Beranda Berita Panduan Pembeli Mengatasi Denda Tilang dengan Mudah, Panduan Pembayaran Online melalui Bank BRI Mengatasi Denda Tilang dengan Mudah, Panduan Pembayaran Online melalui Bank BRI Panduan Pembeli Tutus Subronto | 22 April 2024 14:15 JAKARTA - Kena tilang merupakan salah satu pengalaman yang tidak menyenangkan bagi para pengendara. Namun, sebagai konsekuensi dari kesalahan atau pelanggaran dalam berkendara, denda tilang harus dibayar sebagai bentuk tanggung jawab. Proses pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat. Tapi bagi yang memilih untuk tidak menghadiri sidang, terdapat opsi pembayaran melalui bank sesuai dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 267. Salah satu bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran denda tilang adalah Bank BRI melalui layanan Briva. Melalui Briva, pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara online melalui mobile banking BRI dan internet banking BRI. Cara Bayar Denda Tilang secara Online Berikut adalah panduan singkat untuk melakukan pembayaran denda tilang secara online melalui Bank BRI: 1. Akses Mobile Banking atau Internet Banking BRI Pastikan Anda telah memiliki akses ke layanan mobile banking atau internet banking BRI. Jika belum, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu melalui cabang atau kantor Bank BRI terdekat. 2. Pilih Menu Pembayaran atau Transfer Setelah masuk ke dalam aplikasi mobile banking atau internet banking BRI, cari menu pembayaran atau transfer. Biasanya menu ini terletak di bagian utama atau dalam daftar menu utama. 3. Pilih Pembayaran Briva Setelah memilih menu pembayaran atau transfer, carilah opsi pembayaran Briva. Briva adalah sistem pembayaran yang digunakan untuk pembayaran berbagai macam tagihan, termasuk denda tilang. 4. Masukkan Kode Briva Setelah memilih pembayaran Briva, Anda akan diminta untuk memasukkan kode Briva yang terkait dengan denda tilang Anda. Kode Briva ini biasanya terdiri dari kode unik yang diberikan oleh pihak penegak hukum atau lembaga yang mengeluarkan tilang. 5. Input Nominal Pembayaran Setelah memasukkan kode Briva, Anda akan diminta untuk memasukkan nominal pembayaran denda tilang yang sesuai dengan yang ditetapkan. Pastikan untuk memeriksa kembali nominal yang benar sebelum melanjutkan transaksi. 6. Konfirmasi Pembayaran Setelah memasukkan nominal pembayaran, pastikan untuk melakukan konfirmasi transaksi sebelum mengirimkan pembayaran. Periksa kembali detail pembayaran untuk memastikan tidak ada kesalahan. 7. Selesaikan Transaksi Setelah melakukan konfirmasi, Anda dapat menyelesaikan transaksi dengan mengirimkan pembayaran. Pastikan untuk menyimpan bukti atau nomor referensi transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan pembayaran denda tilang secara online melalui Bank BRI. Pengambilan Uang Kembalian Denda Tilang Jika pembayaran denda tilang dilakukan melalui kedua prosedur bank tersebut, pihak pelanggar harus menyetorkan sejumlah uang senilai denda maksimal. Namun, keputusan Pengadilan Negeri (PN) setempat atas pelanggaran tidak selalu menghasilkan denda maksimal. Hal ini menyebabkan adanya uang sisa denda atau uang kembalian yang dapat diambil oleh pengendara. Penting untuk diketahui bahwa jika kembalian denda tilang tidak diambil, maka dalam satu tahun uang tersebut akan menjadi hak negara atau masuk ke kas negara. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengambil sisa uang tilang tersebut. Proses Pengambilan Uang Kembalian Denda Tilang Proses pengambilan sisa uang tilang dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut: Konfirmasi di PN Setempat: Langkah pertama adalah konfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) setempat terkait dengan prosedur pengambilan uang kembalian denda tilang. Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri, bukti pembayaran denda tilang, dan dokumen lain yang diminta oleh PN setempat. Lengkapi Prosedur: Ikuti prosedur yang ditetapkan oleh PN setempat untuk mengambil sisa uang tilang tersebut. Periksa Informasi Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait proses pengambilan uang kembalian denda tilang agar tidak melewatkan batas waktu atau persyaratan lainnya. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, Anda dapat dengan mudah mengambil sisa uang kembalian denda tilang yang menjadi hak Anda. Penting untuk memperhatikan setiap detail dan mengikuti instruksi dengan teliti agar proses pengambilan berjalan lancar. Sebelum itu, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu cara untuk mengecek besaran denda tilang yang harus Anda bayarkan. Nominal denda tilang ditetapkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk mengetahui besaran denda, Anda dapat mengunjungi website resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/. Langkah-langkah untuk mengecek besaran denda tilang adalah sebagai berikut: Kunjungi Website Resmi Buka browser web Anda dan masuk ke website resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/. Masukkan Nomor Tilang: Pada halaman utama website, masukkan nomor tilang yang tertera pada surat tilang yang Anda terima. Cek Besaran Denda Setelah memasukkan nomor tilang, Anda akan mengetahui besaran denda atau nominal yang harus Anda bayar setelah diputuskan oleh pengadilan. Setelah mengetahui besaran denda, Anda dapat melanjutkan untuk memeriksa apakah ada sisa pembayaran atau kembalian denda tilang yang perlu Anda ambil. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut: Periksa Menu "Sisa Titipan" Jika ada sisa pembayaran, Anda dapat mengeceknya dengan mengklik menu "Sisa Titipan" pada laman website https://tilang.kejaksaan.go.id/. Unduh Surat Pengantar Di dalam laman website tersebut, Anda akan mendapatkan semacam surat pengantar untuk pengambilan kembalian denda tilang. Unduh surat tersebut dan cetak sebagai lampiran yang diperlukan untuk melakukan pengambilan kembalian. Setelah Anda memiliki surat pengantar, langkah selanjutnya adalah melakukan pengambilan kembalian denda tilang di Bank BRI terdekat. Pastikan Anda membawa surat pengantar dan dokumen identitas diri yang diperlukan saat melakukan proses pengambilan. Setelah Anda mengetahui bahwa Anda memiliki kembalian denda tilang yang perlu diambil, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pengambilannya di kantor Bank BRI terdekat. Namun, sebelum Anda melangkah ke bank, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan. Persiapkan Dokumen-dokumen Penting Surat Pengantar dari Kejaksaan Pastikan Anda membawa surat pengantar yang diberikan oleh Kejaksaan sebagai bukti bahwa Anda berhak atas kembalian denda tilang. Kartu Identitas Sediakan kartu identitas Anda, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai bukti identitas diri yang sah. Surat Kuasa (Opsional) Jika Anda tidak dapat datang sendiri untuk mengambil kembalian denda tilang, Anda dapat memberikan kuasa kepada pihak lain. Pastikan untuk melampirkan surat kuasa yang sah sebagai otorisasi. Langkah-langkah di Kantor Bank BRI Setelah Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, ikuti langkah-langkah berikut saat Anda mendatangi kantor Bank BRI terdekat: Tunjukkan Dokumen Saat Anda tiba di kantor Bank BRI, tunjukkan semua dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas bank. Proses oleh Petugas Bank: Petugas Bank BRI akan memeriksa dokumen-dokumen Anda dan memproses pengambilan kembalian denda tilang tersebut. Pembayaran Tunai (Jika Tidak Memiliki Rekening) Jika Anda tidak memiliki nomor rekening Bank BRI, kembalian denda tilang akan diberikan kepada Anda secara tunai. Transfer ke Rekening (Jika Memiliki Rekening BRI) Jika Anda sudah memiliki nomor rekening Bank BRI sebelumnya, Anda dapat meminta agar kembalian denda tilang tersebut ditransfer langsung ke rekening Anda. Penyelesaian Proses Setelah semua proses telah selesai dilakukan, pastikan untuk memverifikasi bahwa Anda telah menerima kembalian denda tilang sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Selanjutnya, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi atau kwitansi yang diberikan oleh bank sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pengambilan kembalian denda tilang. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendapatkan kembalian denda tilang yang Anda bayarkan melalui layanan e-tilang Briva BRI. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait tilang samsat etilang ELTE Cetak Tutus Subronto Editor Head of Media Content iCar Asia Indonesia. Email: tutus.subronto@icarasia.com Berita Utama Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 10 January 2025 JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin turbo. ... Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ... Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ... Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ... Komentar
Mengatasi Denda Tilang dengan Mudah, Panduan Pembayaran Online melalui Bank BRI Panduan Pembeli Tutus Subronto | 22 April 2024 14:15 JAKARTA - Kena tilang merupakan salah satu pengalaman yang tidak menyenangkan bagi para pengendara. Namun, sebagai konsekuensi dari kesalahan atau pelanggaran dalam berkendara, denda tilang harus dibayar sebagai bentuk tanggung jawab. Proses pembayaran denda tilang dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat. Tapi bagi yang memilih untuk tidak menghadiri sidang, terdapat opsi pembayaran melalui bank sesuai dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 267. Salah satu bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran denda tilang adalah Bank BRI melalui layanan Briva. Melalui Briva, pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara online melalui mobile banking BRI dan internet banking BRI. Cara Bayar Denda Tilang secara Online Berikut adalah panduan singkat untuk melakukan pembayaran denda tilang secara online melalui Bank BRI: 1. Akses Mobile Banking atau Internet Banking BRI Pastikan Anda telah memiliki akses ke layanan mobile banking atau internet banking BRI. Jika belum, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu melalui cabang atau kantor Bank BRI terdekat. 2. Pilih Menu Pembayaran atau Transfer Setelah masuk ke dalam aplikasi mobile banking atau internet banking BRI, cari menu pembayaran atau transfer. Biasanya menu ini terletak di bagian utama atau dalam daftar menu utama. 3. Pilih Pembayaran Briva Setelah memilih menu pembayaran atau transfer, carilah opsi pembayaran Briva. Briva adalah sistem pembayaran yang digunakan untuk pembayaran berbagai macam tagihan, termasuk denda tilang. 4. Masukkan Kode Briva Setelah memilih pembayaran Briva, Anda akan diminta untuk memasukkan kode Briva yang terkait dengan denda tilang Anda. Kode Briva ini biasanya terdiri dari kode unik yang diberikan oleh pihak penegak hukum atau lembaga yang mengeluarkan tilang. 5. Input Nominal Pembayaran Setelah memasukkan kode Briva, Anda akan diminta untuk memasukkan nominal pembayaran denda tilang yang sesuai dengan yang ditetapkan. Pastikan untuk memeriksa kembali nominal yang benar sebelum melanjutkan transaksi. 6. Konfirmasi Pembayaran Setelah memasukkan nominal pembayaran, pastikan untuk melakukan konfirmasi transaksi sebelum mengirimkan pembayaran. Periksa kembali detail pembayaran untuk memastikan tidak ada kesalahan. 7. Selesaikan Transaksi Setelah melakukan konfirmasi, Anda dapat menyelesaikan transaksi dengan mengirimkan pembayaran. Pastikan untuk menyimpan bukti atau nomor referensi transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan pembayaran denda tilang secara online melalui Bank BRI. Pengambilan Uang Kembalian Denda Tilang Jika pembayaran denda tilang dilakukan melalui kedua prosedur bank tersebut, pihak pelanggar harus menyetorkan sejumlah uang senilai denda maksimal. Namun, keputusan Pengadilan Negeri (PN) setempat atas pelanggaran tidak selalu menghasilkan denda maksimal. Hal ini menyebabkan adanya uang sisa denda atau uang kembalian yang dapat diambil oleh pengendara. Penting untuk diketahui bahwa jika kembalian denda tilang tidak diambil, maka dalam satu tahun uang tersebut akan menjadi hak negara atau masuk ke kas negara. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengambil sisa uang tilang tersebut. Proses Pengambilan Uang Kembalian Denda Tilang Proses pengambilan sisa uang tilang dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut: Konfirmasi di PN Setempat: Langkah pertama adalah konfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) setempat terkait dengan prosedur pengambilan uang kembalian denda tilang. Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas diri, bukti pembayaran denda tilang, dan dokumen lain yang diminta oleh PN setempat. Lengkapi Prosedur: Ikuti prosedur yang ditetapkan oleh PN setempat untuk mengambil sisa uang tilang tersebut. Periksa Informasi Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait proses pengambilan uang kembalian denda tilang agar tidak melewatkan batas waktu atau persyaratan lainnya. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, Anda dapat dengan mudah mengambil sisa uang kembalian denda tilang yang menjadi hak Anda. Penting untuk memperhatikan setiap detail dan mengikuti instruksi dengan teliti agar proses pengambilan berjalan lancar. Sebelum itu, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu cara untuk mengecek besaran denda tilang yang harus Anda bayarkan. Nominal denda tilang ditetapkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk mengetahui besaran denda, Anda dapat mengunjungi website resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/. Langkah-langkah untuk mengecek besaran denda tilang adalah sebagai berikut: Kunjungi Website Resmi Buka browser web Anda dan masuk ke website resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/. Masukkan Nomor Tilang: Pada halaman utama website, masukkan nomor tilang yang tertera pada surat tilang yang Anda terima. Cek Besaran Denda Setelah memasukkan nomor tilang, Anda akan mengetahui besaran denda atau nominal yang harus Anda bayar setelah diputuskan oleh pengadilan. Setelah mengetahui besaran denda, Anda dapat melanjutkan untuk memeriksa apakah ada sisa pembayaran atau kembalian denda tilang yang perlu Anda ambil. Untuk melakukannya, ikuti langkah-langkah berikut: Periksa Menu "Sisa Titipan" Jika ada sisa pembayaran, Anda dapat mengeceknya dengan mengklik menu "Sisa Titipan" pada laman website https://tilang.kejaksaan.go.id/. Unduh Surat Pengantar Di dalam laman website tersebut, Anda akan mendapatkan semacam surat pengantar untuk pengambilan kembalian denda tilang. Unduh surat tersebut dan cetak sebagai lampiran yang diperlukan untuk melakukan pengambilan kembalian. Setelah Anda memiliki surat pengantar, langkah selanjutnya adalah melakukan pengambilan kembalian denda tilang di Bank BRI terdekat. Pastikan Anda membawa surat pengantar dan dokumen identitas diri yang diperlukan saat melakukan proses pengambilan. Setelah Anda mengetahui bahwa Anda memiliki kembalian denda tilang yang perlu diambil, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pengambilannya di kantor Bank BRI terdekat. Namun, sebelum Anda melangkah ke bank, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan. Persiapkan Dokumen-dokumen Penting Surat Pengantar dari Kejaksaan Pastikan Anda membawa surat pengantar yang diberikan oleh Kejaksaan sebagai bukti bahwa Anda berhak atas kembalian denda tilang. Kartu Identitas Sediakan kartu identitas Anda, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai bukti identitas diri yang sah. Surat Kuasa (Opsional) Jika Anda tidak dapat datang sendiri untuk mengambil kembalian denda tilang, Anda dapat memberikan kuasa kepada pihak lain. Pastikan untuk melampirkan surat kuasa yang sah sebagai otorisasi. Langkah-langkah di Kantor Bank BRI Setelah Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, ikuti langkah-langkah berikut saat Anda mendatangi kantor Bank BRI terdekat: Tunjukkan Dokumen Saat Anda tiba di kantor Bank BRI, tunjukkan semua dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas bank. Proses oleh Petugas Bank: Petugas Bank BRI akan memeriksa dokumen-dokumen Anda dan memproses pengambilan kembalian denda tilang tersebut. Pembayaran Tunai (Jika Tidak Memiliki Rekening) Jika Anda tidak memiliki nomor rekening Bank BRI, kembalian denda tilang akan diberikan kepada Anda secara tunai. Transfer ke Rekening (Jika Memiliki Rekening BRI) Jika Anda sudah memiliki nomor rekening Bank BRI sebelumnya, Anda dapat meminta agar kembalian denda tilang tersebut ditransfer langsung ke rekening Anda. Penyelesaian Proses Setelah semua proses telah selesai dilakukan, pastikan untuk memverifikasi bahwa Anda telah menerima kembalian denda tilang sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Selanjutnya, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi atau kwitansi yang diberikan oleh bank sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pengambilan kembalian denda tilang. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendapatkan kembalian denda tilang yang Anda bayarkan melalui layanan e-tilang Briva BRI. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait tilang samsat etilang ELTE
Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 10 January 2025 JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin turbo. ...
Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ...
Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ...
Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ...