Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mulai Februari, Tilang Elektronik di Jakarta Bisa Tindak Kendaraan Kota Lain

Berita Otomotif

Mulai Februari, Tilang Elektronik di Jakarta Bisa Tindak Kendaraan Kota Lain

JAKARTA – Mulai bulan Februari, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan tindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk seluruh pelanggaran yang dilakukan kendaraan.

Selama ini, tilang elektronik hanya dilakukan untuk sepeda motor dan mobil pribadi berplat nomor Jakarta saja. Sementara untuk kendaraan non Jakarta masih belum bisa dilakukan penilangan meski tertangkap kamera melakukan pelanggaran.

“Selama ini kan untuk mobil berpelat selain B masih dilakukan tindakan manual, karena data belum terhubung. Namun bila ada mobil berpelat luar Jakarta maka petugas di command center melakukan kordinasi dengan anggota di lapangan untuk diambil tindakan,” ungkap Kombes Pol Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

langkah tersebut sangat memakan waktu dan tenaga sehingga petugas harus melakukan pengawasan ekstra. Namun, bila memang sudah terintegrasi secara nasional semua ini bisa ditekan sehingga penindakan bisa dilakukan dengan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar di rumahnya masing-masing.

Sementara itu Kompol Arif Fazlurrahman, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi antar Polda. Koordinasi tersebut perlu dilakukan untuk memudahkan saat bila ditemukan adanya pelanggaran di Jakarta yang dilakukan oleh kendaraan pribadi dari daerah hukumnya.

“Kalau untuk mengirim bukti pelanggaran selama ini kami menghabiskan biaya sebesar Rp2 juta per hari jadi kalau satu bulan bisa mencapai Rp 60 juta,” terangnya.

Arif menegaskan, selama ini pihaknya memang selalu melakukan kordinasi dengan Polda lain untuk melakukan penindakan bila menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan dari luar Jakarta. Namun, bila sudah ada integrasi secara nasional maka bisa langsung mengirimkan data pelanggaran ke alamatnya langsung. [Adi/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang