Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mobil Rusak Akibat Rusuh Papua Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya

Berita Otomotif

Mobil Rusak Akibat Rusuh Papua Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya

JAKARTA - Mobil yang menjadi ‘korban’ kerusuhan Surabaya dan Papua ternyata belum tentu mendapat ganti rugi asuransi, walaupun kendaraan tersebut diasuransikan. Perlindungan kendaraan bermotor dari huru-hara selalu jadi produk tambahan yang mesti dibeli terpisah.

Wayan Pariaman, Chief Marketing Officer Adira Insurance, mengatakan satu dari sekian penyebab kerusakan mobil yang tak ditanggung oleh asuransi adalah kerusuhan atau huru-hara. Hal ini tidak hanya berlaku di Adira Insurance, tapi di perusahaan asuransi secara umum.

“Ini sudah diatur dalam PSAKBI atau Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia,” ucap Wayan menanggapi pertanyaan Mobil123.com usai konferensi pers kampanye #1JariBeres baru-baru ini di Jakarta.

Sekadar mengingatkan, pada Kamis (15/8/2019) pekan lalu terjadi bentrokan antara mahasiswa asal Papua di Malang, Jawa Timur dengan sejumlah pihak saat aksi damai mengecam penandatanganan New York Agreement antara Pemerintah Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962. Ini berlanjut dengan pengerubungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur karena dugaan perusakan bendera Indonesia.

Masyarakat Papua pun marah sehingga terjadi kerusuhan di berbagai titik di Sorong, Manokwari, Fakfak, Jayapura. Huru-hara di Papua masih terjadi setidaknya hingga Rabu (21/8/2019) kemarin.

Tambah Perlindungan Huru-Hara
PSAKBI sendiri, menurut Wayan, dibuat oleh asosiasi yang menaungi perusahaan asuransi di Indonesia dan disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Adapun alasan dikeluarkannya kerusuhan dan huru-hara dari pertanggungan asuransi adalah karena perhitungan risikonya berbeda dari insiden kerusakan yang normal.

“Menghitung risikonya berbeda. Menghitung risiko kecelakaan, kan, bisa dengan statistic. Misalnya, selama 5 tahun kecelakaan 1.000 mobil di Jakarta seberapa sering, di Denpasar seberapa sering. Giliran gempa, gunung meletus, huru-hara, statistiknya beda,” papar dia.

Wayan menjelaskan kerusakan karena huru-hara bisa saja ditanggung oleh asuransi. Asalkan, nasabah membeli perlindungan tambahan.

“Dari hal-hal yang tidak dijamin ini, ada beberapa yang bisa dibeli lagi dengan tambahan premi,” tandasnya.

Tarif premi, lanjut dia, diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 secara komprehensif. Semua perusahaan asuransi harus menaati batas bawah, batas atas, dan pembagian tarif premi berdasarkan wilayah yang ada di dalam regulasi.

“Jadi, industri kami ini diatur regulator. Saya enggak bisa kasih diskon sebesar-besarnya,” tegas Wayan. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang