Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ngeri! 117 Orang Tewas Akibat Tabrak Lari

Berita Otomotif

Ngeri! 117 Orang Tewas Akibat Tabrak Lari

JAKARTA – Kasus tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya terbilang masih sangat tinggi.

Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya jumlah kasus tabrak lari yang terjadi pada bulan Januari – November 2015. Dari 11 bulan tersebut, telah terjadi 1.294 kasus yang terjadi dari berbagai jenis kendaraan. Jika di rata-rata maka setiap hari terjadi sekitar 4 kejadian tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jakarta, kab/kota Tangerang, Tangsel, kota/kab Bekasi, Depok).

Dari jumlah tersebut, sedikitntya ada 117 orang tewas dengan 1.083 orang luka-luka. Menurut AKBP Budiyarto, Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya, para pelaku tabrak lari memiliki beragam motif. Mulai dari ingin lepas dari tanggungjawab dari sanksi pidana, aspek keamanan karena takut dihakimi massa, dan tidak tahu harus berbuat apa karena bingung lalu meninggalkan lokasi kecelakaan.

Padahal, dalam pasal Pasal 231 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib untuk mengentikan kendaraanya, memberi pertolongan kepada korban, melaporkannya kepada polisi dan memberikan keterangan terkait kejadian.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan mendapat sanksi yang dijelaskan dalam pasal 312 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)".

“Bagi masyarakat pengguna jalan, apabila di jalan terlibat kecelakaan lalu lintas agar menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” pungkas AKBP Budiyarto. [Adi/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang