Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut

Berita Otomotif

Polemik Ojol di PSBB DKI, Anies Ikuti Aturan dari Terawan dan Bukan Luhut

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan ojek online (ojol) tetap tak bisa mengangkut penumpang selama Ibu Kota menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menanggulangi pandemi virus Corona. Soalnya, PSBB mengikuti aturan dari Menteri Kesehatan Terawan, bukan yang diterbitkan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan.

Seperti diketahui, pada 2 Maret 2020 virus Corona diketahui telah masuk ke Indonesia. Jakarta menjadi episentrum dari pandemi yang sejak akhir 2019 hingga kini telah menyerang lebih dari 200 negara/teritori di seluruh dunia tersebut.

Anies lalu menerapkan status PSBB di Jakarta selama dua pekan, sejak 10 April 2020, untuk menekan semaksimal mungkin penularan dan penyebarluasan virus Corona. Dengan status ini, ia berhak mewajibkan warganya bekerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah dan berdiam di rumah.

Anies juga melakukan pembatasan moda transportasi pribadi maupun umum. Salah satunya adalah pelarangan ojol mengangkut penumpang dan hanya mengangkut barang, sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi landasan PSBB di Indonesia.

Namun, pada akhir pekan lalu, terbit Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dan isinya antara lain menoleransi ojol mengangkut penumpang, asal mematuhi 4 protokol kesehatan. Menanggapi hal ini, Anies menegaskan pihaknya tetap patuh pada aturan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

“Kami tetap merujuk pada peraturan menteri kesehatan terkait PSBB dan rujukan peraturan gubernur (untuk PSBB DKI Jakarta) memang adalah itu. Karenanya, kami akan teruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua berbasis aplikasi bisa angkut barang tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini akan ditegakkan aturannya,” papar dia dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan oleh akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (13/4/2020) malam. 

Anies sendiri bukannya tidak berusaha membuat para pengemudi ojol, yang pendapatannya jauh berkurang selama pandemi virus Corona, bisa mengangkut orang. Ia telah berkomunikasi dengan para operator ojol mengenai protokol kesehatan dan melobi pemerintah pusat mengubah Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, tapi gagal.

Lebih lanjut, dalam kesempatan sama Anies juga mengatakan bahwa sepeda motor pribadi boleh ditumpangi dua orang. Syaratnya, keduanya memiliki alamat yang sama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). [Xan/Ari]



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang