Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Libur ke Bali Naik Pesawat Wajib PCR, Naik Mobil Harus Rapid Test

Berita Otomotif

Libur ke Bali Naik Pesawat Wajib PCR, Naik Mobil Harus Rapid Test

JAKARTA – Protokol kesehatan untuk libur akhir tahun diperketat oleh pemerintah, khususnya untuk mereka yang menuju ke Bali. Hasil negatif dari tes PCR (swab test) atau rapid test antigen mesti diperlihatkan.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 mengenai ‘Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’. Regulasi ini diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada 19 Desember 2020 kemarin.

Di antara protokol itu adalah pengetatan protokol kesehatan untuk bisa libur akhir tahun di Bali. Pertama, mereka yang ingin pergi ke ‘Pulau Dewata’ mesti melakukan test PCR alias swab test dan menunjukkan hasil negatifnya.

“Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tulis Satgas.

Orang – orang yang memilih moda transportasi darat ataupun laut juga harus memenuhi protokol tak jauh berbeda. Hanya saja, standarnya adalah rapid test antigen yang lebih murah dari tes PCR dengan tingkat akurasi yang juga lebih rendah.


“Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tegas Satgas dalam Surat Edaran.

Protokol kesehatan lebih ringan diberikan kepada warga masyarakat yang masih berniat libur akhir tahun di sekitar Pulau Jawa pada masa pandemi. Pasalnya, kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen hanya diberikan kepada mereka yang bepergian dengan moda transportasi udara maupun kereta api.

Hasil negatif mesti diperlihatkan dalam waktu paling lama 3 x 24 jam. Sementara itu, orang – orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi hanya diimbau melakukan rapid test antigen terlebih dahulu. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang