Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia
Beranda Berita Berita Otomotif Ringankan Kredit Ojol dan Taksi Online karena Corona, Jokowi: Debt Collector Haram Ringankan Kredit Ojol dan Taksi Online karena Corona, Jokowi: Debt Collector Haram Berita Otomotif Insan Akbar | 26 March 2020 06:37 JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengharamkan perbankan atau perusahaan pembiayaan jasa penagih utang (debt collector). Ini terkait kelonggaran kredit selama setahun bagi beberapa sektor, salah satunya kredit kendaraan bermotor untuk keperluan ojek online (ojol) maupun taksi online, karena pandemi virus Corona.Seperti diberitakan Mobil123.com sebelumnya, Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, menginstruksikan relaksasi kredit selama satu tahun tersebut dalam Rapat Terbatas via video konferensi dengan para gubernur mengenai Covid-19—nama resmi virus Corona—pada Selasa (24/3/2020) pagi. Hal ini ia ulangi lagi dalam konferensi pada sore harinya, sembari menambahkan mengenai pelarangan penggunaan debt collector.“Pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” tegasnya seperti dikutip situs resmi Sekretariat Kabinet.Relaksasi kredit bagi pengemudi ojol – taksi online, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bawah Rp 10 miliar, maupun nelayan tersebut merupakan satu dari sembilan arahan Jokowi mengenai anggaran maupun bantuan kepada rakyat yang pendapatannya terpukul oleh pandemi virus Corona. Dua arahan pertama yang ia sampaikan adalah pemangkasan anggaran kementerian dan pemerintah daerah yang tak diperlukan, kemudian mengalihkannya untuk penanganan Covid-19 dan bantuan kepada rakyat. Artikel terkait Jokowi: Keringanan Kredit Kendaraan Bisa Diajukan Mulai April 2020 Berita Otomotif 01 April 2020 Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif 01 April 2020 OJK: Sasaran Utama Kelonggaran Kredit Kendaraan Pekerja Informal, Maksimal Setahun Berita Otomotif 01 April 2020 Ketiga, alumnus Unversitas Gadjah Mada Yogyakarta ini meminta pemerintah daerah memastikan ketersediaan bahan pokok serta mempertahankan daya beli masyarakat. Keempat, pemerintah daerah mesti memperbanyak sekaligus melipatgandakan Program Padat Karya Tunai.Kelima, pemegang Kartu Sembako akan mendapatkan tambahan dana bantuan Rp 50 ribu menjadi Rp 200 ribu per bulan, yang diberikan selama enam bulan. Anggaran untuk ini adalah Rp 4,56 triliun.Keenam adalah mempercepat implementasi Kartu Prakerja sekaligus mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet, agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM-nya. Anggaran totalnya Rp 10 triliun, dengan bantuan Rp 1 juta per pemegang kartu selama 3 – 4 bulan.Ketujuh, membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) 21 milik para pekerja di sektor industri pengolahan dengan alokasi anggaran Rp 8,6 triliun. Kedelapan adalah kelonggaran kredit bagi pengemudi ojol, taksi online, UMKM, nelayan.Kesembilan, kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga memberikan 2 stimulus, yaitu pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggarannya yang disiapkan Rp1,5 triliun. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona Presiden Joko Widodo virus corona kredit taksi online Taksi online ojol Joko Widodo kredit ojol Jokowi kredit ojol dan taksi online pandemi pandemi Covid-19 Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ... Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ... Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ... SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ... Komentar
Ringankan Kredit Ojol dan Taksi Online karena Corona, Jokowi: Debt Collector Haram Berita Otomotif Insan Akbar | 26 March 2020 06:37 JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengharamkan perbankan atau perusahaan pembiayaan jasa penagih utang (debt collector). Ini terkait kelonggaran kredit selama setahun bagi beberapa sektor, salah satunya kredit kendaraan bermotor untuk keperluan ojek online (ojol) maupun taksi online, karena pandemi virus Corona.Seperti diberitakan Mobil123.com sebelumnya, Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, menginstruksikan relaksasi kredit selama satu tahun tersebut dalam Rapat Terbatas via video konferensi dengan para gubernur mengenai Covid-19—nama resmi virus Corona—pada Selasa (24/3/2020) pagi. Hal ini ia ulangi lagi dalam konferensi pada sore harinya, sembari menambahkan mengenai pelarangan penggunaan debt collector.“Pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” tegasnya seperti dikutip situs resmi Sekretariat Kabinet.Relaksasi kredit bagi pengemudi ojol – taksi online, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bawah Rp 10 miliar, maupun nelayan tersebut merupakan satu dari sembilan arahan Jokowi mengenai anggaran maupun bantuan kepada rakyat yang pendapatannya terpukul oleh pandemi virus Corona. Dua arahan pertama yang ia sampaikan adalah pemangkasan anggaran kementerian dan pemerintah daerah yang tak diperlukan, kemudian mengalihkannya untuk penanganan Covid-19 dan bantuan kepada rakyat. Artikel terkait Jokowi: Keringanan Kredit Kendaraan Bisa Diajukan Mulai April 2020 Berita Otomotif 01 April 2020 Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif 01 April 2020 OJK: Sasaran Utama Kelonggaran Kredit Kendaraan Pekerja Informal, Maksimal Setahun Berita Otomotif 01 April 2020 Ketiga, alumnus Unversitas Gadjah Mada Yogyakarta ini meminta pemerintah daerah memastikan ketersediaan bahan pokok serta mempertahankan daya beli masyarakat. Keempat, pemerintah daerah mesti memperbanyak sekaligus melipatgandakan Program Padat Karya Tunai.Kelima, pemegang Kartu Sembako akan mendapatkan tambahan dana bantuan Rp 50 ribu menjadi Rp 200 ribu per bulan, yang diberikan selama enam bulan. Anggaran untuk ini adalah Rp 4,56 triliun.Keenam adalah mempercepat implementasi Kartu Prakerja sekaligus mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet, agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM-nya. Anggaran totalnya Rp 10 triliun, dengan bantuan Rp 1 juta per pemegang kartu selama 3 – 4 bulan.Ketujuh, membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) 21 milik para pekerja di sektor industri pengolahan dengan alokasi anggaran Rp 8,6 triliun. Kedelapan adalah kelonggaran kredit bagi pengemudi ojol, taksi online, UMKM, nelayan.Kesembilan, kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, pemerintah juga memberikan 2 stimulus, yaitu pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggarannya yang disiapkan Rp1,5 triliun. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 pandemi virus corona Presiden Joko Widodo virus corona kredit taksi online Taksi online ojol Joko Widodo kredit ojol Jokowi kredit ojol dan taksi online pandemi pandemi Covid-19
Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit Sesuai Janji Jokowi Berita Otomotif 01 April 2020
OJK: Sasaran Utama Kelonggaran Kredit Kendaraan Pekerja Informal, Maksimal Setahun Berita Otomotif 01 April 2020
Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ...
Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ...
Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ...
SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ...