Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Makin Ketat! Seluruh Wilayah Jawa Timur akan Terapkan Tilang Elektronik

Berita Otomotif

Makin Ketat! Seluruh Wilayah Jawa Timur akan Terapkan Tilang Elektronik

JAKARTA – Ditlantas Polda Jawa Timur akan memberlakukan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di seluruh Provinsi Jawa Timur.

Langkah ini akan dilakukan secara bertahap, Surabaya masih menjadi kota yang akan menjadi percontohan. Beberapa kota lainnya seperti Madiun, Gresik dan Lamongan direncanakan juga akan menjadi langkah Surabaya.

“Untuk e-tilang ini kita melihat sarana dan prasarananya. Kita masih mempersiapkan itu dan yang sudah running kemarin Madiun. Kemarin kita siapkan juga di Gresik sama Lamongan sudah siap,” ungkap Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman.

Rencana untuk menerapkan tilang elektronik di seluruh wilayah Jawa Timur pun diklaim sudah dipersiapkan sejak lama. Sayangnya, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinilai menjadi hambatan tersendiri.

Tilang elektronik
“Rencananya, Kami bisa menyeluruh (menerapkan tilang elektronik). Memang dalam hal ini, situasi pandemi ini penindakan khususnya terhadap pelanggaran lalu lintas memang agak kita kurangi, kecuali yang mengarah pada penyebab kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Dirlantas mengungkapkan pihaknya tetap berfokus dalam mengurangi angka kecelakaan di Jatim. Dia menyebut meski angka kecelakaan menurun dari tahun 2019, namun setiap harinya rata-rata ada 22 masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

“Sehingga kita beberapa kegiatan dengan adanya pandemi ini ada beberapa kegiatan yang kita sedikit kurangi. Tapi kita tetap fokus pada kecelakaan lalu lintas dan itu tetap menjadi prioritas,” tandasnya.

Selain Jawa Timur, sejumlah wilayah juga semakin gencar dalam menerapkan tilang elektronik. Depok misalnya, menjadi salah satu wilayah yang dikabarkan akan menerapkan tilang elektronik pada bulan November.

Dalam prakteknya, ada 15 pelanggaran yang menjadi sasaran tilang elektronik. Ke 15 pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut.

  • Menggunakan handphone saat berkendara
  • Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
  • Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  • Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
  • Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  • Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  • Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  • Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

[Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang