Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Perhatian! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Warga Jakarta

Berita Otomotif

Perhatian! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan bagi Warga Jakarta

JAKARTA – Pemutihan pajak kendaraan bakal berlangsung di Jakarta selama beberapa bulan ke depan. Tapi, ada satu syarat khusus, lho.

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta diumumkan via akun Instagram @samsatdigital pada Rabu (14/9/2022). Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, tepatnya sejak 15 September sampai 15 Desember 2022.

Pemutihan tidak hanya dilakukan untuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tapi juga bagi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut tentunya bisa dimanfaatkan oleh para pemilik mobil atau motor yang telat membayar pajak kendaraan. Kini mereka bisa menunaikan salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik, tanpa perlu menerima sanksinya.

Lebih lanjut, akun Instagram Samsat Digital hanya menyebut satu syarat khusus pemutihan pajak kendaraan untuk para warga Ibu Kota. Pembayaran pajak harus dilakukan secara daring (online) via aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Tidak dijelaskan, apakah program yang sama juga berlaku bagi mereka yang membayar tunggakan pajak kendaraan secara luring (offline).

“Terdapat pembebasan denda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi Signal,” tulis mereka.

Aplikasi Signal sendiri bisa diunduh secara gratis di gawai pintar (smartphone), baik yang menggunakan sistem operasi Android atau Apple (iOS).

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via Signal

Berikut cara pembayaran pajak kendaraan secara online bagi pengguna baru aplikasi Signal, berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber:

Mendaftarkan Diri

  • Mengunduh aplikasi Signal di Play Store atau Apple App Store
  • Memasukkan data-data pribadi semisal nama, NIK, alamat surel (email), nomor handphone
  • Membuat kata sandi
  • Memasukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah lewat swafoto (selfie)
  • Memasukkan OTP yang dikirim via SMS
  • Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan yang dikirim lewat email

Mendaftarkan Kendaraan

  • Klik pilihan ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’
  • Klik pilihan ‘Kendaraan Milik Sendiri’ atau ‘Kendaraan Milik Keluarga Satu KK’
  • Jika milik sendiri, tinggal masukkan nomor pelat/NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), nomor rangka, tekan tombol ‘Lanjut’
  • Jika milik keluarga satu KK, masukkan nomor NIK orang yang bersangkutan, unggah foto e-KTP, baru nomor pelat dan nomor rangka, tekan tombol ‘Lanjut’
  • Kembali ke halaman awal dan klik ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’ pada bagian tengah-bawah

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

  • Pilih nomor pelat/NRKB, klik ‘Lanjut’, kemudian muncul pajaknya
  • Pilih cara penerimaan TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) antara pengiriman dokumen fisik atau dengan e-TBPKP di aplikasi
  • Lakukan pembayaran dengan memilih daftar bank yang tersedia

Jangan lupa bayar pajak kendaraan, ya, Mobilovers warga Jakarta. Mumpung ada pemutihan, lho! [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang