Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Segera Berlaku! Luhut Bilang Pergi ke Luar Kota Tak Perlu Antigen atau PCR

Berita Otomotif

Segera Berlaku! Luhut Bilang Pergi ke Luar Kota Tak Perlu Antigen atau PCR

JAKARTA - Beberapa aturan segera direvisi karena kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai sudah membaik. Di antaranya revisi kewajiban tes antigen atau PCR sebelum pergi ke luar kota.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/3/2022) kemarin, mengatakan masyarakat yang melakukan perjalanan antarwilayah di Indonesia nantinya tidak perlu lagi melakukan tes antigen atau pun PCR.

Ini berlaku bagi semua moda transportasi.

Menurut Luhut, tren kasus harian penularan Covid-19 secara nasional terus menurun secara signifikan. Sama halnya jika berbicara mengenai tingkat perawatan di rumah sakit atau pun tingkat kematian akibat Covid-19.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar dia dalam konferensi pers setelah rapat terbatas evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” lanjutnya.

Level PPKM di Pulau Jawa-Bali sendiri saat ini sudah banyak diturunkan.

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), misalnya, sekarang sudah menerapkan PPKM Level 2, dari sebelumnya Level 3.

Uji Coba Tanpa Karantina Bagi PPLN

Bukan itu saja aturan yang direvisi. Regulasi lain yang diubah di antaranya terkait protokol Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali.

Mulai Senin kemarin di ‘Pulau Dewata’, dilaksanakan uji coba tidak adanya karantina bagi PPLN.

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” tegas Luhut.

Meski begitu, PPLN perlu memenuhi berbagai syarat, sebelum bebas dari kewajiban karantina. Berikut setiap poin persyaratannya:

  • PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
  • PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
  • PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;
  • PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
  • PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;
  • Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;
  • Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;
  • Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat;
  • Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada,” tutup Luhut [Xan/Ses]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang