Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Polisi: Mobil Modifikasi Tidak Boleh Langsung Dipakai

Panduan Pembeli

Polisi: Mobil Modifikasi Tidak Boleh Langsung Dipakai

JAKARTA -  Saat ini modifikasi kendaraan bermotor merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh para pemilik kendaraan. Mulai dari modifikasi sederhana hingga modifikasi total sudah banyak dilakukan oleh pengendara. Tapi ternyata, setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi itu harus di uji tipe ulang seperti layaknya kendaraan baru.

Humas Polri dalam akun Facebook resmi mereka menjelaskan kalau hal itu mesti dilakukan agar spesifikasi kendaraan yang telah di modifikasi itu tetap terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini banyak pemilik kendaraan bermotor yang melakukan modifikasi, tapi tahukah mitra Humas bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus melakukan pengujian ulang terhadap perubahan dalam dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Hal ini diatur dalam UU no. 22 th. 2009 pasal 52 ayat 3 (tiga) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis mereka.

"Pengujian menurut pasal 54 ayat 3 (tiga), sekurang-kurangnya meliputi: emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan, dan kedalaman. Setiap kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," tambah Humas Polri.

 Bila si pemilik kendaraan membandel, maka jangan salahkan kepolisian bila menindak para pemilik itu sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

"Jika melakukan pelanggaran, maka Ia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (limaratus ribu rupiah), sebagimana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 279 UU no. 22 th. 2009," jelas mereka.

Temukan mobil idaman di Mobil123

Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter.



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang