Beranda Berita Berita Otomotif Mabuk Saat Naik Skuter Listrik, Ratusan Orang Harus Kehilangan SIM Mabuk Saat Naik Skuter Listrik, Ratusan Orang Harus Kehilangan SIM Berita Otomotif Krisna Arie | 30 May 2023 06:20 MUNICH - Ratusan Orang Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Karena Mengendarai Skuter Listrik dalam Kondisi Mabuk.Seperti halnya di Jakarta, skuter listrik kini boleh dibilang cukup populer di hampir seluruh kota besar dunia. Keberadaannya menjadi kendaraan alternatif yang juga mengedepankan gaya hidup modern. Artikel terkait Pria ini Kena Tilang Karena Mengemudi Sambil Bernyanyi Berita Otomotif 24 October 2017 Gantungkan Pewangi di Spion Tengah Bisa DIdenda Rp 18 juta Berita Otomotif 08 April 2019 Buang Sampah Sembarangan dari Kendaraan, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah Berita Otomotif 30 May 2023 Anda mungkin tidak asing untuk melihat bahkan telah mencobanya. Tidak perlu membeli langsung, Anda bisa sewa melalui Grab seperti yang ada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta atau seputar Mega Kuningan. Fenomena lain terjadi di Jerman. Pemerintah setempat memberikan aturan cukup karena makin menjamurnya penggunaan skuter listrik. Salah satunya menerapkan regulasi yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya.Sama seperti aturan pada kendaraan lainnya, Anda tidak boleh mengendarai skutik listrik jika kandungan alkohol dalam darah mencapai 0,5 mg/mm. Dan dalam catatan web Kepolisian Jerman, jika kandungan alkohol mencapai 1,1 mg/mm maka SIM akan dicabut untuk jangka waktu mulai 6 bulan hingga 5 tahun.Rupanya, regulasi yang baru diterapkan bulan Juni lalu ini belum disadari oleh kebanyakan masyarakat Jerman. Dan ini menyebabkan ratusan orang harus berurusan dengan pihak berwajib karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk selama perayaan Oktoberfest di Munich, Jerman. Sedikitnya 254 SIM terpaksa dicabut pada perayaan yang identik dengan minum bir sebagai tradisi orang Jerman. Jumlah ini sama dengan 6 persen dari total sekitar 4.000 SIM yang dicabut per tahun karena alkohol dan pengunaan narkoba.Hukuman yang ditetapkan juga bervariasi, tergantung pada tingkat penurunan dan apakah terlibat kecelakaan atau tidak. Contoh, pengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,5 mg/mm bisa mendapatkan larangan mengemudi hingga tiga bulan dan denda hingga € 1.500 (sekitar Rp 23 juta). [Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda mabuk saat berkendara SIM Dicabut Skuter Listrik tilang grab sim Mabuk Cetak Krisna Arie Editor Senang semua benda bermesin dan beroda sejak duduk di bangku sekolah dan memulai bekerja di media dengan segmen otomotif sejak tahun 2002. Pria sederhana ini selalu percaya pekerjaan akan lebih sempurna jika didasari dengan passion. Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 8 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 8 jam yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 8 jam yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 8 jam yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
Mabuk Saat Naik Skuter Listrik, Ratusan Orang Harus Kehilangan SIM Berita Otomotif Krisna Arie | 30 May 2023 06:20 MUNICH - Ratusan Orang Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Karena Mengendarai Skuter Listrik dalam Kondisi Mabuk.Seperti halnya di Jakarta, skuter listrik kini boleh dibilang cukup populer di hampir seluruh kota besar dunia. Keberadaannya menjadi kendaraan alternatif yang juga mengedepankan gaya hidup modern. Artikel terkait Pria ini Kena Tilang Karena Mengemudi Sambil Bernyanyi Berita Otomotif 24 October 2017 Gantungkan Pewangi di Spion Tengah Bisa DIdenda Rp 18 juta Berita Otomotif 08 April 2019 Buang Sampah Sembarangan dari Kendaraan, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah Berita Otomotif 30 May 2023 Anda mungkin tidak asing untuk melihat bahkan telah mencobanya. Tidak perlu membeli langsung, Anda bisa sewa melalui Grab seperti yang ada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta atau seputar Mega Kuningan. Fenomena lain terjadi di Jerman. Pemerintah setempat memberikan aturan cukup karena makin menjamurnya penggunaan skuter listrik. Salah satunya menerapkan regulasi yang sama dengan kendaraan bermotor lainnya.Sama seperti aturan pada kendaraan lainnya, Anda tidak boleh mengendarai skutik listrik jika kandungan alkohol dalam darah mencapai 0,5 mg/mm. Dan dalam catatan web Kepolisian Jerman, jika kandungan alkohol mencapai 1,1 mg/mm maka SIM akan dicabut untuk jangka waktu mulai 6 bulan hingga 5 tahun.Rupanya, regulasi yang baru diterapkan bulan Juni lalu ini belum disadari oleh kebanyakan masyarakat Jerman. Dan ini menyebabkan ratusan orang harus berurusan dengan pihak berwajib karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk selama perayaan Oktoberfest di Munich, Jerman. Sedikitnya 254 SIM terpaksa dicabut pada perayaan yang identik dengan minum bir sebagai tradisi orang Jerman. Jumlah ini sama dengan 6 persen dari total sekitar 4.000 SIM yang dicabut per tahun karena alkohol dan pengunaan narkoba.Hukuman yang ditetapkan juga bervariasi, tergantung pada tingkat penurunan dan apakah terlibat kecelakaan atau tidak. Contoh, pengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,5 mg/mm bisa mendapatkan larangan mengemudi hingga tiga bulan dan denda hingga € 1.500 (sekitar Rp 23 juta). [Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda mabuk saat berkendara SIM Dicabut Skuter Listrik tilang grab sim Mabuk
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 8 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 8 jam yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 8 jam yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 8 jam yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...