Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ojek Online Belum Bisa Angkut Penumpang di Wilayah Bodebek

Berita Otomotif

Ojek Online Belum Bisa Angkut Penumpang di Wilayah Bodebek

BEKASI – Masyarakat Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek) masih belum bisa mengakses layanan ojek online.

Berbeda dengan layanan ojek online yang sudah mulai tersedia di DKI Jakarta, masyarakat Bodebek masih belum bisa mendapatkan layanan ojek online. Tidak bisanya digunakan layanan tersebut terlihat dari tidak adanya pilihan layanan ojek online pada kedua aplikasi tersebut.

Pada aplikasi Grab, layanan Grab Bike sama sekali tidak ada dalam menu layanan. Sementara pada Gojek Indonesia, fitur layanan masih ada namun tidak menampilkan ojek online yang beroperasi di sekitaran.

Belum bisanya digunakan layanan ini adalah karena pada Pasal 16 ayat 7 dan 8 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanggulangan Coronavirus Disase 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Barat disebutkan bahwa angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang

Kebijakan ini baru akan berakhir pada 2 Juli 2020, ketika masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bodebek berakhir atau Pergub tersebut diubah. Dengan demikian, masyarakat Bodebek harus kembali bertahan untuk tidak menikmat layanan ojek online.

Hal ini tentunya sangat disayangkan oleh mereka yang tinggal di Bekasi namun bekerja di Jakarta. Salah satunya adalah Mega, seorang pegawai yang sehari-harinya mengandalkan ojek online untuk berkantor di Jakarta mengaku kebijakan tersebut terbilang memberatkan.

“Bila menggunakan taksi online, pulang pergi bisa menghabiskan sekitar Rp 100.000. belum termasuk membayar tip serta tol. Sedangkan bila menggunakan ojek online, hanya membutuhkan sekitar Rp 35.000 untuk pulang pergi,” terangnya.

Beda dengan Jakarta
Sedangkan DKI Jakarta sudah memperbolehkan ojek online untuk mengankut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk ojek online diantaranya adalah membawa pelanggan menggunakan helm sendiri, memakai masker dan sarung tangan , membawa serta menggunakan hand sanitizer secara rutin.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah angkutan massal juga tetap akan beroperasi namun dengan beragam pembatasan. Hal ini disampaikan oleh Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat mengenalkan status PSBB Transisi tahap I yang dimulai 5 Juni sampai 18 Juni 2020.

“Jadi MRT, TransJakarta, akan operasional dengan jam normal, dengan headway singkat, tapi kapasitas per gerbong dan per bus hanya 50 persennya. Ini (pembatasan jumlah orang) juga ada di stasiun dan halte. Tempat menunggu dibuatkan jarak. Antrean harus minimal 1 meter,” pungkas Anies. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang