Beranda Berita Berita Otomotif Mabuk Saat Naik Skuter Listrik, Ratusan Orang Harus Kehilangan SIM Mabuk Saat Naik Skuter Listrik, Ratusan Orang Harus Kehilangan SIM Berita Otomotif Krisna Arie | 30 May 2023 06:20 MUNICH - Ratusan Orang Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Karena Mengendarai Skuter Listrik dalam Kondisi Mabuk.Seperti halnya di Jakarta, skuter listrik kini boleh dibilang cukup populer di hampir seluruh kota besar dunia. Keberadaannya menjadi kendaraan alternatif yang juga mengedepankan gaya hidup modern. Artikel terkait Pria ini Kena Tilang Karena Mengemudi Sambil Bernyanyi Berita Otomotif 24 October 2017 Buang Sampah Sembarangan dari Kendaraan, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah Berita Otomotif 30 May 2023 Gantungkan Pewangi di Spion Tengah Bisa DIdenda Rp 18 juta Berita Otomotif 08 April 2019 Anda mungkin tidak asing untuk melihat bahkan telah mencobanya. Tidak perlu membeli langsung, Anda bisa sewa melalui Grab seperti yang ada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta atau seputar Mega Kuningan. Fenomena lain terjadi di Jerman. Pemerintah setempat memberikan aturan cukup karena makin menjamurnya penggunaan skuter listrik. Salah satunya menerapkan regulasi yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya.Sama seperti aturan pada kendaraan lainnya, Anda tidak boleh mengendarai skutik listrik jika kandungan alkohol dalam darah mencapai 0,5 mg/mm. Dan dalam catatan web Kepolisian Jerman, jika kandungan alkohol mencapai 1,1 mg/mm maka SIM akan dicabut untuk jangka waktu mulai 6 bulan hingga 5 tahun.Rupanya, regulasi yang baru diterapkan bulan Juni lalu ini belum disadari oleh kebanyakan masyarakat Jerman. Dan ini menyebabkan ratusan orang harus berurusan dengan pihak berwajib karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk selama perayaan Oktoberfest di Munich, Jerman. Sedikitnya 254 SIM terpaksa dicabut pada perayaan yang identik dengan minum bir sebagai tradisi orang Jerman. Jumlah ini sama dengan 6 persen dari total sekitar 4.000 SIM yang dicabut per tahun karena alkohol dan pengunaan narkoba.Hukuman yang ditetapkan juga bervariasi, tergantung pada tingkat penurunan dan apakah terlibat kecelakaan atau tidak. Contoh, pengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,5 mg/mm bisa mendapatkan larangan mengemudi hingga tiga bulan dan denda hingga € 1.500 (sekitar Rp 23 juta). [Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda mabuk saat berkendara SIM Dicabut Skuter Listrik tilang grab sim Mabuk Cetak Berita Utama Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ... Mobil Listrik Neta V Dapat Rating 0 Bintang dalam Tes Tabrak ASEAN NCAP Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hasil tes keselamatan ASEAN New Car Assessment Program (NCAP) dari Neta V sudah dirilis. Hasilnya tidak memuaskan.Mobil listrik itu, ... Keberhasilan STY dan Kultur Korea Selatan di Timnas Bawa ‘Berkah’ untuk Hyundai Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hyundai terlihat makin merapat ke aktivitas sepak bola, termasuk tim nasional (timnas) Indonesia. Salah satu penggawa timnas nasional ... Merek Mobil China Geely Berhasil Gandeng 5 Mitra Diler sebelum Masuk Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Geely terus mempersiapkan diri masuk ke pasar Indonesia pada 2025. Merek mobil China ini sudah berhasil mengikat komitmen dengan para mitra ... Komentar
Mabuk Saat Naik Skuter Listrik, Ratusan Orang Harus Kehilangan SIM Berita Otomotif Krisna Arie | 30 May 2023 06:20 MUNICH - Ratusan Orang Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Karena Mengendarai Skuter Listrik dalam Kondisi Mabuk.Seperti halnya di Jakarta, skuter listrik kini boleh dibilang cukup populer di hampir seluruh kota besar dunia. Keberadaannya menjadi kendaraan alternatif yang juga mengedepankan gaya hidup modern. Artikel terkait Pria ini Kena Tilang Karena Mengemudi Sambil Bernyanyi Berita Otomotif 24 October 2017 Buang Sampah Sembarangan dari Kendaraan, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah Berita Otomotif 30 May 2023 Gantungkan Pewangi di Spion Tengah Bisa DIdenda Rp 18 juta Berita Otomotif 08 April 2019 Anda mungkin tidak asing untuk melihat bahkan telah mencobanya. Tidak perlu membeli langsung, Anda bisa sewa melalui Grab seperti yang ada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta atau seputar Mega Kuningan. Fenomena lain terjadi di Jerman. Pemerintah setempat memberikan aturan cukup karena makin menjamurnya penggunaan skuter listrik. Salah satunya menerapkan regulasi yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya.Sama seperti aturan pada kendaraan lainnya, Anda tidak boleh mengendarai skutik listrik jika kandungan alkohol dalam darah mencapai 0,5 mg/mm. Dan dalam catatan web Kepolisian Jerman, jika kandungan alkohol mencapai 1,1 mg/mm maka SIM akan dicabut untuk jangka waktu mulai 6 bulan hingga 5 tahun.Rupanya, regulasi yang baru diterapkan bulan Juni lalu ini belum disadari oleh kebanyakan masyarakat Jerman. Dan ini menyebabkan ratusan orang harus berurusan dengan pihak berwajib karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk selama perayaan Oktoberfest di Munich, Jerman. Sedikitnya 254 SIM terpaksa dicabut pada perayaan yang identik dengan minum bir sebagai tradisi orang Jerman. Jumlah ini sama dengan 6 persen dari total sekitar 4.000 SIM yang dicabut per tahun karena alkohol dan pengunaan narkoba.Hukuman yang ditetapkan juga bervariasi, tergantung pada tingkat penurunan dan apakah terlibat kecelakaan atau tidak. Contoh, pengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,5 mg/mm bisa mendapatkan larangan mengemudi hingga tiga bulan dan denda hingga € 1.500 (sekitar Rp 23 juta). [Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda mabuk saat berkendara SIM Dicabut Skuter Listrik tilang grab sim Mabuk
Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ...
Mobil Listrik Neta V Dapat Rating 0 Bintang dalam Tes Tabrak ASEAN NCAP Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hasil tes keselamatan ASEAN New Car Assessment Program (NCAP) dari Neta V sudah dirilis. Hasilnya tidak memuaskan.Mobil listrik itu, ...
Keberhasilan STY dan Kultur Korea Selatan di Timnas Bawa ‘Berkah’ untuk Hyundai Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Hyundai terlihat makin merapat ke aktivitas sepak bola, termasuk tim nasional (timnas) Indonesia. Salah satu penggawa timnas nasional ...
Merek Mobil China Geely Berhasil Gandeng 5 Mitra Diler sebelum Masuk Indonesia 2025 Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Geely terus mempersiapkan diri masuk ke pasar Indonesia pada 2025. Merek mobil China ini sudah berhasil mengikat komitmen dengan para mitra ...