Beranda Berita Berita Otomotif Pemda Belum Pikirkan Regulasi Terkait Ojek Pemda Belum Pikirkan Regulasi Terkait Ojek Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengeluarkan regulasi terkait ojek konvensional dan online. Meski Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan regulasi terkait ojek konvensional dan online, namun Kemenhub berharap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengeluarkan aturan secara lokal.Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam siaran pers yang dirilis oleh Kemenhub. Beliau mencontohkan andong di Yogyakarta yang tidak ada Undang-undangnya namun tetap diatur melalui aturan lokal.“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan lokal,” jelasnya.Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengakomodir ojek konvensional maupun onlie sebagai angkutan umum resmi. Hal ini dikarenakan tingginya resiko pada masyarakat dan tidak menguntungkan sistem transportasi umum.Ojek menggunakan sepeda motor roda 2 dari konstruksi tidak stabil yang rentan kecelakaan sebagai angkutan umum dan tidak ramah cuaca. Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraannya semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat. Terhadap sistem transportasi, semakin banyak kendaraan kecil beroperasi di jalan menyebabkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan tidak efektif.Tak hanya itu, Sugiharto menanggapi peristiwa antara angkot dan ojek onlie beberapa waktu lalu. Ia menyatakan bahwa pihak Kepolisian dan pemerintah daerah agar menangani hal tersebut secara persuasif serta menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri. Ia menegaskan baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan kepentingan masyarakat.“Baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan pelayanan kepada pelanggan dan kepentingan masyarakat,” tegas Sugihardjo. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ojek Undang-undang ojek konvensional ojek online peraturan ojek Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Pemda Belum Pikirkan Regulasi Terkait Ojek Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengeluarkan regulasi terkait ojek konvensional dan online. Meski Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan regulasi terkait ojek konvensional dan online, namun Kemenhub berharap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengeluarkan aturan secara lokal.Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam siaran pers yang dirilis oleh Kemenhub. Beliau mencontohkan andong di Yogyakarta yang tidak ada Undang-undangnya namun tetap diatur melalui aturan lokal.“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan lokal,” jelasnya.Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengakomodir ojek konvensional maupun onlie sebagai angkutan umum resmi. Hal ini dikarenakan tingginya resiko pada masyarakat dan tidak menguntungkan sistem transportasi umum.Ojek menggunakan sepeda motor roda 2 dari konstruksi tidak stabil yang rentan kecelakaan sebagai angkutan umum dan tidak ramah cuaca. Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraannya semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat. Terhadap sistem transportasi, semakin banyak kendaraan kecil beroperasi di jalan menyebabkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan tidak efektif.Tak hanya itu, Sugiharto menanggapi peristiwa antara angkot dan ojek onlie beberapa waktu lalu. Ia menyatakan bahwa pihak Kepolisian dan pemerintah daerah agar menangani hal tersebut secara persuasif serta menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri. Ia menegaskan baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan kepentingan masyarakat.“Baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan pelayanan kepada pelanggan dan kepentingan masyarakat,” tegas Sugihardjo. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ojek Undang-undang ojek konvensional ojek online peraturan ojek
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 13 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...