Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Regulasi Mobil Listrik Nasional Anak Tirikan Hybrid dan Sejenisnya

Berita Otomotif

Regulasi Mobil Listrik Nasional Anak Tirikan Hybrid dan Sejenisnya

SERPONG – Mobil listrik berbasis baterai akan segera menjadi mobil nasional dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Peraturan Presiden (Perpres) yang akan disahkan dalam waktu dekat ini hanya mengatur tentang mobil listrik. Kemudian mobil listrik berbasis baterai tersebut akan dijadikan proyek mobil nasional dan mendapat sejumlah insentif dari Pemerintah.

Namun regulasi yang dipercepat untuk segera disahkan tersebut didorong oleh Kementrian Kemaritiman. Luhut Binsar Panjaitan mengatakan dalam rapat terakhirnya pada 4 Januari 2019, bahwa Presiden Joko Widodo harus ketuk palu pada Februari.

“Aturannya sudah kita kunci untuk baterai, kita kunci statement dari Presiden untuk memiliki mobil listrik nasional. Kita siapkan insentif, meskipun akan jadi pro dan kontra. Kita batasi untuk kendaraan berbasis baterai,” ungkap Satriyo S Brodjonegoro, Penasihat Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim).

Dengan keluarnya aturan tersebut, maka nasib mobil hybrid dan sejenisnya yang masih menggunakan mesin bakar akan tereliminasi. Setidaknya kendaraan hybrid yang sudah dipasarkan di Tanah Air selama ini, harus menunggu lebih lama lagi perihal aturannya.

Adapun aturan mengenai mobil hybrid saat ini masih berada di tangan Kementrian Perindustrian. Pabrikan mobil yang telah bermain kendaraan tersebut sudah cukup banyak meliputi Nissan, BMW dan Toyota.

Skema insentif yang disiapkan oleh pemerintah mencakup fiskal maupun non fiskal. Besaran insentif sendiri berbeda-beda tergantung dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Namun sayangnya Satriyo enggan membeberkan persentase besaran detil dari insentifnya. [Dew/Ari]

Rincian insentif fiskal dan non fiskal untuk mobil listrik nasional:

Insentif Fiskal

• Fasilitas Bea Masuk IKD dan CKD

• Fasilitas pajak penjualan barang mewah

• Fasilitas pembebasan/pengurangan pajak

• Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor

• Fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah [BMDTP] importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi

• Fasilitas pembuatan peralatan SPLU

• Bantuan kredit modal kerja

• Fasilitas pembiayaan ekspor

• Fasilitas lainnya

 

Insentif Non–Fiskal

• Pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu

• Pembebasan pungutan parkir Kendaraan Bermotor Listrik

• Keringanan biaya pengisian listrik di SPLU

• Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPLU

• Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industry KBL

• Pelimpahan hak produksi atas teknologi

• Pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional

• Sertifikasi produk dan/atau standar teknis

• Fasilitas lainnya



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang