Beranda Berita Berita Otomotif Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari Berita Otomotif Adi Hidayat | 02 July 2020 18:15 JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa sepeda motor tetap wajib menyalakan lampu di siang hari.Penegasan ini dilakukan setelah dua mahasiswa FH UKI Jakarta Eliadi dan Ruben Saputra menggugat Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). Mereka menggugat Pasal 107 UU LLAJ yang menyebutkan bahwa sepeda motor harus menyalakan lampu utama di siang hari. Artikel terkait Gugatan di MK Gagal, Mengemudi Sambil Lihat GPS Masih Berpotensi Tilang Berita Otomotif 31 January 2019 Assiik, Motor Boleh Masuk Tol JORR Berita Otomotif 05 August 2015 Honda Neowing Berkelamin Ganda Berita Otomotif 30 October 2015 “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman, Ketua MK dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.Dalam pertimbangannya, MK menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan. Salah satu penyebabnya adalah sesama pengendara tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.“Oleh karena itu, undang-undang mengatur mengenai pembatasan yang merupakan antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain, seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain sebagainya,” jelasnya.Adapun tujuan pengaturan dan pembatasan demikian tak lain adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam kaitan ini, Pasal 107 UU LLAJ mengatur soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor dan Pasal 293 UU LLAJ mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran penggunaan lampu utama.Lampu utama merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya dalam sebuah kendaraan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.Khusus sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.Pada kondisi ini, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama. Sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling mengantisipasi kendaraan lain di sekitarnya.“Sementara itu, untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama [Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ]. Kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri,” tambah MK.MK pun menjelaskan bahwa siang hari adalah saat yang terang, maka sesungguhnya setiap kendaraan bisa mengantisipasi kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion. Namun karena ukuran dan bentuk sepeda motor yang mudah melakukan akselerasi di jalan, serta bentuk sepeda motor relatif lebih kecil, maka sering kali pengendara lain tidak bisa mengantisipasi keberadaan sepeda motor di belakangnya maupun dari depan dengan jarak relatif jauh. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait lampu menyala MK Mahkamah Konstitusi kewajiban sepeda motor lampu menyala siang haru Sepeda Motor Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sepeda Motor Wajib Nyalakan Lampu di Siang Hari Berita Otomotif Adi Hidayat | 02 July 2020 18:15 JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa sepeda motor tetap wajib menyalakan lampu di siang hari.Penegasan ini dilakukan setelah dua mahasiswa FH UKI Jakarta Eliadi dan Ruben Saputra menggugat Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). Mereka menggugat Pasal 107 UU LLAJ yang menyebutkan bahwa sepeda motor harus menyalakan lampu utama di siang hari. Artikel terkait Gugatan di MK Gagal, Mengemudi Sambil Lihat GPS Masih Berpotensi Tilang Berita Otomotif 31 January 2019 Assiik, Motor Boleh Masuk Tol JORR Berita Otomotif 05 August 2015 Honda Neowing Berkelamin Ganda Berita Otomotif 30 October 2015 “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman, Ketua MK dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.Dalam pertimbangannya, MK menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan. Salah satu penyebabnya adalah sesama pengendara tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.“Oleh karena itu, undang-undang mengatur mengenai pembatasan yang merupakan antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain, seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain sebagainya,” jelasnya.Adapun tujuan pengaturan dan pembatasan demikian tak lain adalah mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam kaitan ini, Pasal 107 UU LLAJ mengatur soal penggunaan lampu utama bagi pengendara kendaraan bermotor dan Pasal 293 UU LLAJ mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran penggunaan lampu utama.Lampu utama merupakan salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul cahaya dalam sebuah kendaraan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf a bagian i yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.Khusus sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.Pada kondisi ini, setiap kendaraan tanpa terkecuali harus menyalakan lampu utama. Sehingga semua kendaraan yang berada di jalan satu sama lain dapat saling mengantisipasi kendaraan lain di sekitarnya.“Sementara itu, untuk siang hari, hanya sepeda motor yang diwajibkan untuk menyalakan lampu utama [Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ]. Kewajiban menyalakan lampu utama khusus sepeda motor pada siang hari memiliki alasan keamanan tersendiri,” tambah MK.MK pun menjelaskan bahwa siang hari adalah saat yang terang, maka sesungguhnya setiap kendaraan bisa mengantisipasi kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion. Namun karena ukuran dan bentuk sepeda motor yang mudah melakukan akselerasi di jalan, serta bentuk sepeda motor relatif lebih kecil, maka sering kali pengendara lain tidak bisa mengantisipasi keberadaan sepeda motor di belakangnya maupun dari depan dengan jarak relatif jauh. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait lampu menyala MK Mahkamah Konstitusi kewajiban sepeda motor lampu menyala siang haru Sepeda Motor
Gugatan di MK Gagal, Mengemudi Sambil Lihat GPS Masih Berpotensi Tilang Berita Otomotif 31 January 2019
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...