Beranda Berita Panduan Pembeli Mengenal Marka Jalur Sepeda Agar Rp 500 Ribu Tidak Melayang Mengenal Marka Jalur Sepeda Agar Rp 500 Ribu Tidak Melayang Panduan Pembeli Adi Hidayat | 22 November 2019 15:34 JAKARTA – Guna menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan sebaiknya mengenal makna dari marka jalan jalur sepeda.Marka jalan tersebut bisa menentukan keselamatan di jalan baik terhindar dari kecelakaan maupun dari tilang petugas di jalan. Setidaknya, ada dua marka di jalur sepeda yang perlu diketahui. Marka tersebut adalah garis lurus tanpa putus dan marka garis putus-putus. Artikel terkait Rambu Lalu-Lintas Paling Sering Dilanggar Berita Otomotif 25 January 2021 Pemerintah DKI Jakarta Ujicoba Jalur Sepeda Berita Otomotif 20 September 2019 Pelanggar Jalur Sepeda Mulai Ditindak Berita Otomotif 22 November 2019 Marka solid merupakan tanda jalur khusus sepeda yang biasanya dibuat di ruas jalan raya. Peraturan marka solid ini adalah mobil dan motor tak boleh melintasi di marka tersebut. Sehingga jika motor dan mobil melintasi marka itu akan dikenakan pelanggaran jalur sepeda.Sementara, bagi marka jalur sepeda yang bewarna putih putus-putus boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor maupun mobil alias mix traffic. Pengguna jalan diharapkan lebih berhati-hati ketika menggunakan jalur ini.Bagi bagi pengendara yang dengan sengaja menyerobot jalur sepeda bakal dikenakan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.Sementara untuk kendaraan yang diparkir di jalur sepeda akan dikenai denda. Pelanggar diwajibkan untuk membayar retribusi sebesar Rp 250 ribu per hari bagi sepeda motor, berlaku akumulatif. Kemudian pelanggar roda empat akan diwajibkan membayar retribusi sebesar Ro 500 ribu per hari, berlaku akumulatif.Saat ini Pemerintah DKI Jakarta sudah membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Pembangunan dibagi dalam tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 km, fase kedua sepanjang 23 km dan fase ketiga sepanjang 15 km. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait lalu lintas Jalur Sepeda Marka jalan sepda Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Mengenal Marka Jalur Sepeda Agar Rp 500 Ribu Tidak Melayang Panduan Pembeli Adi Hidayat | 22 November 2019 15:34 JAKARTA – Guna menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan sebaiknya mengenal makna dari marka jalan jalur sepeda.Marka jalan tersebut bisa menentukan keselamatan di jalan baik terhindar dari kecelakaan maupun dari tilang petugas di jalan. Setidaknya, ada dua marka di jalur sepeda yang perlu diketahui. Marka tersebut adalah garis lurus tanpa putus dan marka garis putus-putus. Artikel terkait Rambu Lalu-Lintas Paling Sering Dilanggar Berita Otomotif 25 January 2021 Pemerintah DKI Jakarta Ujicoba Jalur Sepeda Berita Otomotif 20 September 2019 Pelanggar Jalur Sepeda Mulai Ditindak Berita Otomotif 22 November 2019 Marka solid merupakan tanda jalur khusus sepeda yang biasanya dibuat di ruas jalan raya. Peraturan marka solid ini adalah mobil dan motor tak boleh melintasi di marka tersebut. Sehingga jika motor dan mobil melintasi marka itu akan dikenakan pelanggaran jalur sepeda.Sementara, bagi marka jalur sepeda yang bewarna putih putus-putus boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor maupun mobil alias mix traffic. Pengguna jalan diharapkan lebih berhati-hati ketika menggunakan jalur ini.Bagi bagi pengendara yang dengan sengaja menyerobot jalur sepeda bakal dikenakan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.Sementara untuk kendaraan yang diparkir di jalur sepeda akan dikenai denda. Pelanggar diwajibkan untuk membayar retribusi sebesar Rp 250 ribu per hari bagi sepeda motor, berlaku akumulatif. Kemudian pelanggar roda empat akan diwajibkan membayar retribusi sebesar Ro 500 ribu per hari, berlaku akumulatif.Saat ini Pemerintah DKI Jakarta sudah membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Pembangunan dibagi dalam tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 km, fase kedua sepanjang 23 km dan fase ketiga sepanjang 15 km. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait lalu lintas Jalur Sepeda Marka jalan sepda
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...