Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp100 juta yang Bagus untuk Berbagai Keperluan, Mulai Dari Jazz Hingga Grand Vitara
Adu 3 Mobil Listrik Baru di Bawah Rp500 Juta, Wuling Binguo EV Lebih Oke dari Citroen E-C3 dan Neta V?
Beranda Berita Panduan Pembeli Polisi: Mobil Modifikasi Tidak Boleh Langsung Dipakai Polisi: Mobil Modifikasi Tidak Boleh Langsung Dipakai Panduan Pembeli Syubhan Akib | 16 October 2014 11:35 JAKARTA - Saat ini modifikasi kendaraan bermotor merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh para pemilik kendaraan. Mulai dari modifikasi sederhana hingga modifikasi total sudah banyak dilakukan oleh pengendara. Tapi ternyata, setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi itu harus di uji tipe ulang seperti layaknya kendaraan baru.Humas Polri dalam akun Facebook resmi mereka menjelaskan kalau hal itu mesti dilakukan agar spesifikasi kendaraan yang telah di modifikasi itu tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Saat ini banyak pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi, tapi tahukah mitra Humas bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus melakukan pengujian ulang terhadap perubahan dalam dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Hal ini diatur dalam UU no. 22 th. 2009 pasal 52 ayat 3 (tiga) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis mereka."Pengujian menurut pasal 54 ayat 3 (tiga), sekurang-kurangnya meliputi: emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman. Setiap kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," tambah Humas Polri. Bila si pemilik kendaraan membandel, maka jangan salahkan kepolisian bila menindak para pemilik itu sesuai aturan yang berlaku di Indonesia."Jika melakukan pelanggaran, maka Ia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah), sebagimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 279 UU no. 22 th. 2009," jelas mereka.Temukan mobil idaman di Mobil123. Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kecelakaan modifikasi polisi Cetak Berita Utama Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ... Penjualan Mobil Listrik di Indonesia selama 10 Bulan sudah Lebih dari 53 Ribu Unit! Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – 2023 belum juga usai. Namun, penjualan mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), sampai mobil listrik murni (battery electric ... Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ... Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ... Komentar
Polisi: Mobil Modifikasi Tidak Boleh Langsung Dipakai Panduan Pembeli Syubhan Akib | 16 October 2014 11:35 JAKARTA - Saat ini modifikasi kendaraan bermotor merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh para pemilik kendaraan. Mulai dari modifikasi sederhana hingga modifikasi total sudah banyak dilakukan oleh pengendara. Tapi ternyata, setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi itu harus di uji tipe ulang seperti layaknya kendaraan baru.Humas Polri dalam akun Facebook resmi mereka menjelaskan kalau hal itu mesti dilakukan agar spesifikasi kendaraan yang telah di modifikasi itu tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Saat ini banyak pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi, tapi tahukah mitra Humas bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus melakukan pengujian ulang terhadap perubahan dalam dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Hal ini diatur dalam UU no. 22 th. 2009 pasal 52 ayat 3 (tiga) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis mereka."Pengujian menurut pasal 54 ayat 3 (tiga), sekurang-kurangnya meliputi: emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman. Setiap kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," tambah Humas Polri. Bila si pemilik kendaraan membandel, maka jangan salahkan kepolisian bila menindak para pemilik itu sesuai aturan yang berlaku di Indonesia."Jika melakukan pelanggaran, maka Ia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah), sebagimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 279 UU no. 22 th. 2009," jelas mereka.Temukan mobil idaman di Mobil123. Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kecelakaan modifikasi polisi
Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ...
Penjualan Mobil Listrik di Indonesia selama 10 Bulan sudah Lebih dari 53 Ribu Unit! Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – 2023 belum juga usai. Namun, penjualan mobil hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), sampai mobil listrik murni (battery electric ...
Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ...
Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ...