Beranda Berita Berita Otomotif Langgar Fungsi Trotoar, Siap-siap Kena Denda Rp 20 Juta Langgar Fungsi Trotoar, Siap-siap Kena Denda Rp 20 Juta Berita Otomotif Adi Hidayat | 08 September 2017 09:00 JAKARTA – Melanggar fungsi trotoar di Jakarta akan diberi sanksi berat, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007.Pengendara motor, pedagang kaki lima, serta pihak lain yang menyalahgunakan trotoar bisa dikenai sanksi denda dan kurungan penjara. Denda yang bisa dikenakan mulai dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 20 juta atau ancaman kurungan minimal 10 hari hingga maksimal 60 hari. Selain itu, orang yang melanggar peraturan terkait trotoar juga akan kehilangan haknya untuk menerima subsidi pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan BPJS.Penerapan sanksi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kenyamanan orang dalam berjalan kaki di trotoar di Jakarta. Mengacu pada sebuah riset oleh peneliti dari Stanford University dan dimuat di The New York Times, Indonesia termasuk dalam 46 negara dengan rata-rata langkah kaki paling sedikit dari 111 negara yang diteliti.Orang Indonesia rata-rata hanya berjalan sebanyak 3.513 langkah kaki per hari. Jumlah tersebut jauh jika dibandingkan dengan Hongkong yang penduduknya rata-rata berjalan 6.880 langkah per hari atau China dengan rata-rata 6.189 langkah per hari.Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memperpanjang Bulan Tertib Trotoar yang telah berlangsung selama Agustus 2017. Pencanangan Bulan Tertib Trotoar sedianya menjadi program untuk menyadarkan warga tentang pentingnya menjaga trotoar agar tetap steril. Dengan memastikan fasilitas tersebut tidak diambil alih oleh pedagang kaki lima, parkir liar, atau sepeda motor.Terus BerbenahSelain menegakkan hukum yang berlaku, Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelontorkan dana sebesar Rp 424 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan trotoar di DKI Jakarta sepanjang 80 km.Trotoar tersebut akan memiliki beberapa fasilitas seperti Bollard (tiang pengaman pejalan kaki), Guliding block (ubin pengarah tuna netra), Speed tables, bangku, jalur sepeda (untuk kawasan Jatinegara), pohon dan taman, box utilitas dan signage.Baca juga : Ternyata Motor di Jakarta Lebih Banyak Dari Penduduk [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelanggaran lalu lintas trotoar fungsi trotoar pelanggaran trotoar Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Langgar Fungsi Trotoar, Siap-siap Kena Denda Rp 20 Juta Berita Otomotif Adi Hidayat | 08 September 2017 09:00 JAKARTA – Melanggar fungsi trotoar di Jakarta akan diberi sanksi berat, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007.Pengendara motor, pedagang kaki lima, serta pihak lain yang menyalahgunakan trotoar bisa dikenai sanksi denda dan kurungan penjara. Denda yang bisa dikenakan mulai dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 20 juta atau ancaman kurungan minimal 10 hari hingga maksimal 60 hari. Selain itu, orang yang melanggar peraturan terkait trotoar juga akan kehilangan haknya untuk menerima subsidi pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan BPJS.Penerapan sanksi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kenyamanan orang dalam berjalan kaki di trotoar di Jakarta. Mengacu pada sebuah riset oleh peneliti dari Stanford University dan dimuat di The New York Times, Indonesia termasuk dalam 46 negara dengan rata-rata langkah kaki paling sedikit dari 111 negara yang diteliti.Orang Indonesia rata-rata hanya berjalan sebanyak 3.513 langkah kaki per hari. Jumlah tersebut jauh jika dibandingkan dengan Hongkong yang penduduknya rata-rata berjalan 6.880 langkah per hari atau China dengan rata-rata 6.189 langkah per hari.Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memperpanjang Bulan Tertib Trotoar yang telah berlangsung selama Agustus 2017. Pencanangan Bulan Tertib Trotoar sedianya menjadi program untuk menyadarkan warga tentang pentingnya menjaga trotoar agar tetap steril. Dengan memastikan fasilitas tersebut tidak diambil alih oleh pedagang kaki lima, parkir liar, atau sepeda motor.Terus BerbenahSelain menegakkan hukum yang berlaku, Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelontorkan dana sebesar Rp 424 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan trotoar di DKI Jakarta sepanjang 80 km.Trotoar tersebut akan memiliki beberapa fasilitas seperti Bollard (tiang pengaman pejalan kaki), Guliding block (ubin pengarah tuna netra), Speed tables, bangku, jalur sepeda (untuk kawasan Jatinegara), pohon dan taman, box utilitas dan signage.Baca juga : Ternyata Motor di Jakarta Lebih Banyak Dari Penduduk [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelanggaran lalu lintas trotoar fungsi trotoar pelanggaran trotoar
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...