Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pertamina Mudahkan Masyarakat untuk jadi Pengecer BBM di Desa

Berita Otomotif

Pertamina Mudahkan Masyarakat untuk jadi Pengecer BBM di Desa

JAKARTA - Pertamina membuka peluang kerjasama kemitraan bisnis Pertashop kepada Pemerintahan Desa, Koperasi serta pelaku usaha atau UKM di seluruh Indonesia.

Dengan peluang usaha ini maka diharapkan penyebaran bahan bakar minyak di Indonesia dapat lebih merata. Pasalnya, Pertashop ini diharapkan bisa menjangkau wilayah-wilayah yang terpencil dan tidak memiliki SPBU.

Pertamina mencatat bahwa saat ini di Indonesia ada 7.196 kecamatan. Dari jumlah tersebut, ada 3.827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur. Pertashop pun diharapkan bisa menjadi solusi terhadap masalah tersebut,

“Pertashop akan menghadirkan produk dengan harga dan kualitas dijamin sama. Dengan konsep ini, kita harapkan keberadaan Pertamina makin terasa manfaatnya dalam menyebarkan energi baik dengan harga dan kualitas terjangkau,” terang Mas’ud Khamid, Direktur Pemasaran Retail Pertamina.

Ada tiga kategori Pertashop yang bisa dipilih yakni Gold, Platinum dan Diamond. Pertashop jenis Gold berkapasitas penyaluran 400 liter per hari dengan luasan lahan yang dibutuhkan sekitar 144 meter persegi. Lokasi dari desa ke SPBU, lebih dari 10 Km atau sesuai dengan hasil evaluasi. 

Sedangkan jenis Platinum mampu menyalurkkan BBM sebanyak 1.000 liter per hari. Syaratnya memiliki tangki penyimpanan 10 KL, luas lahan 200 meter persegi dan lokasinya di kecamatan yang belum terdapat SPBU. Sementara jenis Diamond berkapasitas penyaluran 3.000 liter perhari, memiliki tangki timbun 10 KL, luas lahan 500 meter persegi dan berlokasi di kecamatan yang belum terdapat SPBU.

“Pertamina mengembangkan dua pola investasi, pertama, Pertamina yang berinvestasi dan desa menjalankan. Atau bisa juga desa yang melakukan Investasi dan ada rasio pembagian keuntungan,” terang Mas’ud.

Bagi yang berminat kerjasama bisnis Pertashop bisa menyiapkan lahan/lokasi dan telah dilengkapi dokumen badan usaha atau badan hukum. Kemudian akan dilakukan survei lapangan untuk melihat kelayakan dari omset dan jarak dengan SPBU atau lembaga penyalur Pertamina yang telah dibangun sebelumnya.

Setelah itu, pengurusan administrasi perijinan ke Pemda selanjutnya mengajukan desain dan pembangunan dan tahap akhir adalah kontrak kerjasama dengan Pertamina antara 10 – 20 tahun. [Adi/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang