Beranda Berita Berita Otomotif Perhatian! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Warga Jakarta Perhatian! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Warga Jakarta Berita Otomotif Insan Akbar | 14 September 2022 11:07 JAKARTA – Pemutihan pajak kendaraan bakal berlangsung di Jakarta selama beberapa bulan ke depan. Tapi, ada satu syarat khusus, lho.Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta diumumkan via akun Instagram @samsatdigital pada Rabu (14/9/2022). Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, tepatnya sejak 15 September sampai 15 Desember 2022.Pemutihan tidak hanya dilakukan untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tapi juga bagi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Program tersebut tentunya bisa dimanfaatkan oleh para pemilik mobil atau motor yang telat membayar pajak kendaraan. Kini mereka bisa menunaikan salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik, tanpa perlu menerima sanksinya. Artikel terkait Hore, Bebas Denda! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Daerah Ini Lho Panduan Pembeli 06 June 2021 Kabar Baik buat Warga Jawa Barat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor! Berita Otomotif 17 July 2023 HUT DKI Jakarta, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Lho! Berita Otomotif 22 June 2023 Lebih lanjut, akun Instagram Samsat Digital hanya menyebut satu syarat khusus pemutihan pajak kendaraan untuk para warga Ibu Kota. Pembayaran pajak harus dilakukan secara daring (online) via aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).Tidak dijelaskan, apakah program yang sama juga berlaku bagi mereka yang membayar tunggakan pajak kendaraan secara luring (offline).“Terdapat pembebasan denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi Signal,” tulis mereka.Aplikasi Signal sendiri bisa diunduh secara gratis di gawai pintar (smartphone), baik yang menggunakan sistem operasi Android atau Apple (iOS).Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via SignalBerikut cara pembayaran pajak kendaraan secara online bagi pengguna baru aplikasi Signal, berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber:Mendaftarkan DiriMengunduh aplikasi Signal di Play Store atau Apple App StoreMemasukkan data-data pribadi semisal nama, NIK, alamat surel (email), nomor handphoneMembuat kata sandiMemasukkan foto e-KTPVerifikasi biometric wajah lewat swafoto (selfie)Memasukkan OTP yang dikirim via SMSVerifikasi ulang dengan mengeklik tautan yang dikirim lewat emailMendaftarkan KendaraanKlik pilihan ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’Klik pilihan ‘Kendaraan Milik Sendiri’ atau ‘Kendaraan Milik Keluarga Satu KK’Jika milik sendiri, tinggal masukkan nomor pelat/NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), nomor rangka, tekan tombol ‘Lanjut’Jika milik keluarga satu KK, masukkan nomor NIK orang yang bersangkutan, unggah foto e-KTP, baru nomor pelat dan nomor rangka, tekan tombol ‘Lanjut’Kembali ke halaman awal dan klik ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’ pada bagian tengah-bawahMembayar Pajak Kendaraan BermotorPilih nomor pelat/NRKB, klik ‘Lanjut’, kemudian muncul pajaknyaPilih cara penerimaan TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) antara pengiriman dokumen fisik atau dengan e-TBPKP di aplikasiLakukan pembayaran dengan memilih daftar bank yang tersediaJangan lupa bayar pajak kendaraan, ya, Mobilovers warga Jakarta. Mumpung ada pemutihan, lho! [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita pemutihan pajak kendaraan pemutihan pajak kendaraan Jakarta aplikasi signal Samsat pembayaran pajak kendaraan online news Signal Samsat Pajak Kendaraan Bermotor pembayaran pajak motor online pembayaran pajak mobil online Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Perhatian! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Warga Jakarta Berita Otomotif Insan Akbar | 14 September 2022 11:07 JAKARTA – Pemutihan pajak kendaraan bakal berlangsung di Jakarta selama beberapa bulan ke depan. Tapi, ada satu syarat khusus, lho.Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta diumumkan via akun Instagram @samsatdigital pada Rabu (14/9/2022). Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, tepatnya sejak 15 September sampai 15 Desember 2022.Pemutihan tidak hanya dilakukan untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tapi juga bagi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Program tersebut tentunya bisa dimanfaatkan oleh para pemilik mobil atau motor yang telat membayar pajak kendaraan. Kini mereka bisa menunaikan salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik, tanpa perlu menerima sanksinya. Artikel terkait Hore, Bebas Denda! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Daerah Ini Lho Panduan Pembeli 06 June 2021 Kabar Baik buat Warga Jawa Barat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor! Berita Otomotif 17 July 2023 HUT DKI Jakarta, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Lho! Berita Otomotif 22 June 2023 Lebih lanjut, akun Instagram Samsat Digital hanya menyebut satu syarat khusus pemutihan pajak kendaraan untuk para warga Ibu Kota. Pembayaran pajak harus dilakukan secara daring (online) via aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).Tidak dijelaskan, apakah program yang sama juga berlaku bagi mereka yang membayar tunggakan pajak kendaraan secara luring (offline).“Terdapat pembebasan denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi Signal,” tulis mereka.Aplikasi Signal sendiri bisa diunduh secara gratis di gawai pintar (smartphone), baik yang menggunakan sistem operasi Android atau Apple (iOS).Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via SignalBerikut cara pembayaran pajak kendaraan secara online bagi pengguna baru aplikasi Signal, berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber:Mendaftarkan DiriMengunduh aplikasi Signal di Play Store atau Apple App StoreMemasukkan data-data pribadi semisal nama, NIK, alamat surel (email), nomor handphoneMembuat kata sandiMemasukkan foto e-KTPVerifikasi biometric wajah lewat swafoto (selfie)Memasukkan OTP yang dikirim via SMSVerifikasi ulang dengan mengeklik tautan yang dikirim lewat emailMendaftarkan KendaraanKlik pilihan ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’Klik pilihan ‘Kendaraan Milik Sendiri’ atau ‘Kendaraan Milik Keluarga Satu KK’Jika milik sendiri, tinggal masukkan nomor pelat/NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), nomor rangka, tekan tombol ‘Lanjut’Jika milik keluarga satu KK, masukkan nomor NIK orang yang bersangkutan, unggah foto e-KTP, baru nomor pelat dan nomor rangka, tekan tombol ‘Lanjut’Kembali ke halaman awal dan klik ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’ pada bagian tengah-bawahMembayar Pajak Kendaraan BermotorPilih nomor pelat/NRKB, klik ‘Lanjut’, kemudian muncul pajaknyaPilih cara penerimaan TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) antara pengiriman dokumen fisik atau dengan e-TBPKP di aplikasiLakukan pembayaran dengan memilih daftar bank yang tersediaJangan lupa bayar pajak kendaraan, ya, Mobilovers warga Jakarta. Mumpung ada pemutihan, lho! [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita pemutihan pajak kendaraan pemutihan pajak kendaraan Jakarta aplikasi signal Samsat pembayaran pajak kendaraan online news Signal Samsat Pajak Kendaraan Bermotor pembayaran pajak motor online pembayaran pajak mobil online
Kabar Baik buat Warga Jawa Barat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor! Berita Otomotif 17 July 2023
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...