Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Sebut Mobilnya Tak Kuat Menanjak, 7 Konsumen Gugat DFSK

Berita Otomotif

Sebut Mobilnya Tak Kuat Menanjak, 7 Konsumen Gugat DFSK

JAKARTA – Tujuh konsumen mengajukan gugatan hukum dan ganti rugi miliaran rupiah terhadap merek China DFSK. Semuanya mengaku DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun produksi 2018 yang mereka miliki tak kuat menanjak.

Gugatan tersebut, menurut keterangan resmi, diajukan terhadap PT. Sokonindo Automobile selaku agen tunggal pemegang merek (ATPM) serta produsen dan juga enam pihak lain selaku dealer plus bengkel resmi. Gugatan didaftarkan secara e-court (daring) oleh David Tobing sebagai kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi PN JKT.SEL-122020BS2 pada 3 Desember 2020 kemarin.

Tujuh pemilik Glory 580 Turbo CVT 2018 itu disebut mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop and go), baik di parkiran mal atau pun saat digunakan di luar kota. Menurut David Tobing, para konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, tapi sampai saat ini kendaraan mereka masih mengalami masalah yang sama.


"Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo. Tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari 2 kali. Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ungkap David.

Menurut sang pengacara, unit yang dibeli serta dipergunakan ketujuh kliennya sangat tidak layak digunakan karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara dengan kondisi tanjakan. Hal ini ia katakana sebagai bukti kendaraan mereka, yang diproduksi dan dijual DFSK, adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi.

“Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi Para Konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat Para Konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain,” tukasnya.


Pabrikan mobil asal China tersebut, lanjut David, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 poin b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan. DFSK, lanjut David, dilarang oleh regulasi untuk memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggungjawab atas kerugian para konsumen.

Hal ini ia sebut telah menimbulkan kerugian material dan nonmaterial pada ketujuh kliennya. Dalam petitumnya, mereka pun meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggungjawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp 1.959.000.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta Rupiah) yang merupakan total harga pembelian Kendaraan Para Konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) kepada masing-masing Para Konsumen sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar Rupiah).

Mobil123.com berusaha menghubungi Achmad Rofiqi selaku PR and Media Manager PT. Sokonindo Automobile untuk meminta tanggapan. Akan tetapi, ia belum merespons pertanyaan yang diajukan via pesan singkat Whatsapp hingga berita ini dinaikkan. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang