JAKARTA – MUFSyariah, produk pembiayaan otomotif berbasis syariah dari Mandiri Utama Finance (MUF), pada tahun ini mengincar pasar mobil terlebih dahulu, baik baru maupun bekas.
MUFSyariah, yang sudah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dimonitor oleh Dewan Pengawas Syariah, resmi diluncurkan pada Selasa (18/9/2019) di Indonesia. Di awal kehadirannya, baru 8 dari 111 kantor cabang MUF menyediakan MUFSyariah yaitu di Jakarta Duren Tiga, Tangerang, Subang, Magelang, Kediri, Gresik, Surabaya, dan Pekanbaru.
Stanley Setia Atmadja, Direktur Utama MUF, menjelaskan bahwa di sisa tahun ini MUFSyariah fokus dulu ke pembiayaan mobil, sementara pembiayaan sepeda motor akan pula digarap mulai 2019. Pasalnya, MUFSyariah baru eksis menjelang akhir 2018 dan kepastian jumlah pendanaan dari Bank Syariah Mandiri (BSM) pun baru akan dibicarakan mulai awal Oktober.
“Kalau motor itu, kan, volumenya lebih banyak. Funding kami, kan, juga belum terlalu banyak. Kalau pembiayaan mobil, kami bisa pilih dari beberapa lokasi dulu. MUFSyariah ini, kan, baru ada di delapan (kantor cabang). Kalau pembiayaan mobil dan motor sudah dilakukan tapi funding belum siap akan repot jadi kami hati-hati dalam memberikan pembiayaan,” papar Stanley menjawab pertanyaan Mobil123.com.
Adapun perkiraan pembiayaan MUFSyariah pada tahun ini kemungkinan cuma sekitar Rp 50 miliar. Kontribusinya masih teramat kecil dari total target pembiayaan otomotif MUF pada 2018 yang berjumlah Rp 7,6 triliun.
“MUFSyariah baru saja kami luncurkan dan bersama BSM belum berhitung secara persis berapa untuk kebutuhan pembiayaan. Lalu, sekarang juga sudah menjelang akhir tahun jadi seharusnya enggak terlalu banyak,” terang Stanley lagi.
MUFSyariah di Seluruh Cabang
Ketersediaan MUFSyariah hanya di delapan kantor cabang MUF diakui Stanley masih sedikit. Meski begitu, produk tersebut dipastikan akan hadir di 111 kantor cabang mereka di seluruh Indonesia pada masa depan. Apalagi perluasan pemasaran MUFSyariah bisa dilakukan dengan relatif cepat.
“Ini kan bukan persoalan menambah fisik cabang, cuma soal permintaan izin OJK. Tinggal meminta izin cabang untuk menjual produk syariah. Tidak perlu buka cabang lagi. Harusnya (perluasan pemasaran MUFSyariah) lebih cepat,” tandas dia. [Xan/Ari]
Berita Utama

Kia Carens di Indonesia Akhirnya Tanpa Varian Diesel, Apa Alasannya?
Berita Otomotif
Naik Harga ‘Tipis’, New Audi Q7 Mild Hybrid Cuma Ada 6 Unit Tahun Ini
Berita Otomotif