat nomor ini juga digunakan pada kendaraan yang belum dijual atau sedang dalam proses penelitian. Biasanya mobil-mobil yang terekam kamera dengan bodi kamuflase memakai plat nomor ini.Secara keseluruhan, plat nomor sementara berwarna putih tulisan merah ini bukan untuk pemakaian pribadi, namun untuk keperluan tertentu saja.Plat Nomor HitamSetelah mobil sudah dikirimkan ke konsumen, plat nomor sementar putih digantikan dengan plat nomor sementara berwarna hitam.Plat nomor hitam ini berguna untuk pemakaian mobil oleh konsumen sambil menunggu STNK jadi. Masa berlakunya pun hanya satu bulan saja.Jika setelah jangka waktu satu bulan STNK belum jadi, plat nomor sementara ini bisa diperpanjang dengan mengurusnya ke kantor Samsat.Hal yang perlu diingat adalah meski kendaraan dapat digunakan dengan plat nomor sementara, pemakaiannya tidak boleh sampai ke luar kota. Kendaraan dengan plat nomor sementara hanya dapat digunakan di domisili STCK diterbitkan.Aturan Plat Nomor SementaraAturan mengenai plat nomor sementara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 69, yang berisi:Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan bermotorSurat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impir kendaraan.Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.Jika peraturan ini dilanggar dengan tidak memiliki STCK, ada kemungkinan kendaraan akan disita oleh pihak kepolisian karena tidak mempunyai dokumen-dokumen sah.Demikian juga dengan peraturan lalu lintas. Hanya karena menggunakan plat nomor sementara, bukan berarti kendaraan tersebut memiliki imunitas terhadap tilang.Waktu Pembuatan STNK BaruKendaraan bisa digunakan sambil menunggu STNK selesai dicetak selama kendaraan memiliki plat nomor sementara. Lalu, berapa lama waktu pembuatan STNK baru?Waktu yang dibutuhkan untuk proses membuat STNK tergantung dari jenis kendaraannya, apakah kendaraannya dirakit secara lokal (Completely Knocked Down/CKD) atau diimpor secara utuh (Completely Built Up/CBU).Kendaraan CKD atau yang dirakit di Indonesia umumnya memiliki waktu pembuatan STNK maksimal 14 hari kerja. Sedangkan mobil impor CBU membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk mencetak STNK.Perlu dicatat, waktu pengurusan STNK dapat berbeda-beda berdasarkan wilayah, namun biasanya tidak terlalu jauh dari lama waktu yang sudah disebutkan.Demikian juga dengan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). BPKB akan jadi dalam waktu sekitar 60 hari kerja sejak STNK sudah dipegang pemilik kendaraan.Jika kendaraan dibeli secara kredit, BPKB akan diserahkan ke pembeli setelah kendaraan sudah lunas dibayar.Perlu dipahami lagi, waktu pembuatan STNK dan BPKB ini merupakan estimasi, sehingga pada realitanya bisa lebih cepat atau lebih lama.Biasanya pengurusan surat-surat kendaraan bisa lebih cepat karena pihak diler telah memiliki hubungan kerja sama dengan pihak samsat sehingga proses pembuatan STNK dan BPKB lebih singkat.Demikian informasi umum seputar plat nomor sementara atau STCK.STCK akan sangat berguna untuk konsumen yang ingin langsung menggunakan kendaraan setibanya di rumah.Meski begitu, sifatnya hanya sementara karena hanya sebagai pengganti selama STNK dan TNKB sedang diproses.Maka dari itu, pastikan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas saat memakai kendaraan. Jika tidak, kendaraan yang belum teregistrasi dan kena tilang bisa langsung disita oleh polisi. [ABP/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita STCK mobil baru news TCKB Berita Otomotif Plat Nomor Sementara samsat Surat kendaraan
Ketahui Prosedur dan Syarat Bayar Pajak Mobil di Samsat Biar Prosesnya Cepat Berita Otomotif 18 July 2022
Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ...
Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ...
Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ...
Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 4 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ...