Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Menkeu: Cicilan Kendaraan Ojol dan Taksi Online akan Ditunda 6 Bulan

Berita Otomotif

Menkeu: Cicilan Kendaraan Ojol dan Taksi Online akan Ditunda 6 Bulan

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan saat ini pemerintah dalam finalisasi pembuatan kebijakan lanjutan mengenai relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi ojek online dan taksi online. Salah satu bentuk keringanannya adalah 'libur' bayar angsuran pokok selama 6 bulan.

Sri, dalam video konferensi pascaRapat Terbatas pada Rabu (22/4/2020), mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Salah satu pembahasannya adalah agar kredit kendaraan ojol plus taksi online mendapatkan relaksasi lanjutan yang sama persis dengan stimulus ekonomi terbaru bagi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha apakah ojek dan lain-lain maka kami akan melakukan policy sama (dengan debitur KUR),” ucap akademisi Universitas Indonesia tersebut.

Menurut dia, nantinya ojol maupun taksi online akan mendapatkan penundaan pembayaran pokok angsuran selama enam bulan. Di samping itu, di tiga bulan pertama, negara bakal menyubsidi seluruh bunga kredit kendaraan. Adapun di tiga bulan kedua, negara akan membayarkan setengah dari bunga.

Sebelumnya, pemerintah sudah memberikan relaksasi kredit bagi berbagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sektor informal—termasuk ojol plus taksi online—terdampak pandemi Corona yang bisa diajukan mulai 1 April 2020. Pemerintah bersama OJK telah menggariskan kriteria-kriteria debitur yang berhak menerima relaksasi kredit dari perusahaan pembiayaan nonbank maupun perbankan.

Namun, kelonggaran kredit bagi ojol maupun taksi online pada saat itu belum tegas berupa libur bayar cicilan seperti yang sedang difinalisasi. Adapun bentuk-bentuk keringanan kredit yang diberikan sebelumnya antara lain ada tiga. Selain perpanjangan jangka waktu cicilan, leasing atau perbankan bisa memberikan pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa hal ini tentunya bisa dilaksanakan oleh lembaga keuangan maupun perbankan yang memiliki rekam jejak baik. pemerintah, menurut mantan Managing Director World Bank itu, akan terus berupaya memformulasikan kebijakan yang tidak menimbulkan moral hazard.

“Jadi dalam hal ini rekam jejak maupun kemampuan dari lembaga-lembaga keuangan dalam melakukan restrukturisasi menjadi sangat penting dan kami sedang memformulasikan kebihakan untuk menjaga agar kebijaka bisa membantu masyarakat namun tetap menjaga kehati-hatiannya,” tutupnya. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang