Beranda Berita Panduan Pembeli Polisi: Mobil Modifikasi Tidak Boleh Langsung Dipakai Polisi: Mobil Modifikasi Tidak Boleh Langsung Dipakai Panduan Pembeli Syubhan Akib | 16 October 2014 11:35 JAKARTA - Saat ini modifikasi kendaraan bermotor merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh para pemilik kendaraan. Mulai dari modifikasi sederhana hingga modifikasi total sudah banyak dilakukan oleh pengendara. Tapi ternyata, setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi itu harus di uji tipe ulang seperti layaknya kendaraan baru.Humas Polri dalam akun Facebook resmi mereka menjelaskan kalau hal itu mesti dilakukan agar spesifikasi kendaraan yang telah di modifikasi itu tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Saat ini banyak pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi, tapi tahukah mitra Humas bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus melakukan pengujian ulang terhadap perubahan dalam dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Hal ini diatur dalam UU no. 22 th. 2009 pasal 52 ayat 3 (tiga) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis mereka."Pengujian menurut pasal 54 ayat 3 (tiga), sekurang-kurangnya meliputi: emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman. Setiap kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," tambah Humas Polri. Bila si pemilik kendaraan membandel, maka jangan salahkan kepolisian bila menindak para pemilik itu sesuai aturan yang berlaku di Indonesia."Jika melakukan pelanggaran, maka Ia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah), sebagimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 279 UU no. 22 th. 2009," jelas mereka.Temukan mobil idaman di Mobil123. Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kecelakaan modifikasi polisi Cetak Berita Utama Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 10 January 2025 JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin ... Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ... Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ... Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ... Komentar
Polisi: Mobil Modifikasi Tidak Boleh Langsung Dipakai Panduan Pembeli Syubhan Akib | 16 October 2014 11:35 JAKARTA - Saat ini modifikasi kendaraan bermotor merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh para pemilik kendaraan. Mulai dari modifikasi sederhana hingga modifikasi total sudah banyak dilakukan oleh pengendara. Tapi ternyata, setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi itu harus di uji tipe ulang seperti layaknya kendaraan baru.Humas Polri dalam akun Facebook resmi mereka menjelaskan kalau hal itu mesti dilakukan agar spesifikasi kendaraan yang telah di modifikasi itu tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Saat ini banyak pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi, tapi tahukah mitra Humas bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus melakukan pengujian ulang terhadap perubahan dalam dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Hal ini diatur dalam UU no. 22 th. 2009 pasal 52 ayat 3 (tiga) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis mereka."Pengujian menurut pasal 54 ayat 3 (tiga), sekurang-kurangnya meliputi: emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman. Setiap kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," tambah Humas Polri. Bila si pemilik kendaraan membandel, maka jangan salahkan kepolisian bila menindak para pemilik itu sesuai aturan yang berlaku di Indonesia."Jika melakukan pelanggaran, maka Ia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah), sebagimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 279 UU no. 22 th. 2009," jelas mereka.Temukan mobil idaman di Mobil123. Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kecelakaan modifikasi polisi
Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 10 January 2025 JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin ...
Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ...
Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ...
Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ...