JAKARTA – Tujuh ruas tol di Indonesia resmi menyesuaikan tarifnya serentak pada tanggal 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Ketujuh ruas tol tersebut adalah ruas tol Jakarta – Cikampek, ruas tol JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan – Rorotan) dan Akses Tanjung Priok, ruas tol Pondok Aren – Ulujami (Segmen Bintaor Viaduct – Pondok Ranji), ruas tol Cipularang, ruas tol Padaleunyi, ruas tol Palimanan – Kanci, ruas tol Semarang Seksi A, B, C, dan ruas tol Surabaya – Gempol.
Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020.
Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga.
Sementara itu,Ari Wibowo, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head menjelaskan bahwa penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut, sebenarnya bersifat reguler. Hal ini seperti yang terjadi di Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.
“Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan. Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif,” terangnya.
Dan berikut adalah detail tarif baru ketujuh tol tersebut
[Adi/Ari]
Berita Utama

Family Car Festival: Beragam Pilihan Mobil Keluarga yang Menggoda
Panduan Pembeli
Penjualan Xenia Kecil Banget di 2020, Daihatsu Siapkan Model Baru?
Berita Otomotif
Mobil Produksi Lokal Selamatkan Penjualan Suzuki di Tengah Pandemi
Berita Otomotif