Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Mabuk Saat Naik Skuter Listrik, Ratusan Orang Harus Kehilangan SIM

Berita Otomotif

Mabuk Saat Naik Skuter Listrik, Ratusan Orang Harus Kehilangan SIM

MUNICH - Ratusan Orang Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Karena Mengendarai Skuter Listrik dalam Kondisi Mabuk.

Seperti halnya di Jakarta, skuter listrik kini boleh dibilang cukup populer di hampir seluruh kota besar dunia. Keberadaannya menjadi kendaraan alternatif yang juga mengedepankan gaya hidup modern.

Anda mungkin tidak asing untuk melihat bahkan telah mencobanya. Tidak perlu membeli langsung, Anda bisa sewa melalui Grab seperti yang ada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta atau seputar Mega Kuningan. 

Fenomena lain terjadi di Jerman. Pemerintah setempat memberikan aturan cukup karena makin menjamurnya penggunaan skuter listrik. Salah satunya menerapkan regulasi yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya.

Sama seperti aturan pada kendaraan lainnya, Anda tidak boleh mengendarai skutik listrik jika kandungan alkohol dalam darah mencapai 0,5 mg/mm. Dan dalam catatan web Kepolisian Jerman, jika kandungan alkohol mencapai 1,1 mg/mm maka SIM akan dicabut untuk jangka waktu mulai 6 bulan hingga 5 tahun.

Rupanya, regulasi yang baru diterapkan bulan Juni lalu ini belum disadari oleh kebanyakan masyarakat Jerman. Dan ini menyebabkan ratusan orang harus berurusan dengan pihak berwajib karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk selama perayaan Oktoberfest di Munich, Jerman.   

Sedikitnya 254 SIM terpaksa dicabut pada perayaan yang identik dengan minum bir sebagai tradisi orang Jerman. Jumlah ini sama dengan 6 persen dari total sekitar 4.000 SIM yang dicabut per tahun karena alkohol dan pengunaan narkoba.

Hukuman yang ditetapkan juga bervariasi, tergantung pada tingkat penurunan dan apakah terlibat kecelakaan atau tidak. Contoh, pengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,5 mg/mm bisa mendapatkan larangan mengemudi hingga tiga bulan dan denda hingga € 1.500 (sekitar Rp 23 juta). [Ari]

 



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang