Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pengusaha Bus Wisata Minta Peremajaan Unit Ditambah Jadi 15 Tahun

Berita Otomotif

Pengusaha Bus Wisata Minta Peremajaan Unit Ditambah Jadi 15 Tahun

SERPONG - Perkumpulan Transportasi Wisata Indonesia (PTWI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa memperpanjang durasi peremajaan bus dari 10 menjadi 15 tahun.

Seperti diketahui, saat ini semua perusahaan angkutan khususnya bus wajib melakukan peremajaan unit dalam kurun waktu 10 tahun. Hal tersebut dirasa berat, utamanya bagi para pengusaha bus wisata yang tergabung dalam PTWI.

Ini diakui Yuli Sayuti selaku ketua umum PTWI. Saat perayaan ulang tahun ke-2 PTWI di bilangan Serpong, Tangerang, Banten (23/10), Ia menyebut kebijakan itu membebani para anggotanya. 

"Ini sangat berat karena penghasilan transportasi wisata tidak seglamor nama pariwisatanya. Tantangan terberat adalah saat memulai investasi, kita membutuhkan modal yang cukup besar minimal 20-25 persen sebagai tanda jadi dari total masa kendaraan," katanya. 

Menurutnya lagi, 10 tahun itu belum cukup bagi para pengusaha bus bisa untung besar. Rata-rata cicilan bus itu tenornya sampai 7 tahun. Belum lagi hitungan pengeluaran tenaga kerja serta perawatan dan lain-lain. Artinya, PO (Perusahaan Otobus)  baru bisa meraup keuntungan pada 3 tahun berikutnya. Sementara itu, di tahun ke-10 itu kendaraan harus peremajaan. 

"Jadi kami harap sedikit perpanjang menjadi 15 tahun," sahut Yuli lagi. 

Tentu saja pemerintah tidak berdiam diri. Pihak terkait dalam hal ini Kemenhub juga akan mengupayakan keinginan PTWI itu. Ahmad Yani, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub berjanji untuk memperjuangkan peremajaan 15 tahun. Dengan catatan bahwa setiap PO sudah menerapkan sistem keselamatan baru dari pemerintah. 

"Saya akan memperjuangkan dengan syarat teman-teman PO bus melaksanakan kebijakan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) 85 tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum," kata Yani di lokasi serupa.

Permenhub itu sendiri sudah ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada 10 September 2018 dan diundangkan pada 14 September 2018. Peraturan itu sudah berlaku, namun saat ini masih dalam tahap sosialisasi. 

Salah satu penjelasan pokok tentang peraturan tersebut diutarakan Mohamad Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Dia menyebut ada 10 komitmen yang harus disepakati perusahaan angkutan umum, seperti dituangkan pada pasal 5 berikut ini: 

1. Komitmen dan kebijakan
2. Pengorganisasian
3. Manajemen bahaya dan risiko
4. Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor
5. Dokumentasi dan data
6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan
7. Tanggap darurat
8. Pelaporan kecelakaan internal
9. Monitoring dan evaluasi
10. Pengukuran kinerja
 
Seperti disebutkan di atas, SMK ini tidak hanya berlaku untuk PO pariwisata saja. Melainkan berlaku pula untuk perusahaan angkutan umum. SMK sendiri akan berlaku selama 5 tahun. Nantinya Kemenhub akan melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan tersebut setidaknya 1 kali dalam 2 tahun.

"Intinya SMK itu adalah komitmen perusahaan di dalam memberikan pelayanan ke masyarakat dengan berorientasi pada keselamatan. Di situ mulai dari top sampai ke bawah membuat satu komitmen, membuat suatu pernyataan bahwa mereka mendukung perencanaan pelayanan mengutamakan keselamatan," tutup Risal. [Ary/Ari]
 



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang