Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Langgar Fungsi Trotoar, Siap-siap Kena Denda Rp 20 Juta

Berita Otomotif

Langgar Fungsi Trotoar, Siap-siap Kena Denda Rp 20 Juta

JAKARTA – Melanggar fungsi trotoar di Jakarta akan diberi sanksi berat, sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007.

Pengendara motor, pedagang kaki lima, serta pihak lain yang menyalahgunakan trotoar bisa dikenai sanksi denda dan kurungan penjara. Denda yang bisa dikenakan mulai dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 20 juta atau ancaman kurungan minimal 10 hari hingga maksimal 60 hari. Selain itu, orang yang melanggar peraturan terkait trotoar juga akan kehilangan haknya untuk menerima subsidi pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan BPJS.

Penerapan sanksi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kenyamanan orang dalam berjalan kaki di trotoar di Jakarta. Mengacu pada sebuah riset oleh peneliti dari Stanford University dan dimuat di The New York Times, Indonesia termasuk dalam 46 negara dengan rata-rata langkah kaki paling sedikit dari 111 negara yang diteliti.

Orang Indonesia rata-rata hanya berjalan sebanyak 3.513 langkah kaki per hari. Jumlah tersebut jauh jika dibandingkan dengan Hongkong yang penduduknya rata-rata berjalan 6.880 langkah per hari atau China dengan rata-rata 6.189 langkah per hari.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memperpanjang Bulan Tertib Trotoar yang telah berlangsung selama Agustus 2017. Pencanangan Bulan Tertib Trotoar sedianya menjadi program untuk menyadarkan warga tentang pentingnya menjaga trotoar agar tetap steril. Dengan memastikan fasilitas tersebut tidak diambil alih oleh pedagang kaki lima, parkir liar, atau sepeda motor.

Terus Berbenah

Selain menegakkan hukum yang berlaku, Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelontorkan dana sebesar Rp 424 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan trotoar di DKI Jakarta sepanjang 80 km.

Trotoar tersebut akan memiliki beberapa fasilitas seperti Bollard (tiang pengaman pejalan kaki), Guliding block (ubin pengarah tuna netra), Speed tables, bangku, jalur sepeda (untuk kawasan Jatinegara), pohon dan taman, box utilitas dan signage.

Baca juga : Ternyata Motor di Jakarta Lebih Banyak Dari Penduduk [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang