Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Perdippi Sebut Adanya Kejanggalan Dalam Aturan SNI Pelumas

Berita Otomotif

Perdippi Sebut Adanya Kejanggalan Dalam Aturan SNI Pelumas

JAKARTA - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas yang telah diterbitkan terdapat kejanggalan.

Aturan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) tersebut dikatakan ada beberapa ketidak-sesuaian, kejanggalan, ketidaksinkronan dan dualisme, antara pelaksanaan sertifikasi tersebut dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, sektor Minyak dan Gas Bumi beserta turunannya yang berlaku.

Perhimpunan tersebut mengungkapkan bahwa tanda SNI untuk pelumas hanya parsial tanpa uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja. Pihaknya menjabarkan bahwa rumusan SNI secara tegas menetapkan sebuah produk, perlu pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI. Bersangkutan dalam hal pelumas tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi juga harus menjalani uji unjuk kerja.

“Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan Tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah yang kami pertanyakan,” ungkap Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI.

Lebih jauh, Paul mempertanyakan akreditasi LSPro dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dikatakan berdasarkan ketentuan BSN, lembaga yang melakukan sertifikasi terlebih dahulu harus memiliki akreditasi dari KAN.

“Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI, harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI, didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan KAN,” terang Paul.

Kementerian ESDM, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang wajib daftar pelumas yang dipasarkan di dalam negeri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006, juga telah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri. Regulasi ini sekaligus mencantumkan ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas, sebagai bagian integral persyaratan NPT Wajib Pelumas. [Dew/Ari]



Denny Basudewa

Denny Basudewa

Reporter

Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang