JAKARTA – Guna menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan sebaiknya mengenal makna dari marka jalan jalur sepeda.
Marka jalan tersebut bisa menentukan keselamatan di jalan baik terhindar dari kecelakaan maupun dari tilang petugas di jalan. Setidaknya, ada dua marka di jalur sepeda yang perlu diketahui. Marka tersebut adalah garis lurus tanpa putus dan marka garis putus-putus.
Marka solid merupakan tanda jalur khusus sepeda yang biasanya dibuat di ruas jalan raya. Peraturan marka solid ini adalah mobil dan motor tak boleh melintasi di marka tersebut. Sehingga jika motor dan mobil melintasi marka itu akan dikenakan pelanggaran jalur sepeda.
Sementara, bagi marka jalur sepeda yang bewarna putih putus-putus boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor maupun mobil alias mix traffic. Pengguna jalan diharapkan lebih berhati-hati ketika menggunakan jalur ini.
Bagi bagi pengendara yang dengan sengaja menyerobot jalur sepeda bakal dikenakan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.
Sementara untuk kendaraan yang diparkir di jalur sepeda akan dikenai denda. Pelanggar diwajibkan untuk membayar retribusi sebesar Rp 250 ribu per hari bagi sepeda motor, berlaku akumulatif. Kemudian pelanggar roda empat akan diwajibkan membayar retribusi sebesar Ro 500 ribu per hari, berlaku akumulatif.
Saat ini Pemerintah DKI Jakarta sudah membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Pembangunan dibagi dalam tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 km, fase kedua sepanjang 23 km dan fase ketiga sepanjang 15 km. [Adi/Ari]
Berita Utama

Bikin Innova Berasa Ketinggalan Zaman, Ini Mobil Keluarga Paling Canggih!
Video
Test Drive Toyota Veloz: Terbukti Bisa Mengerem Sendiri, asalkan…
Review
Siap-siap, 7 Juli 2022 Nanti Daihatsu Meluncurkan Mobil Baru Lagi
Berita Otomotif