Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Polri Tetap Pegang Kendali Kepengurusan SIM dan STNK

Berita Otomotif

Polri Tetap Pegang Kendali Kepengurusan SIM dan STNK

JAKARTA – Beberapa waktu lalu, sejumlah LSM beserta masyarakat mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewengangan Kepolisian dalam mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

 

Dalam gugatannya, mereka beranggapan bahwa seharusnya surat-surat tersebut dipegang oleh Departemen Perhubungan dan bukan pihak kepolisian. Karena dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 disebutkan bahwa Polri hanyalah alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Dengan begitu, bukan kewenangan Kepolisian untuk melakukan tugas administrasi seperti menerbitkan SIM dan STNK.

Namun ternyata gugatan tersebut ditolak dan MK menegaskan Polri adalah lembaga yang sah mengeluarkan SIM dan STNK.

“MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK, Arief Hidayat.

Dalam pertimbangannya majelis berpendapat tidak ada pelanggaran konstitusional dalam menerbitkan SIM dan STNK oleh institusi Polri. Dengan demikian, dalil penggugat ditolak majelis hakim.

"Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian," ucapnya.

Putusan ini diketok secara bulat oleh 9 hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat dari majelis hakim. [Adi/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang