Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Sederet Syarat Menjadi Bengkel Konversi Mobil Listrik

Berita Otomotif

Sederet Syarat Menjadi Bengkel Konversi Mobil Listrik

JAKARTA – Aturan konversi mobil listrik di Indonesia memuat berbagai ketentuan. Termasuk mengenai bengkel yang berhak melakukannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat kini dimungkinkan untuk mengonversi mobil bensin atau diesel mereka menjadi mobil listrik. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2022.

Dua tahun sebelum aturan konversi mobil listrik hadir, pemerintah sudah terlebih dahulu mengizinkan konversi sepeda motor listrik melalui Permenhub Nomor 65 Tahun 2020.

Konversi mobil bensin atau diesel menjadi mobil listrik tidak boleh sembarangan. Komponen-komponen yang dikonversi, juga bengkel yang berhak mengerjakannya sudah diatur oleh Permenhub Nomor 15 Tahun 2020.

Bengkel konversi mobil listrik, menurut Pasal 5, haruslah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri melalui direktur jenderal. Ada banyak syarat yang mesti dipenuhi, sebelum mengajukan permohonan.

Daftar Syarat Menjadi Bengkel Konversi Mobil Listrik

Segala persyaratan untuk menjadi bengkel konversi mobil listrik tertulis di Pasal 6 Ayat 1 serta Ayat 2 dalam Permenhub terkait. Berikut rangkumannya, seperti ditilik dari salinan regulasi yang didapatkan Mobil123.com.

Pasal 6 Ayat 1

Jenis teknisi serta daftar peralatan yang mesti ada di bengkel konversi mobil listrik yaitu:

  • Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit satu orang untuk teknisi perancangan konversi, satu orang untuk teknisi instalatur, atau satu orang untuk teknisi perawatan.
  • Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan bermotor
  • Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
  • Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
  • Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
  • Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
  • Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja

Pasal 6 Ayat 2

Kompetensi maupun pengalaman teknisi perancangan konversi di bengkel konversi mobil listrik yaitu:

  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat
  • Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang mekanikal otomotif, elektrikal otomotif, dan perancangan otomotif
  • Pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat

Pasal 6 Ayat 3

Kompetensi maupun pengalaman teknisi instalatur dan teknisi perawatan di bengkel konversi mobil listrik yaitu:

  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat
  • Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor

Adakah di antara Mobilovers yang tertarik menjadi bengkel konversi mobil listrik? [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang