Beranda Berita Berita Otomotif Sederet Syarat Menjadi Bengkel Konversi Mobil Listrik Sederet Syarat Menjadi Bengkel Konversi Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar | 13 September 2022 12:08 JAKARTA – Aturan konversi mobil listrik di Indonesia memuat berbagai ketentuan. Termasuk mengenai bengkel yang berhak melakukannya.Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat kini dimungkinkan untuk mengonversi mobil bensin atau diesel mereka menjadi mobil listrik. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2022.Dua tahun sebelum aturan konversi mobil listrik hadir, pemerintah sudah terlebih dahulu mengizinkan konversi sepeda motor listrik melalui Permenhub Nomor 65 Tahun 2020. Artikel terkait Pemerintah Rilis Aturan Konversi Mobil Konvensional ke Mobil Listrik, Minat? Berita Otomotif 12 September 2022 Bengkel Konversi Kendaraan Listrik Tidak Bisa Sembarangan, Perlu Ada Standardisasi Berita Otomotif 10 May 2023 Hyundai Indonesia ‘Bajak’ Eks Petinggi Toyota Indonesia Berita Otomotif 01 August 2023 Konversi mobil bensin atau diesel menjadi mobil listrik tidak boleh sembarangan. Komponen-komponen yang dikonversi, juga bengkel yang berhak mengerjakannya sudah diatur oleh Permenhub Nomor 15 Tahun 2020.Bengkel konversi mobil listrik, menurut Pasal 5, haruslah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri melalui direktur jenderal. Ada banyak syarat yang mesti dipenuhi, sebelum mengajukan permohonan.Daftar Syarat Menjadi Bengkel Konversi Mobil ListrikSegala persyaratan untuk menjadi bengkel konversi mobil listrik tertulis di Pasal 6 Ayat 1 serta Ayat 2 dalam Permenhub terkait. Berikut rangkumannya, seperti ditilik dari salinan regulasi yang didapatkan Mobil123.com.Pasal 6 Ayat 1Jenis teknisi serta daftar peralatan yang mesti ada di bengkel konversi mobil listrik yaitu:Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit satu orang untuk teknisi perancangan konversi, satu orang untuk teknisi instalatur, atau satu orang untuk teknisi perawatan.Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan bermotorMemiliki peralatan tangan dan peralatan bertenagaMemiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrikMemiliki peralatan uji hambatan isolasiMemiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasiMemiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerjaPasal 6 Ayat 2Kompetensi maupun pengalaman teknisi perancangan konversi di bengkel konversi mobil listrik yaitu:Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikatMemiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang mekanikal otomotif, elektrikal otomotif, dan perancangan otomotifPendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajatPasal 6 Ayat 3Kompetensi maupun pengalaman teknisi instalatur dan teknisi perawatan di bengkel konversi mobil listrik yaitu:Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikatMemiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotorAdakah di antara Mobilovers yang tertarik menjadi bengkel konversi mobil listrik? [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita konversi mobil konvensional ke mobil listrik aturan konversi mobil listrik bengkel konversi mobil listrik news syarat menjadi bengkel konversi mobil listrik konversi mobil bensin ke mobil listrik Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Sederet Syarat Menjadi Bengkel Konversi Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar | 13 September 2022 12:08 JAKARTA – Aturan konversi mobil listrik di Indonesia memuat berbagai ketentuan. Termasuk mengenai bengkel yang berhak melakukannya.Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat kini dimungkinkan untuk mengonversi mobil bensin atau diesel mereka menjadi mobil listrik. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2022.Dua tahun sebelum aturan konversi mobil listrik hadir, pemerintah sudah terlebih dahulu mengizinkan konversi sepeda motor listrik melalui Permenhub Nomor 65 Tahun 2020. Artikel terkait Pemerintah Rilis Aturan Konversi Mobil Konvensional ke Mobil Listrik, Minat? Berita Otomotif 12 September 2022 Bengkel Konversi Kendaraan Listrik Tidak Bisa Sembarangan, Perlu Ada Standardisasi Berita Otomotif 10 May 2023 Hyundai Indonesia ‘Bajak’ Eks Petinggi Toyota Indonesia Berita Otomotif 01 August 2023 Konversi mobil bensin atau diesel menjadi mobil listrik tidak boleh sembarangan. Komponen-komponen yang dikonversi, juga bengkel yang berhak mengerjakannya sudah diatur oleh Permenhub Nomor 15 Tahun 2020.Bengkel konversi mobil listrik, menurut Pasal 5, haruslah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri melalui direktur jenderal. Ada banyak syarat yang mesti dipenuhi, sebelum mengajukan permohonan.Daftar Syarat Menjadi Bengkel Konversi Mobil ListrikSegala persyaratan untuk menjadi bengkel konversi mobil listrik tertulis di Pasal 6 Ayat 1 serta Ayat 2 dalam Permenhub terkait. Berikut rangkumannya, seperti ditilik dari salinan regulasi yang didapatkan Mobil123.com.Pasal 6 Ayat 1Jenis teknisi serta daftar peralatan yang mesti ada di bengkel konversi mobil listrik yaitu:Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit satu orang untuk teknisi perancangan konversi, satu orang untuk teknisi instalatur, atau satu orang untuk teknisi perawatan.Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan bermotorMemiliki peralatan tangan dan peralatan bertenagaMemiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrikMemiliki peralatan uji hambatan isolasiMemiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasiMemiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerjaPasal 6 Ayat 2Kompetensi maupun pengalaman teknisi perancangan konversi di bengkel konversi mobil listrik yaitu:Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikatMemiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang mekanikal otomotif, elektrikal otomotif, dan perancangan otomotifPendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajatPasal 6 Ayat 3Kompetensi maupun pengalaman teknisi instalatur dan teknisi perawatan di bengkel konversi mobil listrik yaitu:Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikatMemiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotorAdakah di antara Mobilovers yang tertarik menjadi bengkel konversi mobil listrik? [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita konversi mobil konvensional ke mobil listrik aturan konversi mobil listrik bengkel konversi mobil listrik news syarat menjadi bengkel konversi mobil listrik konversi mobil bensin ke mobil listrik
Pemerintah Rilis Aturan Konversi Mobil Konvensional ke Mobil Listrik, Minat? Berita Otomotif 12 September 2022
Bengkel Konversi Kendaraan Listrik Tidak Bisa Sembarangan, Perlu Ada Standardisasi Berita Otomotif 10 May 2023
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...