Beranda Berita Berita Otomotif Perdippi Sebut Adanya Kejanggalan Dalam Aturan SNI Pelumas Perdippi Sebut Adanya Kejanggalan Dalam Aturan SNI Pelumas Berita Otomotif Denny Basudewa | 24 April 2019 08:00 JAKARTA - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas yang telah diterbitkan terdapat kejanggalan.Aturan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) tersebut dikatakan ada beberapa ketidak-sesuaian, kejanggalan, ketidaksinkronan dan dualisme, antara pelaksanaan sertifikasi tersebut dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, sektor Minyak dan Gas Bumi beserta turunannya yang berlaku.Perhimpunan tersebut mengungkapkan bahwa tanda SNI untuk pelumas hanya parsial tanpa uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja. Pihaknya menjabarkan bahwa rumusan SNI secara tegas menetapkan sebuah produk, perlu pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI. Bersangkutan dalam hal pelumas tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi juga harus menjalani uji unjuk kerja.“Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan Tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah yang kami pertanyakan,” ungkap Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI.Lebih jauh, Paul mempertanyakan akreditasi LSPro dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dikatakan berdasarkan ketentuan BSN, lembaga yang melakukan sertifikasi terlebih dahulu harus memiliki akreditasi dari KAN.“Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI, harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI, didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan KAN,” terang Paul.Kementerian ESDM, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang wajib daftar pelumas yang dipasarkan di dalam negeri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006, juga telah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri. Regulasi ini sekaligus mencantumkan ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas, sebagai bagian integral persyaratan NPT Wajib Pelumas. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait oli mobil SNI Pelumas Oli Motor Perdippi Cetak Denny Basudewa Reporter Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat. Berita Utama Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ... Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ... Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ... Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 5 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ... Komentar
Perdippi Sebut Adanya Kejanggalan Dalam Aturan SNI Pelumas Berita Otomotif Denny Basudewa | 24 April 2019 08:00 JAKARTA - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas yang telah diterbitkan terdapat kejanggalan.Aturan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) tersebut dikatakan ada beberapa ketidak-sesuaian, kejanggalan, ketidaksinkronan dan dualisme, antara pelaksanaan sertifikasi tersebut dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, sektor Minyak dan Gas Bumi beserta turunannya yang berlaku.Perhimpunan tersebut mengungkapkan bahwa tanda SNI untuk pelumas hanya parsial tanpa uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja. Pihaknya menjabarkan bahwa rumusan SNI secara tegas menetapkan sebuah produk, perlu pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI. Bersangkutan dalam hal pelumas tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi juga harus menjalani uji unjuk kerja.“Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan Tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah yang kami pertanyakan,” ungkap Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI.Lebih jauh, Paul mempertanyakan akreditasi LSPro dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dikatakan berdasarkan ketentuan BSN, lembaga yang melakukan sertifikasi terlebih dahulu harus memiliki akreditasi dari KAN.“Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI, harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI, didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan KAN,” terang Paul.Kementerian ESDM, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang wajib daftar pelumas yang dipasarkan di dalam negeri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006, juga telah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri. Regulasi ini sekaligus mencantumkan ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas, sebagai bagian integral persyaratan NPT Wajib Pelumas. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait oli mobil SNI Pelumas Oli Motor Perdippi
Suzuki Minta Konsumen Laporkan Tenaga Penjual Diler yang ‘Goreng’ Harga Jimny 5 Pintu Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki berjanji akan menindak tegas tenaga penjual diler yang masih ‘menggoreng’ harga Jimny 5-door (5 pintu). Konsumen yang menemukan ...
Mazda Akhirnya Pastikan Perakitan di Indonesia! Model Lokal Pertama CX-3? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mazda akhirnya akan memiliki pabrik perakitan lokal di Indonesia.Mazda, melalui keterangan resmi pada pertengahan pekan ini, mengumumkan ...
Mobil Listrik Neta V Dirakit di Indonesia Mei 2024, Satu Pabrik dengan Chery Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Mobil listrik Neta V siap dirakit di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan di pabrik yang sama dengan mobil-mobil Chery.Neta, melalui ...
Harga Bekas Honda Freed Lebih Tinggi Dari Toyota Sienta, Spesifikasinya Lebih Baik? Panduan Pembeli Yongki Sanjaya Putra | 5 hari yang lalu MPV dengan wujud boxy memberi kesan mewah tersendiri. Hal ini yang kemudian mendasari Honda pada medio 2009 merilis Freed di Indonesia. Melihat ...