Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pemerintah Mulai Batasi Kecepatan Kendaraan

Berita Otomotif

Pemerintah Mulai Batasi Kecepatan Kendaraan

JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Sebenarnya, batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, namun belum detail menyebutkan tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan di berbagai kelas jalan.

Karena itu, untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Peraturan Menteri Perhubungan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang termasuk dalam Pilar Kedua, yaitu Jalan yang Berkeselamatan.

Penetapan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. 

Dalam Peraturan Menteri tersebut, penetapan batas maksimum kecepatan kendaraan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Sedangkan di jalan antar kota, kecepatan maksimum paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam dan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, serta paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah tadi harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Namun, batas kecepatan maksimum harus ditetapkan dengan berbagai pertimbangan dan riset. Malahan, batas kecepatan paling tinggi tadi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar beberapa pertimbangan mulai dari frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan dan geometri jalan.

Lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan juga bisa menjadi pertimbangan.

Nantinya, kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa serta walikota untuk jalan kota.

Dalam peraturan tersebut juga detail dijabarkan mengenai indeks kekasaran permukaan jalan dengan metode IRI (International Roughness Index) yang merupakan suatu ukuran untuk mengekspresikan kekasaran jalan. Indeks kekasaran tersebut harus pertimbangkan pula untuk menentukan batas kecepatan maksimum di jalan itu. [Syu/Idr]

 

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang