Beranda Berita Berita Otomotif Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut Berita Otomotif Insan Akbar | 14 April 2020 07:07 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan ojek online (ojol) tetap tak bisa mengangkut penumpang selama Ibu Kota menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi pandemi virus Corona. Soalnya, PSBB mengikuti aturan dari Menteri Kesehatan Terawan, bukan yang diterbitkan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan.Seperti diketahui, pada 2 Maret 2020 virus Corona diketahui telah masuk ke Indonesia. Jakarta menjadi episentrum dari pandemi yang sejak akhir 2019 hingga kini telah menyerang lebih dari 200 negara/teritori di seluruh dunia tersebut.Anies lalu menerapkan status PSBB di Jakarta selama dua pekan, sejak 10 April 2020, untuk menekan semaksimal mungkin penularan dan penyebarluasan virus Corona. Dengan status ini, ia berhak mewajibkan warganya bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah dan berdiam di rumah.Anies juga melakukan pembatasan moda transportasi pribadi maupun umum. Salah satunya adalah pelarangan ojol mengangkut penumpang dan hanya mengangkut barang, sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi landasan PSBB di Indonesia. Artikel terkait Pengamat: Aturan bagi Ojol Selama PSBB dari Luhut dan Terawan Bentrok Berita Otomotif 13 April 2020 Hati-hati Pengguna Kendaraan, Anies Sebut PSBB DKI Tahap 2 Lebih Tegas Berita Otomotif 23 April 2020 Polantas Tegur 70 Ribu Pelanggar PSBB DKI, Kebanyakan Karena Tak Pakai Masker Berita Otomotif 20 May 2020 Namun, pada akhir pekan lalu, terbit Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dan isinya antara lain menoleransi ojol mengangkut penumpang, asal mematuhi 4 protokol kesehatan. Menanggapi hal ini, Anies menegaskan pihaknya tetap patuh pada aturan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.“Kami tetap merujuk pada peraturan menteri kesehatan terkait PSBB dan rujukan peraturan gubernur (untuk PSBB DKI Jakarta) memang adalah itu. Karenanya, kami akan teruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua berbasis aplikasi bisa angkut barang tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini akan ditegakkan aturannya,” papar dia dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan oleh akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (13/4/2020) malam. Anies sendiri bukannya tidak berusaha membuat para pengemudi ojol, yang pendapatannya jauh berkurang selama pandemi virus Corona, bisa mengangkut orang. Ia telah berkomunikasi dengan para operator ojol mengenai protokol kesehatan dan melobi pemerintah pusat mengubah Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, tapi gagal.Lebih lanjut, dalam kesempatan sama Anies juga mengatakan bahwa sepeda motor pribadi boleh ditumpangi dua orang. Syaratnya, keduanya memiliki alamat yang sama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 virus corona Anies Pembatasan Sosial Berskala Besar ojol PSBB DKI Jakarta Anies Baswedan ojek online PSBB pandemi PSBB DKI PSBB Jakarta Cetak Insan Akbar Reporter Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri. Berita Utama Bocoran Spesifikasi dan Fitur All New Hyundai Tucson yang akan Meluncur di Indonesia Panduan Pembeli Insan Akbar | 12 jam yang lalu JAKARTA – Bocoran fitur All New Hyundai Tucson untuk pasar Indonesia sudah dibeberkan, meski belum seluruhnya. Apa saja kelebihan dari calon pesaing ... Hyundai Buka Pemesanan All New Tucson di Indonesia, Ada Varian Hybrid juga! Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – All New Hyundai Tucson terpantau bisa dipesan oleh para konsumen di pasar Indonesia. Menariknya, model itu tidak hanya tersedia dalam ... 5 Fakta Penting Seres E1, Bukan Sekedar Mobil Listrik Mungil Biasa Mobil Listrik Yongki Sanjaya Putra | satu hari yang lalu PT Sokonindo Automobile membuat langkah yang progresif dengan fokus pada produk elektrifikasi. Setelah meluncurkan DFSK Gelora E untuk kendaraan ... Truk yang Remnya Blong Diduga Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang. Dugaan sementara, penyebab kecelakaan itu adalah truk yang mengalami rem blong.Tabrakan ... Komentar
Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut Berita Otomotif Insan Akbar | 14 April 2020 07:07 JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan ojek online (ojol) tetap tak bisa mengangkut penumpang selama Ibu Kota menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi pandemi virus Corona. Soalnya, PSBB mengikuti aturan dari Menteri Kesehatan Terawan, bukan yang diterbitkan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan.Seperti diketahui, pada 2 Maret 2020 virus Corona diketahui telah masuk ke Indonesia. Jakarta menjadi episentrum dari pandemi yang sejak akhir 2019 hingga kini telah menyerang lebih dari 200 negara/teritori di seluruh dunia tersebut.Anies lalu menerapkan status PSBB di Jakarta selama dua pekan, sejak 10 April 2020, untuk menekan semaksimal mungkin penularan dan penyebarluasan virus Corona. Dengan status ini, ia berhak mewajibkan warganya bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah dan berdiam di rumah.Anies juga melakukan pembatasan moda transportasi pribadi maupun umum. Salah satunya adalah pelarangan ojol mengangkut penumpang dan hanya mengangkut barang, sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi landasan PSBB di Indonesia. Artikel terkait Pengamat: Aturan bagi Ojol Selama PSBB dari Luhut dan Terawan Bentrok Berita Otomotif 13 April 2020 Hati-hati Pengguna Kendaraan, Anies Sebut PSBB DKI Tahap 2 Lebih Tegas Berita Otomotif 23 April 2020 Polantas Tegur 70 Ribu Pelanggar PSBB DKI, Kebanyakan Karena Tak Pakai Masker Berita Otomotif 20 May 2020 Namun, pada akhir pekan lalu, terbit Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dan isinya antara lain menoleransi ojol mengangkut penumpang, asal mematuhi 4 protokol kesehatan. Menanggapi hal ini, Anies menegaskan pihaknya tetap patuh pada aturan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.“Kami tetap merujuk pada peraturan menteri kesehatan terkait PSBB dan rujukan peraturan gubernur (untuk PSBB DKI Jakarta) memang adalah itu. Karenanya, kami akan teruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua berbasis aplikasi bisa angkut barang tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini akan ditegakkan aturannya,” papar dia dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan oleh akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (13/4/2020) malam. Anies sendiri bukannya tidak berusaha membuat para pengemudi ojol, yang pendapatannya jauh berkurang selama pandemi virus Corona, bisa mengangkut orang. Ia telah berkomunikasi dengan para operator ojol mengenai protokol kesehatan dan melobi pemerintah pusat mengubah Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, tapi gagal.Lebih lanjut, dalam kesempatan sama Anies juga mengatakan bahwa sepeda motor pribadi boleh ditumpangi dua orang. Syaratnya, keduanya memiliki alamat yang sama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait covid-19 virus corona Anies Pembatasan Sosial Berskala Besar ojol PSBB DKI Jakarta Anies Baswedan ojek online PSBB pandemi PSBB DKI PSBB Jakarta
Polantas Tegur 70 Ribu Pelanggar PSBB DKI, Kebanyakan Karena Tak Pakai Masker Berita Otomotif 20 May 2020
Bocoran Spesifikasi dan Fitur All New Hyundai Tucson yang akan Meluncur di Indonesia Panduan Pembeli Insan Akbar | 12 jam yang lalu JAKARTA – Bocoran fitur All New Hyundai Tucson untuk pasar Indonesia sudah dibeberkan, meski belum seluruhnya. Apa saja kelebihan dari calon pesaing ...
Hyundai Buka Pemesanan All New Tucson di Indonesia, Ada Varian Hybrid juga! Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – All New Hyundai Tucson terpantau bisa dipesan oleh para konsumen di pasar Indonesia. Menariknya, model itu tidak hanya tersedia dalam ...
5 Fakta Penting Seres E1, Bukan Sekedar Mobil Listrik Mungil Biasa Mobil Listrik Yongki Sanjaya Putra | satu hari yang lalu PT Sokonindo Automobile membuat langkah yang progresif dengan fokus pada produk elektrifikasi. Setelah meluncurkan DFSK Gelora E untuk kendaraan ...
Truk yang Remnya Blong Diduga Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang. Dugaan sementara, penyebab kecelakaan itu adalah truk yang mengalami rem blong.Tabrakan ...