Beranda Berita Berita Otomotif Ngeri! 117 Orang Tewas Akibat Tabrak Lari Ngeri! 117 Orang Tewas Akibat Tabrak Lari Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Kasus tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya terbilang masih sangat tinggi.Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya jumlah kasus tabrak lari yang terjadi pada bulan Januari – November 2015. Dari 11 bulan tersebut, telah terjadi 1.294 kasus yang terjadi dari berbagai jenis kendaraan. Jika di rata-rata maka setiap hari terjadi sekitar 4 kejadian tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jakarta, kab/kota Tangerang, Tangsel, kota/kab Bekasi, Depok). Dari jumlah tersebut, sedikitntya ada 117 orang tewas dengan 1.083 orang luka-luka. Menurut AKBP Budiyarto, Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya, para pelaku tabrak lari memiliki beragam motif. Mulai dari ingin lepas dari tanggungjawab dari sanksi pidana, aspek keamanan karena takut dihakimi massa, dan tidak tahu harus berbuat apa karena bingung lalu meninggalkan lokasi kecelakaan.Padahal, dalam pasal Pasal 231 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib untuk mengentikan kendaraanya, memberi pertolongan kepada korban, melaporkannya kepada polisi dan memberikan keterangan terkait kejadian.Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan mendapat sanksi yang dijelaskan dalam pasal 312 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)".“Bagi masyarakat pengguna jalan, apabila di jalan terlibat kecelakaan lalu lintas agar menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” pungkas AKBP Budiyarto. [Adi/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait data kecelakaan Polda Metro Jaya kasus tabrak lari kecelakaan tabrak lari polisi Cetak Berita Utama Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin ... Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ... Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ... Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ... Komentar
Ngeri! 117 Orang Tewas Akibat Tabrak Lari Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Kasus tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya terbilang masih sangat tinggi.Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya jumlah kasus tabrak lari yang terjadi pada bulan Januari – November 2015. Dari 11 bulan tersebut, telah terjadi 1.294 kasus yang terjadi dari berbagai jenis kendaraan. Jika di rata-rata maka setiap hari terjadi sekitar 4 kejadian tabrak lari di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jakarta, kab/kota Tangerang, Tangsel, kota/kab Bekasi, Depok). Dari jumlah tersebut, sedikitntya ada 117 orang tewas dengan 1.083 orang luka-luka. Menurut AKBP Budiyarto, Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya, para pelaku tabrak lari memiliki beragam motif. Mulai dari ingin lepas dari tanggungjawab dari sanksi pidana, aspek keamanan karena takut dihakimi massa, dan tidak tahu harus berbuat apa karena bingung lalu meninggalkan lokasi kecelakaan.Padahal, dalam pasal Pasal 231 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib untuk mengentikan kendaraanya, memberi pertolongan kepada korban, melaporkannya kepada polisi dan memberikan keterangan terkait kejadian.Pelanggaran terhadap pasal tersebut akan mendapat sanksi yang dijelaskan dalam pasal 312 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)".“Bagi masyarakat pengguna jalan, apabila di jalan terlibat kecelakaan lalu lintas agar menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi terdekat. Jangan main hakim sendiri,” pungkas AKBP Budiyarto. [Adi/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait data kecelakaan Polda Metro Jaya kasus tabrak lari kecelakaan tabrak lari polisi
Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 6 hari yang lalu JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin ...
Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ...
Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ...
Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ...