JAKARTA – Pengadilan Yudisial Prancis dan Pengadilan Milan memutuskan Peugeot Metropolis memang melanggar hak paten, dengan mencomot tanpa izin teknologi Peugeot MP3.
Perseteruan antara Piaggio-Peugeot Motorcycles di Eropa terkait teknologi kontrol penggerak itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Peugeot Metropolis, skutik tiga roda dari pabrikan asal Prancis tersebut, dituduh menggunakan teknologi ‘ban miring’ dari pesaing satu segmen yakni Piaggio MP3. Sistem kontrol yang menjadi sumber perdebatan ini memungkinkan motor beroda tiga untuk bergerak miring ke samping layaknya motor konvensional dengan dua roda.
Pengadilan di dua negara 'Benua Biru', menurut keterangan resmi Piaggio Indonesia belum lama ini, akhirnya memutuskan Peugeout Motorcycles melakukan pelanggaran hak paten. Pengadilan Prancis mewajibkan mereka membayar ganti rugi 1,5 juta euro, di samping hukuman-hukuman lainnya.
Sepak terjang skutik Metropolis pun sudah tamat di ‘Negeri Menara Eiffel’.
Soalnya, Peugeot Motorcycles dilarang memproduksi, mempromosikan, memasarkan, mengimpor, mengekspor, menggunakan, dan/atau memiliki segala jenis skuter roda tiga yang menggunakan sistem kontrol Piaggio Group di wilayah negara itu.
Setali tiga uang, Pengadilan Milan mengharamkan Peugeot Motorcycles mengimpor, mengekspor, memasarkan, maupun mengiklankan baik secara daring (online) maupun luring (offline) produk Metropolis di wilayah Italia. Ada pula denda 6.000 euro untuk tiap unit terjual setelah pengumuman hukuman.
Mereka diwajibkan menarik seluruh kendaraan yang sudah terjual di ‘Negeri Menara Pisa’ dalam kurun 90 hari sebelum putusan. Denda 10 ribu euro menanti untuk setiap hari yang tertunda dalam melaksanakan perintah.
Piaggio menyebut telah menggelontorkan investasi cukup besar dalam penelitian dan pengembangan sistem kontrol penggerak pada MP3. Usaha ini berbuah manis karena MP3 diklaim sebagai pemimpin di segmennya.
Gugatan kepada Peugeot Motorcycles disebut sebagai bagian dari aktivitas melawan peniruan dan pelanggaran hak paten selama bertahun-tahun. Termasuk di antaranya adalah pemantauan tanpa henti produk-produk pesaing dan pembuatan pangkalan data paten internasional.
“Dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan hukum yang dilakukan oleh Piaggio Group membawa pengakuan akan karakter unik dari desain dan inovasi teknologi pada produknya, yang mana dikagumi di seluruh dunia,” tutup Piaggio. [Xan/Ses]
Berita Utama

MURAH BANGET TAPI LUAS, Mending Ini Dibanding LCGC! Review Suzuki Splash M/T 2015
Video
MG Siap Meramaikan Pasar Mobil Listrik Indonesia Tahun Ini!
Berita Otomotif
Aturan Subsidi Motor Listrik Keluar Februari 2023, Bareng Subsidi Mobil Listrik?
Berita Otomotif