Beranda Berita Berita Otomotif Pembatasan Kecepatan Segera Diterapkan Pembatasan Kecepatan Segera Diterapkan Berita Otomotif Syubhan Akib | 04 December 2015 10:23 JAKARTA - Semakin banyaknya pengendara ugal-ugalan di jalan raya membuat Pemerintah mempercepat rencana pembatasan kecepatan kendaraan bermotor. Menteri Perhubungan Republik Indonesia Ignasius Jonan mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait hal ini.Pembatasan kecepatan adalah untuk mengurangi tingkat fatalitas di jalan raya. Menurut Jonan, yang berhak menentukan batas kecepatan di jalan adalah Kementerian Perhubungan, begitu juga dengan pemasangan marka-marka jalan. "Saya meminta rekomendasi dari Kapolri terkait pembatasan kecepatan di setiap kelas jalan," kata Jonan di Indonesia Road Safety Award (IRSA).Kematian di jalan raya, lanjutnya harus menjadi perhatian semua pihak, baik masyarakat maupun Pemerintah. Dia lalu mencontohkan bagaimana reaksi masyarakat dan media ketika ada kecelakaan di jalan yang sangat tak acuh."Beda halnya bila kecelakaan pesawat terjadi. Masyarakat dan media seolah heboh. Padahal mau kematian akibat bemo, atau pesawat terbang, itu sama saja. Sama-sama mati. Kematian ini harus mendapat perhatian yang sama dari semua stakeholder" lugasnya.Peraturan MenteriJonan sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.Dalam Peraturan Menteri tersebut, penetapan batas maksimum kecepatan kendaraan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalulintas, yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.Sedangkan di jalan antarkota, kecepatan maksimum paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam dan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, serta paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah tadi harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.Di situs resminya, Kementerian Perhubungan menuliskan bahwa implementasi dari negara-negara lain dalam hal pemantauan kesesuaian batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan sejumlah kamera kecepatan (speed camera) di ruas-ruas jalan yang disertai denda jika melanggar.Di Indonesia sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). [Syu/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi Ignasius Jonan pembatasan kecepatan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan polisi Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Pembatasan Kecepatan Segera Diterapkan Berita Otomotif Syubhan Akib | 04 December 2015 10:23 JAKARTA - Semakin banyaknya pengendara ugal-ugalan di jalan raya membuat Pemerintah mempercepat rencana pembatasan kecepatan kendaraan bermotor. Menteri Perhubungan Republik Indonesia Ignasius Jonan mengaku sudah melakukan kordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait hal ini.Pembatasan kecepatan adalah untuk mengurangi tingkat fatalitas di jalan raya. Menurut Jonan, yang berhak menentukan batas kecepatan di jalan adalah Kementerian Perhubungan, begitu juga dengan pemasangan marka-marka jalan. "Saya meminta rekomendasi dari Kapolri terkait pembatasan kecepatan di setiap kelas jalan," kata Jonan di Indonesia Road Safety Award (IRSA).Kematian di jalan raya, lanjutnya harus menjadi perhatian semua pihak, baik masyarakat maupun Pemerintah. Dia lalu mencontohkan bagaimana reaksi masyarakat dan media ketika ada kecelakaan di jalan yang sangat tak acuh."Beda halnya bila kecelakaan pesawat terjadi. Masyarakat dan media seolah heboh. Padahal mau kematian akibat bemo, atau pesawat terbang, itu sama saja. Sama-sama mati. Kematian ini harus mendapat perhatian yang sama dari semua stakeholder" lugasnya.Peraturan MenteriJonan sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.Dalam Peraturan Menteri tersebut, penetapan batas maksimum kecepatan kendaraan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalulintas, yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.Sedangkan di jalan antarkota, kecepatan maksimum paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam dan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, serta paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah tadi harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.Di situs resminya, Kementerian Perhubungan menuliskan bahwa implementasi dari negara-negara lain dalam hal pemantauan kesesuaian batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan sejumlah kamera kecepatan (speed camera) di ruas-ruas jalan yang disertai denda jika melanggar.Di Indonesia sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). [Syu/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi Ignasius Jonan pembatasan kecepatan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan polisi
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...