Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia
Beranda Berita Panduan Pembeli Pengertian, Syarat Perpanjang dan Pentingnya STNK Bagi Pengendara Pengertian, Syarat Perpanjang dan Pentingnya STNK Bagi Pengendara Panduan Pembeli Mohammad Ryan | 13 April 2023 00:26 Mungkin sudah banyak yang tahu bahwa untuk mengendarai kendaraan, kita harus membawa STNK selain SIM. Namun, masih banyak yang belum paham secara detail tentang pengertian, syarat perpanjangan, dan pentingnya STNK bagi pengendara.Selama ini, kita hanya membawa STNK saat berkendara untuk menghindari tilang oleh pihak kepolisian saat ada razia atau sebagai syarat masuk parkir di suatu tempat yang mengharuskan menunjukkan STNK setelah selesai parkir. Apa itu STNK?Sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu STNK, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat sebagai tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan yang didukung oleh tiga instansi terkait, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa Raharja.STNK juga berfungsi sebagai tanda bukti pengesahan mobil dan bukti kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, STNK wajib dibawa saat berkendara untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.Bagaimana Cara Mendapatkan STNK?Pertanyaan berikutnya yang sering kita dengar adalah "bagaimana cara mendapatkan STNK?" Setelah memiliki kendaraan, Anda hanya perlu datang ke Samsat terdekat untuk mengikuti prosesnya, seperti cek fisik kendaraan dan mengisi data kendaraan sesuai dengan BPKB. Disarankan untuk datang ke Samsat pada pagi hari dan membawa berkas yang dibutuhkan, seperti BPKB kendaraan asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi.Informasi Penting dalam STNKSetelah mendapatkan STNK, Anda harus mengecek apakah data yang ada sudah sesuai atau belum. Jika terjadi kesalahan atau kekeliruan data, sebaiknya segera dilaporkan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.Dalam STNK terdapat informasi mengenai data pemilik sah kendaraan, seperti plat nomor polisi, nama, dan alamat pemilik kendaraan, serta informasi detail kendaraan. Informasi detail kendaraan meliputi merk, tipe, jenis kendaraan, model, tahun pembuatan, isi silinder, warna, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB, dan masa berlaku STNK.STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Selain itu, dalam STNK juga terdapat lembar informasi yang mencantumkan besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya, serta masa berlaku STNK.Besaran pajak tergantung dari beberapa faktor, seperti harga kendaraan, mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009. Menurut UU tersebut, pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan paling sedikit 1% dan paling tinggi 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).Bagaimana Cara Perpanjang STNKAnda akan dipanggil untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan besaran yang tertera dalam STNK dan petugas akan memberikan bukti pembayaran pajak yang sah. Setelah itu, Anda akan mendapatkan STNK yang sudah diperpanjang dengan masa berlaku tambahan selama 5 tahun.Melalui Layanan OnlineSelain melalui Samsat, Anda juga dapat memperpanjang STNK secara online melalui layanan yang disediakan oleh Dinas Pendapatan Provinsi atau PT. Jasa Raharja. Anda perlu mengakses website resmi dari instansi tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, seperti mengisi data kendaraan, melakukan pembayaran pajak melalui transfer bank, dan mengunggah dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan KTP. Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima STNK yang sudah diperpanjang melalui pos atau dapat diunduh secara online. Pentingnya STNK bagi PengendaraSTNK memiliki peran penting bagi pengendara, antara lain:Legalitas kepemilikan kendaraan: STNK adalah bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan diakui oleh pihak berwenang, seperti polisi, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa Raharja.Kepatuhan terhadap peraturan: STNK harus selalu dibawa saat berkendara untuk menghindari tilang oleh pihak kepolisian jika ada razia atau sebagai syarat masuk parkir di suatu tempat yang mengharuskan menunjukkan STNK saat selesai parkir.Informasi tentang kendaraan: STNK berisi informasi lengkap mengenai data pemilik kendaraan, informasi detail kendaraan seperti merk, tipe, jenis, dan tahun pembuatan, serta besaran pajak yang harus dibayar tiap tahunnya.Perpanjangan masa berlaku: STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setiap tahun dengan melakukan pembayaran pajak. Masa berlaku STNK yang masih berlaku menjadi salah satu persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.Klaim asuransi: STNK seringkali menjadi syarat dalam mengajukan klaim asuransi kendaraan. Jika masa berlaku STNK sudah expired atau tidak diperpanjang, hal ini bisa menjadi kendala dalam mengajukan klaim asuransi kendaraan Anda.Transaksi jual-beli kendaraan: STNK juga diperlukan dalam proses jual-beli kendaraan bermotor. STNK yang masih berlaku menjadi bukti legalitas kendaraan yang dapat dipercaya oleh pihak pembeli, serta memberikan kepastian kepada pembeli bahwa kendaraan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Identifikasi kendaraan: STNK berisi informasi lengkap mengenai kendaraan seperti nomor mesin, nomor rangka, dan nomor polisi. Informasi ini sangat penting untuk mengidentifikasi kendaraan Anda secara unik dan membedakannya dengan kendaraan lain yang serupa, terutama dalam kasus pencurian kendaraan atau dalam proses pengecekan dan verifikasi data kendaraan oleh pihak berwenang.Kepatuhan hukum: Mempunyai STNK yang berlaku dan memperpanjangnya secara tepat waktu adalah tindakan yang mematuhi hukum dan aturan yang berlaku dalam penggunaan kendaraan bermotor. Dengan mematuhi peraturan perpanjangan STNK, Anda dapat menghindari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan oleh pihak berwenang.Kemudahan dalam berlalu lintas: STNK yang berlaku dan diperbarui secara berkala juga mempermudah Anda dalam berlalu lintas, karena Anda tidak akan terkena sanksi atau tilang dari pihak berwenang yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Anda.Demikianlah beberapa informasi mengenai pentingnya STNK bagi pengendara. Pastikan Anda selalu memperbarui STNK Anda secara tepat waktu dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari masalah dan sanksi di kemudian hari.Dalam mengurus STNK, pastikan Anda mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak berwenang untuk menghindari masalah di kemudian hari. Pastikan juga untuk selalu membawa STNK saat berkendara agar dapat mematuhi peraturan dan menghindari tilang. FAQ Cara membuat STNK yang hilang Lantas bagaimana jika STNK kendaraan yang kita miliki hilang, yang harus dilakukan yaitu adalah menyiapkan dokumen seperti:Formulir permohonanLaporan kehilangan STNK yang diterbitkan pihak kepolisianFormulir cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisirBPKB asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pihak leasingKTP pemilik Langkah berikutnya jika sudah menyiapkan dokumen terkait kehilangan STNK yaitu: Lapor ke polsek terdekatMenuju Samsat untuk menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan Berapa biaya STNK hilang 2023? Biaya yang dibutuhkan untuk proses penerbitan STNK baru yang hilang terbagi menjadi dua yaitu untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp100 ribu kemudian untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp200 ribu. Bagaimana cara blokir STNK? Sebelum mengetahui cara memblokir STNK sebaiknya mengetahui terlebih dahulu kerugian yang dapat dialami jika tidak memblokir kendaraan, mendapat pajak progresif jika Anda akan membeli kendaraan baru lagi. Kemudian kembali ke blokir STNK terdapat dua cara untuk memblokir STNK pertama yaitu dengan mendatangi samsat langsung dan yang kedua melalui online dengan mengakses https://pajakonline.jakarta.go.id/. Kedua cara tersebut memerlukan dokumen untuk itu sebaiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen seperti:KTPCopy STNKCopy BPKBSurat transaksi jual beli diatas materai dan kwitansiKartu Keluarga Apa itu SWDKLLJ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbagan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, yaitu sejenis asuransi yang diwajibkan oleh pemerintah bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Tapi sedikit berbeda dengan asuransi pada umumnya, premi yang dibayar bertujuan untuk melindungi pengguna jalan lain. Misalkan kita ambil contoh terjadi kecelakaan pengemudi kendaraan menabrak pejalan kaki atau pesepeda dan timbul korban jiwa, maka pihak lain yang menjadi korban mendapat asuransi SWDKLLJ tersebut. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Administrasi Lalu Lintas Berita Otomotif STNK Cetak Mohammad Ryan Author Berita Utama Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ... Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ... Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ... SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ... Komentar
Pengertian, Syarat Perpanjang dan Pentingnya STNK Bagi Pengendara Panduan Pembeli Mohammad Ryan | 13 April 2023 00:26 Mungkin sudah banyak yang tahu bahwa untuk mengendarai kendaraan, kita harus membawa STNK selain SIM. Namun, masih banyak yang belum paham secara detail tentang pengertian, syarat perpanjangan, dan pentingnya STNK bagi pengendara.Selama ini, kita hanya membawa STNK saat berkendara untuk menghindari tilang oleh pihak kepolisian saat ada razia atau sebagai syarat masuk parkir di suatu tempat yang mengharuskan menunjukkan STNK setelah selesai parkir. Apa itu STNK?Sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu STNK, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat sebagai tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan yang didukung oleh tiga instansi terkait, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa Raharja.STNK juga berfungsi sebagai tanda bukti pengesahan mobil dan bukti kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, STNK wajib dibawa saat berkendara untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.Bagaimana Cara Mendapatkan STNK?Pertanyaan berikutnya yang sering kita dengar adalah "bagaimana cara mendapatkan STNK?" Setelah memiliki kendaraan, Anda hanya perlu datang ke Samsat terdekat untuk mengikuti prosesnya, seperti cek fisik kendaraan dan mengisi data kendaraan sesuai dengan BPKB. Disarankan untuk datang ke Samsat pada pagi hari dan membawa berkas yang dibutuhkan, seperti BPKB kendaraan asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi.Informasi Penting dalam STNKSetelah mendapatkan STNK, Anda harus mengecek apakah data yang ada sudah sesuai atau belum. Jika terjadi kesalahan atau kekeliruan data, sebaiknya segera dilaporkan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.Dalam STNK terdapat informasi mengenai data pemilik sah kendaraan, seperti plat nomor polisi, nama, dan alamat pemilik kendaraan, serta informasi detail kendaraan. Informasi detail kendaraan meliputi merk, tipe, jenis kendaraan, model, tahun pembuatan, isi silinder, warna, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB, dan masa berlaku STNK.STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Selain itu, dalam STNK juga terdapat lembar informasi yang mencantumkan besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya, serta masa berlaku STNK.Besaran pajak tergantung dari beberapa faktor, seperti harga kendaraan, mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009. Menurut UU tersebut, pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan paling sedikit 1% dan paling tinggi 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).Bagaimana Cara Perpanjang STNKAnda akan dipanggil untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan besaran yang tertera dalam STNK dan petugas akan memberikan bukti pembayaran pajak yang sah. Setelah itu, Anda akan mendapatkan STNK yang sudah diperpanjang dengan masa berlaku tambahan selama 5 tahun.Melalui Layanan OnlineSelain melalui Samsat, Anda juga dapat memperpanjang STNK secara online melalui layanan yang disediakan oleh Dinas Pendapatan Provinsi atau PT. Jasa Raharja. Anda perlu mengakses website resmi dari instansi tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, seperti mengisi data kendaraan, melakukan pembayaran pajak melalui transfer bank, dan mengunggah dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan KTP. Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima STNK yang sudah diperpanjang melalui pos atau dapat diunduh secara online. Pentingnya STNK bagi PengendaraSTNK memiliki peran penting bagi pengendara, antara lain:Legalitas kepemilikan kendaraan: STNK adalah bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan diakui oleh pihak berwenang, seperti polisi, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa Raharja.Kepatuhan terhadap peraturan: STNK harus selalu dibawa saat berkendara untuk menghindari tilang oleh pihak kepolisian jika ada razia atau sebagai syarat masuk parkir di suatu tempat yang mengharuskan menunjukkan STNK saat selesai parkir.Informasi tentang kendaraan: STNK berisi informasi lengkap mengenai data pemilik kendaraan, informasi detail kendaraan seperti merk, tipe, jenis, dan tahun pembuatan, serta besaran pajak yang harus dibayar tiap tahunnya.Perpanjangan masa berlaku: STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setiap tahun dengan melakukan pembayaran pajak. Masa berlaku STNK yang masih berlaku menjadi salah satu persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.Klaim asuransi: STNK seringkali menjadi syarat dalam mengajukan klaim asuransi kendaraan. Jika masa berlaku STNK sudah expired atau tidak diperpanjang, hal ini bisa menjadi kendala dalam mengajukan klaim asuransi kendaraan Anda.Transaksi jual-beli kendaraan: STNK juga diperlukan dalam proses jual-beli kendaraan bermotor. STNK yang masih berlaku menjadi bukti legalitas kendaraan yang dapat dipercaya oleh pihak pembeli, serta memberikan kepastian kepada pembeli bahwa kendaraan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Identifikasi kendaraan: STNK berisi informasi lengkap mengenai kendaraan seperti nomor mesin, nomor rangka, dan nomor polisi. Informasi ini sangat penting untuk mengidentifikasi kendaraan Anda secara unik dan membedakannya dengan kendaraan lain yang serupa, terutama dalam kasus pencurian kendaraan atau dalam proses pengecekan dan verifikasi data kendaraan oleh pihak berwenang.Kepatuhan hukum: Mempunyai STNK yang berlaku dan memperpanjangnya secara tepat waktu adalah tindakan yang mematuhi hukum dan aturan yang berlaku dalam penggunaan kendaraan bermotor. Dengan mematuhi peraturan perpanjangan STNK, Anda dapat menghindari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan oleh pihak berwenang.Kemudahan dalam berlalu lintas: STNK yang berlaku dan diperbarui secara berkala juga mempermudah Anda dalam berlalu lintas, karena Anda tidak akan terkena sanksi atau tilang dari pihak berwenang yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Anda.Demikianlah beberapa informasi mengenai pentingnya STNK bagi pengendara. Pastikan Anda selalu memperbarui STNK Anda secara tepat waktu dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari masalah dan sanksi di kemudian hari.Dalam mengurus STNK, pastikan Anda mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak berwenang untuk menghindari masalah di kemudian hari. Pastikan juga untuk selalu membawa STNK saat berkendara agar dapat mematuhi peraturan dan menghindari tilang. FAQ Cara membuat STNK yang hilang Lantas bagaimana jika STNK kendaraan yang kita miliki hilang, yang harus dilakukan yaitu adalah menyiapkan dokumen seperti:Formulir permohonanLaporan kehilangan STNK yang diterbitkan pihak kepolisianFormulir cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisirBPKB asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pihak leasingKTP pemilik Langkah berikutnya jika sudah menyiapkan dokumen terkait kehilangan STNK yaitu: Lapor ke polsek terdekatMenuju Samsat untuk menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan Berapa biaya STNK hilang 2023? Biaya yang dibutuhkan untuk proses penerbitan STNK baru yang hilang terbagi menjadi dua yaitu untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp100 ribu kemudian untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp200 ribu. Bagaimana cara blokir STNK? Sebelum mengetahui cara memblokir STNK sebaiknya mengetahui terlebih dahulu kerugian yang dapat dialami jika tidak memblokir kendaraan, mendapat pajak progresif jika Anda akan membeli kendaraan baru lagi. Kemudian kembali ke blokir STNK terdapat dua cara untuk memblokir STNK pertama yaitu dengan mendatangi samsat langsung dan yang kedua melalui online dengan mengakses https://pajakonline.jakarta.go.id/. Kedua cara tersebut memerlukan dokumen untuk itu sebaiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen seperti:KTPCopy STNKCopy BPKBSurat transaksi jual beli diatas materai dan kwitansiKartu Keluarga Apa itu SWDKLLJ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbagan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, yaitu sejenis asuransi yang diwajibkan oleh pemerintah bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Tapi sedikit berbeda dengan asuransi pada umumnya, premi yang dibayar bertujuan untuk melindungi pengguna jalan lain. Misalkan kita ambil contoh terjadi kecelakaan pengemudi kendaraan menabrak pejalan kaki atau pesepeda dan timbul korban jiwa, maka pihak lain yang menjadi korban mendapat asuransi SWDKLLJ tersebut. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait berita Administrasi Lalu Lintas Berita Otomotif STNK
Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ...
Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ...
Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ...
SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ...