Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mau Jalan-jalan Saat Libur Panjang Imlek? Cek Protokol Kesehatan Baru Ini

Berita Otomotif

Mau Jalan-jalan Saat Libur Panjang Imlek? Cek Protokol Kesehatan Baru Ini

JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru untuk meminimalisir potensi penularan virus Corona (Covid-19) pada libur panjang Imlek 2021. Regulasi baru ini terkait masa berlaku tes Covid-19 yang menjadi hanya satu hari, sebagai syarat melakukan perjalanan darat pada 12 - 14 Februari 2021 mendatang.

Seperti diketahui, sejak Maret 2020 hingga kini Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19. Masa libur panjang sendiri menjadi salah satu momen rentan penularan virus tersebut di Tanah Air dan pada 12 – 14 Februari 2021 masyarakat bakal ‘menikmati’ akhir pekan panjang dalam rangka Tahun Baru China (Imlek).

Kementerian Perhubungan, melalui keterangan resmi pada Rabu (10/2/2021), pun mengumumkan terbitnya Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (SE Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi Dalam Negeri dan Internasional. Aturan ini berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam maupun luar negeri yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Poin yang mesti diperhatikan adalah ketentuan baru mengenai masa berlaku tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose selama libur panjang maupun libur keagamaan. Khusus pelaku perjalanan jauh menggunakan transportasi darat serta kereta api dengan tujuan dari dan ke Pulau Jawa maupun di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua tes di atas menjadi hanya 1x24 jam saja atau jauh lebih singkat daripada aturan sebelumnya.

tes swab antigen atau PCR Covid-19, protokol kesehatan
Moda transportasi selain itu, di sisi lain, tetap berlaku seperti sebelumnya. SE Juklak terkini dirilis untuk merespons SE Nomor 7 Tahun 2021 dari Satuan Tugas Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalalanan Dalam Negeri Selama Masa Pandemi Covid-19, juga SE Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Selama Masa Pandemi Covid-19.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya”, kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.

Kementerian, lanjut Adita, meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang