Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari

Berita Otomotif

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa sepeda motor tetap wajib menyalakan lampu di siang hari.

Penegasan ini dilakukan setelah dua mahasiswa FH UKI Jakarta Eliadi dan Ruben Saputra menggugat Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). Mereka menggugat Pasal 107 UU LLAJ yang menyebutkan bahwa sepeda motor harus menyalakan lampu utama di siang hari.

Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman, Ketua MK dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan. Salah satu penyebabnya adalah sesama pengendara tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.

“Oleh karena itu, undang-undang mengatur mengenai pembatasan yang merupakan antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain, seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Adapun tujuan pengaturan dan pembatasan demikian tak lain adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam kaitan ini, Pasal 107 UU LLAJ mengatur soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor dan Pasal 293 UU LLAJ mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran penggunaan lampu utama.

Lampu sepeda motor harus tetap menyala

Lampu utama merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya dalam sebuah kendaraan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Khusus sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.

Pada kondisi ini, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama. Sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling mengantisipasi kendaraan lain di sekitarnya.

“Sementara itu, untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama [Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ]. Kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri,” tambah MK.

MK pun menjelaskan bahwa siang hari adalah saat yang terang, maka sesungguhnya setiap kendaraan bisa mengantisipasi kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion. Namun karena ukuran dan bentuk sepeda motor yang mudah melakukan akselerasi di jalan, serta bentuk sepeda motor relatif lebih kecil, maka sering kali pengendara lain tidak bisa mengantisipasi keberadaan sepeda motor di belakangnya maupun dari depan dengan jarak relatif jauh. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang