Beranda Berita Berita Otomotif Mau Jalan-jalan Saat Libur Panjang Imlek? Cek Protokol Kesehatan Baru Ini Mau Jalan-jalan Saat Libur Panjang Imlek? Cek Protokol Kesehatan Baru Ini Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru untuk meminimalisir potensi penularan virus Corona (Covid-19) pada libur panjang Imlek 2021. Regulasi baru ini terkait masa berlaku tes Covid-19 yang menjadi hanya satu hari, sebagai syarat melakukan perjalanan darat pada 12 - 14 Februari 2021 mendatang.Seperti diketahui, sejak Maret 2020 hingga kini Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19. Masa libur panjang sendiri menjadi salah satu momen rentan penularan virus tersebut di Tanah Air dan pada 12 – 14 Februari 2021 masyarakat bakal ‘menikmati’ akhir pekan panjang dalam rangka Tahun Baru China (Imlek).Kementerian Perhubungan, melalui keterangan resmi pada Rabu (10/2/2021), pun mengumumkan terbitnya Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (SE Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi Dalam Negeri dan Internasional. Aturan ini berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam maupun luar negeri yang berlaku mulai 9 Februari 2021.Poin yang mesti diperhatikan adalah ketentuan baru mengenai masa berlaku tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose selama libur panjang maupun libur keagamaan. Khusus pelaku perjalanan jauh menggunakan transportasi darat serta kereta api dengan tujuan dari dan ke Pulau Jawa maupun di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua tes di atas menjadi hanya 1x24 jam saja atau jauh lebih singkat daripada aturan sebelumnya.Moda transportasi selain itu, di sisi lain, tetap berlaku seperti sebelumnya. SE Juklak terkini dirilis untuk merespons SE Nomor 7 Tahun 2021 dari Satuan Tugas Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalalanan Dalam Negeri Selama Masa Pandemi Covid-19, juga SE Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi Covid-19.“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya”, kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.Kementerian, lanjut Adita, meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait protokol kesehatan Covid-19 masa berlaku tes Covid-19 masa berlaku tes PCR masa berlaku tes Rapid Antigen protokol kesehatan libur panjang protokol kesehatan libur panjang Imlek masa berlaku tes GeNose protokol kesehatan Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Mau Jalan-jalan Saat Libur Panjang Imlek? Cek Protokol Kesehatan Baru Ini Berita Otomotif Insan Akbar | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru untuk meminimalisir potensi penularan virus Corona (Covid-19) pada libur panjang Imlek 2021. Regulasi baru ini terkait masa berlaku tes Covid-19 yang menjadi hanya satu hari, sebagai syarat melakukan perjalanan darat pada 12 - 14 Februari 2021 mendatang.Seperti diketahui, sejak Maret 2020 hingga kini Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19. Masa libur panjang sendiri menjadi salah satu momen rentan penularan virus tersebut di Tanah Air dan pada 12 – 14 Februari 2021 masyarakat bakal ‘menikmati’ akhir pekan panjang dalam rangka Tahun Baru China (Imlek).Kementerian Perhubungan, melalui keterangan resmi pada Rabu (10/2/2021), pun mengumumkan terbitnya Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (SE Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi Dalam Negeri dan Internasional. Aturan ini berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam maupun luar negeri yang berlaku mulai 9 Februari 2021.Poin yang mesti diperhatikan adalah ketentuan baru mengenai masa berlaku tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose selama libur panjang maupun libur keagamaan. Khusus pelaku perjalanan jauh menggunakan transportasi darat serta kereta api dengan tujuan dari dan ke Pulau Jawa maupun di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua tes di atas menjadi hanya 1x24 jam saja atau jauh lebih singkat daripada aturan sebelumnya.Moda transportasi selain itu, di sisi lain, tetap berlaku seperti sebelumnya. SE Juklak terkini dirilis untuk merespons SE Nomor 7 Tahun 2021 dari Satuan Tugas Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalalanan Dalam Negeri Selama Masa Pandemi Covid-19, juga SE Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi Covid-19.“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya”, kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.Kementerian, lanjut Adita, meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait protokol kesehatan Covid-19 masa berlaku tes Covid-19 masa berlaku tes PCR masa berlaku tes Rapid Antigen protokol kesehatan libur panjang protokol kesehatan libur panjang Imlek masa berlaku tes GeNose protokol kesehatan
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...