Beranda Berita Berita Otomotif Perdippi Sebut Adanya Kejanggalan Dalam Aturan SNI Pelumas Perdippi Sebut Adanya Kejanggalan Dalam Aturan SNI Pelumas Berita Otomotif Denny Basudewa | 24 April 2019 08:00 JAKARTA - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas yang telah diterbitkan terdapat kejanggalan.Aturan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) tersebut dikatakan ada beberapa ketidak-sesuaian, kejanggalan, ketidaksinkronan dan dualisme, antara pelaksanaan sertifikasi tersebut dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, sektor Minyak dan Gas Bumi beserta turunannya yang berlaku.Perhimpunan tersebut mengungkapkan bahwa tanda SNI untuk pelumas hanya parsial tanpa uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja. Pihaknya menjabarkan bahwa rumusan SNI secara tegas menetapkan sebuah produk, perlu pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI. Bersangkutan dalam hal pelumas tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi juga harus menjalani uji unjuk kerja.“Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan Tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah yang kami pertanyakan,” ungkap Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI.Lebih jauh, Paul mempertanyakan akreditasi LSPro dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dikatakan berdasarkan ketentuan BSN, lembaga yang melakukan sertifikasi terlebih dahulu harus memiliki akreditasi dari KAN.“Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI, harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI, didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan KAN,” terang Paul.Kementerian ESDM, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang wajib daftar pelumas yang dipasarkan di dalam negeri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006, juga telah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri. Regulasi ini sekaligus mencantumkan ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas, sebagai bagian integral persyaratan NPT Wajib Pelumas. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait oli mobil SNI Pelumas Oli Motor Perdippi Cetak Berita Utama September Ceria! Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun Berita Otomotif Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual oleh Pertamina, Shell, BP AKR, hingga Vivo sama-sama turun, memasuki September 2024.Keempat ... Alasan Mobil Listrik China Kuasai Indonesia: Murah dan Berani Potong Harga Mobil Listrik Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Merek-merek China saat ini menguasai pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia. Riset menunjukkan ini antara lain ... Merek-Merek China Kuasai Lebih dari 90 Persen Pasar Mobil Listrik Indonesia Mobil Listrik Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Merek-merek asal China menunjukkan dominasi sangat kuat di pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia pada ... Harga Tesla Cybertruck di Indonesia Rp5 Miliar! Minat Beli? Mobil Baru Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Tesla Cybertruck mulai dijual di Indonesia. Melihat harganya, mobil listrik satu ini jelas bukan buat ‘kaum mendang-mending’.Cybertruck ... Komentar
Perdippi Sebut Adanya Kejanggalan Dalam Aturan SNI Pelumas Berita Otomotif Denny Basudewa | 24 April 2019 08:00 JAKARTA - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI), menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas yang telah diterbitkan terdapat kejanggalan.Aturan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) tersebut dikatakan ada beberapa ketidak-sesuaian, kejanggalan, ketidaksinkronan dan dualisme, antara pelaksanaan sertifikasi tersebut dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, sektor Minyak dan Gas Bumi beserta turunannya yang berlaku.Perhimpunan tersebut mengungkapkan bahwa tanda SNI untuk pelumas hanya parsial tanpa uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja. Pihaknya menjabarkan bahwa rumusan SNI secara tegas menetapkan sebuah produk, perlu pengujian lengkap terhadap seluruh ketentuan SNI. Bersangkutan dalam hal pelumas tidak cukup dengan uji fisika kimia saja, tetapi juga harus menjalani uji unjuk kerja.“Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan Tanda SNI. Legalitas pemberlakuan SNI inilah yang kami pertanyakan,” ungkap Paul Toar, Ketua Dewan Penasehat PERDIPPI.Lebih jauh, Paul mempertanyakan akreditasi LSPro dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dikatakan berdasarkan ketentuan BSN, lembaga yang melakukan sertifikasi terlebih dahulu harus memiliki akreditasi dari KAN.“Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI, harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dan untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI, didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan KAN,” terang Paul.Kementerian ESDM, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang wajib daftar pelumas yang dipasarkan di dalam negeri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2808 K/20/MEM/2006, juga telah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri. Regulasi ini sekaligus mencantumkan ketentuan persyaratan fisika/kimia Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas, sebagai bagian integral persyaratan NPT Wajib Pelumas. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait oli mobil SNI Pelumas Oli Motor Perdippi
September Ceria! Harga BBM Pertamina, Shell, BP, Vivo Kompak Turun Berita Otomotif Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual oleh Pertamina, Shell, BP AKR, hingga Vivo sama-sama turun, memasuki September 2024.Keempat ...
Alasan Mobil Listrik China Kuasai Indonesia: Murah dan Berani Potong Harga Mobil Listrik Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Merek-merek China saat ini menguasai pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia. Riset menunjukkan ini antara lain ...
Merek-Merek China Kuasai Lebih dari 90 Persen Pasar Mobil Listrik Indonesia Mobil Listrik Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Merek-merek asal China menunjukkan dominasi sangat kuat di pasar mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) Indonesia pada ...
Harga Tesla Cybertruck di Indonesia Rp5 Miliar! Minat Beli? Mobil Baru Insan Akbar | 02 September 2024 JAKARTA – Tesla Cybertruck mulai dijual di Indonesia. Melihat harganya, mobil listrik satu ini jelas bukan buat ‘kaum mendang-mending’.Cybertruck ...