Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pesan Pelat Nomor Cantik Mobil Listrik, Memang Bisa?

Panduan Pembeli

Pesan Pelat Nomor Cantik Mobil Listrik, Memang Bisa?

Pemesanan pelat nomor cantik mobil listrik juga bisa dilakukan seperti mobil bermesin konvensional pada umumnya. Namun terdapat perbedaan warna pada pelat nomor, yaitu ada list berwarna biru sebagai tanda bahwa mobil tersebut bertenaga listrik.

Pelat nomor atau dikenal juga dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bentuk fisik dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Dalam NRKB terdapat kode huruf yang dikombinasikan dengan angka.

Huruf di awal menandakan kode wilayah tempat kendaraan didaftarnya. Tepat di tengah TNKB terdapat angka sebagai penanda nomor registrasi kendaraan, lalu diikuti dengan huruf lagi yang menjadi penanda sub wilayah Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor).

NRKB sudah ditentukan dan disediakan oleh pihak kepolisian. Tetapi pemilik kendaraan masih bisa mengajukan atau meminta huruf dan angka sesuai keinginan.

NRKB pilihan atau yang ditentukan sendiri oleh pemilik mobil dikenal dengan istilah pelat nomor cantik.

Pada umumnya pemilik mobil yang memilih untuk menggunakan pelat nomor cantik bertujuan untuk memberikan identitas tersendiri bagi kendaraan. Pelat nomor cantik bisa disesuaikan dengan keinginan pemilik mobil dan biasanya memiliki makna tertentu, seperti inisial nama, angka keberuntungan, tanggal lahir dan sebagainya.

NRKB pilihan dapat berupa kombinasi angka dengan huruf yang terdiri dari satu atau maksimal tujuh huruf seri angka.

Khusus mobil listrik yang menggunakan empat angka, list birunya berada di bawah sedangkan yang hanya menggunakan satu angka, dua angka dan tiga angka, list birunya berada di samping kanan.

Cara Dapat Pelat Nomor Cantik Mobil Listrik

Memang bisa pesan pelat nomor cantik untuk mobil listrik? Tentu saja bisa, sama seperti mobil konvensional.

Anda dapat memiliki pelat nomor cantik di kendaraan sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Isi dari UU LLAJ itu tentang urusan pemerintahan di bidang regident ranmor, penegakan hukum, operasional manajemen, dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas oleh kepolisian negara Republik Indonesia.

Dalam hal regident ranmor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi kendaraan bermotor dan setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Registrasinya meliputi registrasi kendaraan bermotor baru, registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, registrasi perpanjangan kendaraan bermotor , dan registrasi pengesahan kendaraan bermotor sementara.

Jika membeli mobil listrik dalam kondisi baru atau bekas Anda bisa menentukan sendiri huruf dan angka TNKB.

Bagi pemilik kendaraan baru yang membeli mobil listriknya dari diler, bisa langsung menginformasikan terkait keinginan menggunakan pelat nomor cantik langsung kepada pihak diler agar dibantu untuk proses pemesanan NRKB pilihan.

Namun, jika membelinya dari diler mobil bekas atau melalui perorangan, bisa mengurusnya sendiri ke kantor Samsat.

Cara untuk pemesanan NRKB pilihan tidaklah sulit, pertama-tama yang harus dilakukan adalah siapkan beberapa dokumen pendukung berupa kartu identitas diri atau KTP, BPKB beserta STNK. Selanjutnya, kalian harus datang ke kantor Samsat atau gedung Direktorat lalulintas Polda sesuai wilayah.

Serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan ke petugas yang berada di loket pendaftaran. Lalu isi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) untuk memuat NRKB pilihan.

Jika formulir sudah diisi dan diserahkan ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas. Ketersediaan pelat nomor cantik yang akan menjadi pilihan pemohon akan dicek. apabila NRKB pilihan permintaan pemohon sudah digunakan oleh orang lain, maka petugas akan menginformasikannya kepada pemohon.

Petugas akan menyarankan untuk mencari nomor pengganti, kemudian melakukan pembayaran biaya NRKB pilihan. Setelah melakukan pembayaran, maka data kendaraan akan dimasukkan ke dalam database kepolisian.

Usai pemberkasan dan segala data yang diperlukan lengkap, selanjutnya akan dicetak surat keterangan NRKB pilihan dokumen. Kemudian akan digandakan untuk pengarsipan baik itu untuk data base kepolisian maupun untuk pemohon yang mengajukan NRKB pilihan.

Setelah berkas-berkas sudah selesai seperti BPKB yang telah berubah nomor registrasinya, STNK baru, dan TNKB pilihan akan diserahkan kepada pemohon. Setelah itu pemilik kendaraan bisa memasang pelat nomor cantik di depan dan belakang mobil

Biaya Pelat Nomor Cantik Mobil Listrik

Biaya pembuatan pelat nomor cantik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berikut rincian biaya penerbitan NRKB pilihan:

  • NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka tidak ada huruf di belakang angka, atau Blank alias kosong biayanya Rp20 juta, sedangkan jika terdapat huruf di belakang angka Rp15 juta.

  • NRKB pilihan untuk kombinasi dua yang tidak ada huruf di belakang angkanya atau Blank, biaya penerbitannya sebesar Rp15 juta. Sementara jika terdapat huruf di belakang angka Rp10 juta.

  • NRKB  pilihan untuk kombinasi tiga angka tidak ada huruf di belakang angka atau blank, biayanya Rp10 juta, sedangkan untuk kombinasi tiga angka, namun terdapat huruf di belakang angka, biaya penerbitannya Rp7,5 juta. 

  • NRKB pilihan untuk kombinasi empat angka biaya yang harus dikeluarkan Rp7,5 juta, dengan tidak ada huruf di belakang angkanya. Sedangkan untuk NRKB pilihan kombinasi empat angka yang ada huruf di belakang angkanya, maka biaya harus dibayarkan sebesar Rp5 juta.

Sesuai peraturan NRKB pilihan berlaku selama lima tahun, dan hanya untuk satu permohonan, artinya NRKB tidak dapat dipindah tangankan, atau dipindahkan ke kendaraan bermotor lain.

Selanjutnya apabila NRKB pilihan telah habis masa berlakunya, maka dapat kembali diperpanjang dengan syarat mengajukan permohonan perpanjangan. Selanjutnya harus membayar biaya sesuai PNBP yang ditetapkan.

Apabila masa berlaku pelat nomor cantik tidak diperpanjang, maka akan diganti dengan pelat nomor standar atau NRKB sesuai urutan. Namun, pemohon tidak akan dipungut biaya PNBP.

Bagaimana berniat untuk pasang pelat nomor cantik di mobil listrik Anda? [Ryn/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang