Beranda Berita Panduan Pembeli Polisi: Mobil Modifikasi Tidak Boleh Langsung Dipakai Polisi: Mobil Modifikasi Tidak Boleh Langsung Dipakai Panduan Pembeli Syubhan Akib | 16 October 2014 11:35 JAKARTA - Saat ini modifikasi kendaraan bermotor merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh para pemilik kendaraan. Mulai dari modifikasi sederhana hingga modifikasi total sudah banyak dilakukan oleh pengendara. Tapi ternyata, setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi itu harus di uji tipe ulang seperti layaknya kendaraan baru.Humas Polri dalam akun Facebook resmi mereka menjelaskan kalau hal itu mesti dilakukan agar spesifikasi kendaraan yang telah di modifikasi itu tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Saat ini banyak pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi, tapi tahukah mitra Humas bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus melakukan pengujian ulang terhadap perubahan dalam dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Hal ini diatur dalam UU no. 22 th. 2009 pasal 52 ayat 3 (tiga) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis mereka."Pengujian menurut pasal 54 ayat 3 (tiga), sekurang-kurangnya meliputi: emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman. Setiap kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," tambah Humas Polri. Bila si pemilik kendaraan membandel, maka jangan salahkan kepolisian bila menindak para pemilik itu sesuai aturan yang berlaku di Indonesia."Jika melakukan pelanggaran, maka Ia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah), sebagimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 279 UU no. 22 th. 2009," jelas mereka.Temukan mobil idaman di Mobil123. Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kecelakaan modifikasi polisi Cetak Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
Polisi: Mobil Modifikasi Tidak Boleh Langsung Dipakai Panduan Pembeli Syubhan Akib | 16 October 2014 11:35 JAKARTA - Saat ini modifikasi kendaraan bermotor merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh para pemilik kendaraan. Mulai dari modifikasi sederhana hingga modifikasi total sudah banyak dilakukan oleh pengendara. Tapi ternyata, setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi itu harus di uji tipe ulang seperti layaknya kendaraan baru.Humas Polri dalam akun Facebook resmi mereka menjelaskan kalau hal itu mesti dilakukan agar spesifikasi kendaraan yang telah di modifikasi itu tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Saat ini banyak pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi, tapi tahukah mitra Humas bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus melakukan pengujian ulang terhadap perubahan dalam dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Hal ini diatur dalam UU no. 22 th. 2009 pasal 52 ayat 3 (tiga) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis mereka."Pengujian menurut pasal 54 ayat 3 (tiga), sekurang-kurangnya meliputi: emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman. Setiap kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," tambah Humas Polri. Bila si pemilik kendaraan membandel, maka jangan salahkan kepolisian bila menindak para pemilik itu sesuai aturan yang berlaku di Indonesia."Jika melakukan pelanggaran, maka Ia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah), sebagimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 279 UU no. 22 th. 2009," jelas mereka.Temukan mobil idaman di Mobil123. Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kecelakaan modifikasi polisi
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...