Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Premium dan Pertalite Tak Ramah Lingkungan, Penyaluran akan Dikaji Ulang

Berita Otomotif

Premium dan Pertalite Tak Ramah Lingkungan, Penyaluran akan Dikaji Ulang

JAKARTA – Penyaluran Premium dan Pertalite oleh Pertamina tampaknya akan kembali dikaji ulang.

Hal ini karena penyaluran Premium dan Pertalite berbenturan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4 sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Itu artinya, bukan tidak mungkin Premium dan Pertalite akan dihapuskan dari pasar di masa depan karena tak sesuai ketentuan dan tidak ramah lingkungan. Premium dan Pertalite hingga saat ini masih menggunakan RON 88 dan RON 90.

“Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara. Salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik. Untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” terang Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina.

Meski demikian, PT Pertamina (Persero) masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Hal ini karena adanya penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan dan memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

Dan berikut adalah daftar harga BBM yang dijual Pertamina

  • Premium Rp 6.450
  • Pertalite Rp 7.650
  • Pertamax Rp 9.000
  • Pertamax Turbo Rp 9.850
  • Dexlite Rp 9.500
  • Pertamina Dex Rp 10.200

[Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang