Beranda Berita Berita Otomotif Perdippi Sebut Adanya Kejanggalan Dalam Aturan SNI Pelumas Perdippi Sebut Adanya Kejanggalan Dalam Aturan SNI Pelumas Berita Otomotif Denny Basudewa | 24 April 2019 08:00 JAKARTA - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas yang telah diterbitkan terdapat kejanggalan.Aturan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) tersebut dikatakan ada beberapa ketidak-sesuaian, kejanggalan, ketidaksinkronan dan dualisme, antara pelaksanaan sertifikasi tersebut dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, sektor Minyak dan Gas Bumi beserta turunannya yang berlaku.Perhimpunan tersebut mengungkapkan bahwa tanda SNI untuk pelumas hanya parsial tanpa uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja. Pihaknya menjabarkan bahwa rumusan SNI secara tegas menetapkan sebuah produk, perlu pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI. Bersangkutan dalam hal pelumas tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi juga harus menjalani uji unjuk kerja.“Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan Tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah yang kami pertanyakan,” ungkap Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI.Lebih jauh, Paul mempertanyakan akreditasi LSPro dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dikatakan berdasarkan ketentuan BSN, lembaga yang melakukan sertifikasi terlebih dahulu harus memiliki akreditasi dari KAN.“Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI, harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI, didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan KAN,” terang Paul.Kementerian ESDM, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang wajib daftar pelumas yang dipasarkan di dalam negeri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006, juga telah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri. Regulasi ini sekaligus mencantumkan ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas, sebagai bagian integral persyaratan NPT Wajib Pelumas. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait oli mobil SNI Pelumas Oli Motor Perdippi Cetak Denny Basudewa Reporter Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Perdippi Sebut Adanya Kejanggalan Dalam Aturan SNI Pelumas Berita Otomotif Denny Basudewa | 24 April 2019 08:00 JAKARTA - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas yang telah diterbitkan terdapat kejanggalan.Aturan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) tersebut dikatakan ada beberapa ketidak-sesuaian, kejanggalan, ketidaksinkronan dan dualisme, antara pelaksanaan sertifikasi tersebut dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, sektor Minyak dan Gas Bumi beserta turunannya yang berlaku.Perhimpunan tersebut mengungkapkan bahwa tanda SNI untuk pelumas hanya parsial tanpa uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja. Pihaknya menjabarkan bahwa rumusan SNI secara tegas menetapkan sebuah produk, perlu pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI. Bersangkutan dalam hal pelumas tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi juga harus menjalani uji unjuk kerja.“Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan Tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah yang kami pertanyakan,” ungkap Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI.Lebih jauh, Paul mempertanyakan akreditasi LSPro dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dikatakan berdasarkan ketentuan BSN, lembaga yang melakukan sertifikasi terlebih dahulu harus memiliki akreditasi dari KAN.“Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI, harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI, didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan KAN,” terang Paul.Kementerian ESDM, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang wajib daftar pelumas yang dipasarkan di dalam negeri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006, juga telah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri. Regulasi ini sekaligus mencantumkan ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas, sebagai bagian integral persyaratan NPT Wajib Pelumas. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait oli mobil SNI Pelumas Oli Motor Perdippi
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...