Beranda Berita Berita Otomotif Perpres Tentang Mobil Listrik Diklaim Dapat Sambutan Positif Perpres Tentang Mobil Listrik Diklaim Dapat Sambutan Positif Berita Otomotif Adi Hidayat | 06 September 2019 08:00 JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa Peraturan Presiden nomor 55 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah disambut oleh para pelaku industri.Hal ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman di sela-sela pembukaan Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019. Bahkan Ia mengklaim tidak ada keluhan terkait aturan ini. Artikel terkait 4 Poin Penting dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Soal Kendaraan Listrik Panduan Pembeli 13 October 2022 Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Meroket, Kini Sudah Melebihi Sedan Berita Otomotif 15 February 2023 “Sangat baik (respon pelaku industri), Saya surprise juga. Tidak ada (keluhan) karena kami membuat Perpres dengan mengacu pada perundangan di negara-negara lain. Perpres juga sangat bagus karena akan ada terobosan-terobosan baru terkait perpajakan sehingga membuatnya jadi lebih transparan,” ungkapnya.Untuk turunan dari Perpres tersebut pun dikabarkan sedang dikerjakan oleh kementerian terkait, temasuk Kementerian Perindustrian. Bila aturan-aturan tersebut sudah rampung maka para pelaku industri akan lebih mudah untuk masuk ke pasar di Indonesia.Sementara itu Kementerian Perindustrian sendiri belakangan ini sudah mulai gencar untuk mempercepat pengembangan kendaraan bermotor. Salah satunya adalah dengan menggandeng New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) untuk proyek percontohan yang dinamakan “The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing”.Dalam kesepakatan ini, Kementerian Perindustrian dalam pilot project ini akan dilaksanakan demontrasi dan studi kendaraan listrik yang akan dilaksanakan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Bali.Proyek demontrasi kendaraan listrik akan dilakukan melalui skema leasing kepada konsumen langsung (skema business to consumer) serta oleh pelaku bisnis (business to business), dengan melibatkan 300 unit motor listrik (EV Bike), 1000 unit baterai, 40 unit Baterai Exchanger Station (BEx Station) dan 4 unit mobil listrik (Mikro EV). [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait peraturan presiden nomor 55 Perpres peraturan presiden Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ... Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ... Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ... Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 4 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ... Komentar
Perpres Tentang Mobil Listrik Diklaim Dapat Sambutan Positif Berita Otomotif Adi Hidayat | 06 September 2019 08:00 JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengklaim bahwa Peraturan Presiden nomor 55 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah disambut oleh para pelaku industri.Hal ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman di sela-sela pembukaan Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019. Bahkan Ia mengklaim tidak ada keluhan terkait aturan ini. Artikel terkait 4 Poin Penting dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Soal Kendaraan Listrik Panduan Pembeli 13 October 2022 Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Meroket, Kini Sudah Melebihi Sedan Berita Otomotif 15 February 2023 “Sangat baik (respon pelaku industri), Saya surprise juga. Tidak ada (keluhan) karena kami membuat Perpres dengan mengacu pada perundangan di negara-negara lain. Perpres juga sangat bagus karena akan ada terobosan-terobosan baru terkait perpajakan sehingga membuatnya jadi lebih transparan,” ungkapnya.Untuk turunan dari Perpres tersebut pun dikabarkan sedang dikerjakan oleh kementerian terkait, temasuk Kementerian Perindustrian. Bila aturan-aturan tersebut sudah rampung maka para pelaku industri akan lebih mudah untuk masuk ke pasar di Indonesia.Sementara itu Kementerian Perindustrian sendiri belakangan ini sudah mulai gencar untuk mempercepat pengembangan kendaraan bermotor. Salah satunya adalah dengan menggandeng New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) untuk proyek percontohan yang dinamakan “The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing”.Dalam kesepakatan ini, Kementerian Perindustrian dalam pilot project ini akan dilaksanakan demontrasi dan studi kendaraan listrik yang akan dilaksanakan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Bali.Proyek demontrasi kendaraan listrik akan dilakukan melalui skema leasing kepada konsumen langsung (skema business to consumer) serta oleh pelaku bisnis (business to business), dengan melibatkan 300 unit motor listrik (EV Bike), 1000 unit baterai, 40 unit Baterai Exchanger Station (BEx Station) dan 4 unit mobil listrik (Mikro EV). [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait peraturan presiden nomor 55 Perpres peraturan presiden
4 Poin Penting dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Soal Kendaraan Listrik Panduan Pembeli 13 October 2022
Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Meroket, Kini Sudah Melebihi Sedan Berita Otomotif 15 February 2023
Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ...
Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ...
Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 4 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ...
Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 4 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ...