Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Pembatasan Kecepatan Segera Diterapkan

Berita Otomotif

Pembatasan Kecepatan Segera Diterapkan

JAKARTA - Semakin banyaknya pengendara ugal-ugalan di jalan raya membuat Pemerintah mempercepat rencana pembatasan kecepatan kendaraan bermotor. Menteri Perhubungan Republik Indonesia Ignasius Jonan mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait hal ini.

Pembatasan kecepatan adalah untuk mengurangi tingkat fatalitas di jalan raya. Menurut Jonan, yang berhak menentukan batas kecepatan di jalan adalah Kementerian Perhubungan, begitu juga dengan pemasangan marka-marka jalan. 

"Saya meminta rekomendasi dari Kapolri terkait pembatasan kecepatan di setiap kelas jalan," kata Jonan di Indonesia Road Safety Award (IRSA).

Kematian di jalan raya, lanjutnya harus menjadi perhatian semua pihak, baik masyarakat maupun Pemerintah. Dia lalu mencontohkan bagaimana reaksi masyarakat dan media ketika ada kecelakaan di jalan yang sangat tak acuh.

"Beda halnya bila kecelakaan pesawat terjadi. Masyarakat dan media seolah heboh. Padahal mau kematian akibat bemo, atau pesawat terbang, itu sama saja. Sama-sama mati. Kematian ini harus mendapat perhatian yang sama dari semua stakeholder" lugasnya.

Peraturan Menteri
Jonan sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, penetapan batas maksimum kecepatan kendaraan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalulintas, yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Sedangkan di jalan antarkota, kecepatan maksimum paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam dan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, serta paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah tadi harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Di situs resminya, Kementerian Perhubungan menuliskan bahwa  implementasi dari negara-negara lain dalam hal pemantauan kesesuaian batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan sejumlah kamera kecepatan (speed camera) di ruas-ruas jalan yang disertai denda jika melanggar.

Di Indonesia sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). [Syu/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang