Beranda Berita Berita Otomotif Langgar Batas Kecepatan, Hukumannya Penjara atau Denda Langgar Batas Kecepatan, Hukumannya Penjara atau Denda Berita Otomotif Syubhan Akib | 12 August 2015 09:50 JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor. Ternyata, pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan bisa di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-.Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.Dengan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, penetapan batas kecepatan diharapkan dapat mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. Dalam Peraturan Menteri tersebut, penetapan batas maksimum kecepatan kendaraan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.Sedangkan di jalan antar kota, kecepatan maksimum paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam dan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, serta paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah tadi harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.Di situs resminya, Kementerian Perhubungan menuliskan kalau implementasi dari negara-negara lain dalam hal pemantauan kesesuaian batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan kamera kecepatan (speed camera) pada ruas jalan yang disertai denda jika melanggar. Di Indonesia sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). [Syu/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pembatasan kecepatan pembatasan kecepatan kendaraan Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Langgar Batas Kecepatan, Hukumannya Penjara atau Denda Berita Otomotif Syubhan Akib | 12 August 2015 09:50 JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor. Ternyata, pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan bisa di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-.Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.Dengan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, penetapan batas kecepatan diharapkan dapat mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. Dalam Peraturan Menteri tersebut, penetapan batas maksimum kecepatan kendaraan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.Sedangkan di jalan antar kota, kecepatan maksimum paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam dan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, serta paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah tadi harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.Di situs resminya, Kementerian Perhubungan menuliskan kalau implementasi dari negara-negara lain dalam hal pemantauan kesesuaian batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan kamera kecepatan (speed camera) pada ruas jalan yang disertai denda jika melanggar. Di Indonesia sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). [Syu/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pembatasan kecepatan pembatasan kecepatan kendaraan
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...