Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pemerintah: Truk Kelebihan Muatan Tak Akan Terlihat di Jalan pada 2021

Berita Otomotif

Pemerintah: Truk Kelebihan Muatan Tak Akan Terlihat di Jalan pada 2021

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan tekad untuk membuat truk kelebihan dimensi atau muatan (Over Dimension Over Load/ODOL).

Truk ‘obesitas’ lagi-lagi menjadi sorotan tajam pada awal September akibat kecelakaan beruntun yang menyebabkan delapan nyawa melayang di KM. 92 Tol Cipularang. Penyebabnya adalah truk ODOL yang mengalami rem blong.

Dalam Diskusi Pintar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) bertema ‘Road to Zero ODOL Trucks on The Road’ baru-baru ini di Jakarta, Budi Setiyadi selaku Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengakui masih banyak kendaraan semacam itu di jalan raya. Budi berjanji melakukan pembenahan dan penertiban hingga tidak ada lagi truk obesitas di jalan-jalan Nusantara pada 2021.

“Strategi kami sekarang adalah mempersempit ruang gerak dari pelaku ODOL,” tandas dia.

Antara ‘Main Mata’ dan Dokumen Palsu
Lantas, mengapa truk ODOL masih terus terlihat di jalan raya? Permasalahan kenakalan pengusaha, pengawasan, infrastruktur, koordinasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia dia sebut menjadi beberapa penyebab di antaranya.

“Ada beberapa kemungkinan (truk ODOL terjadi). Kalau dari sisi rancang bangun dan perencanaan (yang mendapat persetujuan Kemenhub) pasti sesuai. Tapi begitu dibuat di karoseri tiba-tiba sudah tinggi. Kalau begitu, kan, tidak akan dibuatkan berita acara oleh kami. Kalau tidak dibuat berita acara, berarti sebenarnya tak bisa dapat SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe). Jalan keluarnya masing-masing karoseri dengan pihak dealer dan pengusaha bagaimana mencari SRUT. Mereka membuat SRUT palsu atau di Samsat-nya ‘bocor’ juga (saat membuat STNK dan BPKB truk),” beber Budi.

Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo mengakui masih ada anggotanya di jalan raya yang ‘main mata’. Ia mengaku akan memperketat pengawasan di lapangan.

Kemenhub sendiri mengaku sudah melakukan beberapa langkah pencegahan seperti pembuatan SRUT secara daring. Demi menghindari pungutan liar atau suap di jembatan timbang (Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor/UPPKB), mereka sedang mengembangkan sisem jembatan timbang online dan buku KIR digital yang akan diterapkan mulai 2020. Tilang di jembatan timbang juga bakal dilakukan secara online secara langsung ke bank, bukan petugas.

Pada 2020, Kemenhub bersama pengelola jalan tol bakal pula memasang jembatan timbang di pintu-pintu tol. Selanjutnya, dari sisi hukum, Kemenhub bersama Korlantas Polri meminta pelanggar tidak lagi dikenakan pasal tilang tapi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengusaha nakal, di sisi lain, akan dikenakan pasal pidana.

Sebanyak sekitar 400 tempat uji KIR saat ini akan diperiksa lagi dan hanya yang memiliki akreditasi yang masih boleh beroperasi. Alat-alatnya pun bakal dikalibrasi kembali. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang