Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Penerapan Sanksi Tilang Ganjil-Genap Jakarta Diundur Jadi 10 Agustus 2020

Berita Otomotif

Penerapan Sanksi Tilang Ganjil-Genap Jakarta Diundur Jadi 10 Agustus 2020

JAKARTA – Penerapan sanksi tilang ganjil-genap Jakarta diundur di saat-saat terakhir. Pengumuman terakhir, penindakan tegas baru akan berlaku pada Senin (10/8/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, aturan ganjil-genap di Ibu Kota akhirnya diberlakukan kembali mulai Senin (3/8/2020) kemarin. Akan tetapi, ada masa sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari, yang dilanjutkan dengan penindakan tegas mulai Kamis (6/8/2020) alias hari ini.

Akan tetapi, pada dini hari tadi, kepolisian melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro mengumumkan perpanjangan masa sosialisasi sampai dengan akhir pekan ini. Pengumuman tersebut ditegaskan lagi sekitar pkl.09.00 WIB.

“Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil-genap diperpanjang hingga 9 Agustus 2020,” tulis aparat yang berwenang melalui akun Twitter itu.

Ini artinya penilangan terhadap para pelanggar ganjil-genap baru bakal terjadi pada hari kerja pertama di minggu depan, tepatnya tanggal 10 Agustus 2020. Alasan pemunduran yang mencapai dua kali itu sendiri belum dipublikasikan.

Sekadar mengingatkan, rekayasa lalu lintas berupa ganjil-genap sempat terhenti sementara sejak 29 Maret akibat pandemi virus Corona (Covid-19) plus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Awalnya, ganjil-genap ingin diberlakukan kembali pada awal Juni ketika PSBB Jakarta dilonggarkan, tapi kebijakan ini molor hingga dua bulan.

Pengaktifan kembali ganjil-genap  tadinya juga ingin membatasi pergerakan serta jumlah sepeda motor, selain mobil pribadi. Namun, pemerintah daerah akhirnya berubah pikiran dan hanya membatasi roda empat milik pribadi seperti sebelum-sebelumnya.

Ada 25 lokasi yang menerapkan ganjil-genap di seputar Jakarta. Berikut ini rinciannya, sebagai pengingat untuk Anda:

1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah Mada
3. Jl. Hayam Wuruk
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Medan Merdeka Barat
6. Jl. MH Thamrin
7. Jl. Jenderal Sudirman
8. Jl. Sisingamangaraja
9. Jl. Panglima Polim
10. Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun I – simpang Jl. TB Simatupang)
11. Jl. Suryopranoto
12. Jl. Balikpapan
13. Jl. Kiai Caringin
14. Jl. Tomang Raya
15. Jl. Jenderal S Parman (mulai simpang Jl. Tomang Raya – Jl. Gatsu)
16. Jl. Gatot Subroto
17. Jl. MT Haryono
18. Jl. HR Rasuna Said
19. Jl. DI Pandjaitan
20. Jl. Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jl. Bekasi Timur Raya – simpang Jl. Perintis Kemerdekaan)
21. Jl. Pramuka
22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai simpang Jl. Paseban Raya- simpang Jl. Diponegoro)
23. Jl. Kramat Raya
24. Jl. Stasiun Senen
25. Jl. Gunung Sahari. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang