Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia
Beranda Berita Berita Otomotif MTF Jelaskan Syarat untuk Dapatkan Restrukturisasi Kredit Kendaraan MTF Jelaskan Syarat untuk Dapatkan Restrukturisasi Kredit Kendaraan Berita Otomotif Adi Hidayat | 08 April 2020 06:00 JAKARTA – Mandiri Tunas Finance jelaskan kriteria atau syarat dan cara konsumennya untuk mendapatkan restrukturisasi kredit kendaraan atau penundaan pembayaran cicilan.Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia telah menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan dibantu semaksimal mungkin. Salah satu bantuan tersebut adalah dengan memberi kesempatan masyarakat untuk restrukturisasi atau menunda pembayaran cicilan mereka. Namun bukan berarti seluruh masyarakat yang mengajukan restrukturisasi bisa langsung merasakan manfaatnya. Artikel terkait Mandiri Tunas Finance Panen Raya di IIMS 2016 Berita Otomotif 17 April 2016 Mandiri Tunas Finance Gelar Cash Aja & Auto Loan Vaganza Berita Otomotif 24 July 2019 Mandiri Tunas Finance Optimis Hadapi Tahun Politik Berita Otomotif 29 November 2018 Hal ini disampaikan oleh Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT MTF. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan restrukturisasi harus memenuhi beberapa persyaratan.“Program ini diprioritaskan untuk konsumen yang terdampak oleh Covid-19 seperti UMKM atau pariwisata. Nanti mereka mengajukan ke bank yang memberikan pinjaman, salah satunya adalah MTF. Mereka tinggal download formulirnya dan ajukan pada kami,” terangnya.Setelah itu, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan apakah memang sesuai dengan kebutuhan atau tidak. Jenis pinjaman yang diambil juga diperiksa, apakah pinjaman perorangan atau perusahaan.“Misal seseorang bekerja di sebuah hotel. Selama Covid-19, yang menginap di hotel menurun drastis. Akibatnya tunjangan karyawan dihilangkan. Padahal dari tunjangan tersebut dia bisa mencicil kendaraan. Karyawan tersebut bisa dikategorikan orang yang bisa mendapat restrukturisasi,” terangnya.Demikian juga masyarakat yang mengambil kredit kendaraan untuk dijadikan taksi online. Langkah yang bisa dilakukan juga tidak jauh berbeda, namun pemeriksaannya sedikit lebih teliti dibandingkan karyawan biasa.“Kalau ini harus diperiksa apakah ketika Ia mengambil cicilan memang untuk taksi online atau bukan. Kalau memang sejak awal Ia mengatakan untuk taksi online, maka bisa mendapatkan program ini. Tapi kalau pengajuan di awal bukan untuk taksi online, kemudian dia keluar dari pekerjaan untuk menjadi taksi online maka akan periksa lebih detail lagi. Sudah berapa lama dia menjadi taksi online dan sebagaginya,” terangnya.Untuk mendapatkan restrukturisasi seperti ini, masyarakat cukup mengisi formulir yang sudah disediakan oleh perusahaan pembiayaan. Kemudian masyarakat melengkapi beberapa persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga serta foto dengan unit kendaraannya. Proses ini hanya akan memakan waktu sekitar tujuh hari. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kredit kendaraan keringanan kredit Mandiri Tunas Finance mobil baru kendaraan baru MTF Cetak Berita Utama Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ... Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ... Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ... SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ... Komentar
MTF Jelaskan Syarat untuk Dapatkan Restrukturisasi Kredit Kendaraan Berita Otomotif Adi Hidayat | 08 April 2020 06:00 JAKARTA – Mandiri Tunas Finance jelaskan kriteria atau syarat dan cara konsumennya untuk mendapatkan restrukturisasi kredit kendaraan atau penundaan pembayaran cicilan.Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia telah menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan dibantu semaksimal mungkin. Salah satu bantuan tersebut adalah dengan memberi kesempatan masyarakat untuk restrukturisasi atau menunda pembayaran cicilan mereka. Namun bukan berarti seluruh masyarakat yang mengajukan restrukturisasi bisa langsung merasakan manfaatnya. Artikel terkait Mandiri Tunas Finance Panen Raya di IIMS 2016 Berita Otomotif 17 April 2016 Mandiri Tunas Finance Gelar Cash Aja & Auto Loan Vaganza Berita Otomotif 24 July 2019 Mandiri Tunas Finance Optimis Hadapi Tahun Politik Berita Otomotif 29 November 2018 Hal ini disampaikan oleh Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT MTF. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan restrukturisasi harus memenuhi beberapa persyaratan.“Program ini diprioritaskan untuk konsumen yang terdampak oleh Covid-19 seperti UMKM atau pariwisata. Nanti mereka mengajukan ke bank yang memberikan pinjaman, salah satunya adalah MTF. Mereka tinggal download formulirnya dan ajukan pada kami,” terangnya.Setelah itu, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan apakah memang sesuai dengan kebutuhan atau tidak. Jenis pinjaman yang diambil juga diperiksa, apakah pinjaman perorangan atau perusahaan.“Misal seseorang bekerja di sebuah hotel. Selama Covid-19, yang menginap di hotel menurun drastis. Akibatnya tunjangan karyawan dihilangkan. Padahal dari tunjangan tersebut dia bisa mencicil kendaraan. Karyawan tersebut bisa dikategorikan orang yang bisa mendapat restrukturisasi,” terangnya.Demikian juga masyarakat yang mengambil kredit kendaraan untuk dijadikan taksi online. Langkah yang bisa dilakukan juga tidak jauh berbeda, namun pemeriksaannya sedikit lebih teliti dibandingkan karyawan biasa.“Kalau ini harus diperiksa apakah ketika Ia mengambil cicilan memang untuk taksi online atau bukan. Kalau memang sejak awal Ia mengatakan untuk taksi online, maka bisa mendapatkan program ini. Tapi kalau pengajuan di awal bukan untuk taksi online, kemudian dia keluar dari pekerjaan untuk menjadi taksi online maka akan periksa lebih detail lagi. Sudah berapa lama dia menjadi taksi online dan sebagaginya,” terangnya.Untuk mendapatkan restrukturisasi seperti ini, masyarakat cukup mengisi formulir yang sudah disediakan oleh perusahaan pembiayaan. Kemudian masyarakat melengkapi beberapa persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga serta foto dengan unit kendaraannya. Proses ini hanya akan memakan waktu sekitar tujuh hari. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait kredit kendaraan keringanan kredit Mandiri Tunas Finance mobil baru kendaraan baru MTF
Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ...
Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ...
Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ...
SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ...