Beranda Berita Berita Otomotif Polri Tetap Pegang Kendali Kepengurusan SIM dan STNK Polri Tetap Pegang Kendali Kepengurusan SIM dan STNK Berita Otomotif Adi Hidayat | 18 November 2015 11:25 JAKARTA – Beberapa waktu lalu, sejumlah LSM beserta masyarakat mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewengangan Kepolisian dalam mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Dalam gugatannya, mereka beranggapan bahwa seharusnya surat-surat tersebut dipegang oleh Departemen Perhubungan dan bukan pihak kepolisian. Karena dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 disebutkan bahwa Polri hanyalah alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Dengan begitu, bukan kewenangan Kepolisian untuk melakukan tugas administrasi seperti menerbitkan SIM dan STNK.Namun ternyata gugatan tersebut ditolak dan MK menegaskan Polri adalah lembaga yang sah mengeluarkan SIM dan STNK. “MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK, Arief Hidayat.Dalam pertimbangannya majelis berpendapat tidak ada pelanggaran konstitusional dalam menerbitkan SIM dan STNK oleh institusi Polri. Dengan demikian, dalil penggugat ditolak majelis hakim. "Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian," ucapnya.Putusan ini diketok secara bulat oleh 9 hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat dari majelis hakim. [Adi/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Pengerjaan SIM dan STNK kepengurusan SIM dan STNK Polri sim STNK Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 15 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 15 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 15 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Polri Tetap Pegang Kendali Kepengurusan SIM dan STNK Berita Otomotif Adi Hidayat | 18 November 2015 11:25 JAKARTA – Beberapa waktu lalu, sejumlah LSM beserta masyarakat mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewengangan Kepolisian dalam mengeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Dalam gugatannya, mereka beranggapan bahwa seharusnya surat-surat tersebut dipegang oleh Departemen Perhubungan dan bukan pihak kepolisian. Karena dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 disebutkan bahwa Polri hanyalah alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Dengan begitu, bukan kewenangan Kepolisian untuk melakukan tugas administrasi seperti menerbitkan SIM dan STNK.Namun ternyata gugatan tersebut ditolak dan MK menegaskan Polri adalah lembaga yang sah mengeluarkan SIM dan STNK. “MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK, Arief Hidayat.Dalam pertimbangannya majelis berpendapat tidak ada pelanggaran konstitusional dalam menerbitkan SIM dan STNK oleh institusi Polri. Dengan demikian, dalil penggugat ditolak majelis hakim. "Kepengurusan SIM dan STNK adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan kepolisian," ucapnya.Putusan ini diketok secara bulat oleh 9 hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat dari majelis hakim. [Adi/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Pengerjaan SIM dan STNK kepengurusan SIM dan STNK Polri sim STNK
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 15 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 15 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 15 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 15 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...