Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Langgar Batas Kecepatan, Hukumannya Penjara atau Denda

Berita Otomotif

Langgar Batas Kecepatan, Hukumannya Penjara atau Denda

JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor. Ternyata, pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan bisa di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Dengan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, penetapan batas kecepatan diharapkan dapat mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas. 

Dalam Peraturan Menteri tersebut, penetapan batas maksimum kecepatan kendaraan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Sedangkan di jalan antar kota, kecepatan maksimum paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam dan paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, serta paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah tadi harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Di situs resminya, Kementerian Perhubungan menuliskan kalau implementasi dari negara-negara lain dalam hal pemantauan kesesuaian batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan kamera kecepatan (speed camera) pada ruas jalan yang disertai denda jika melanggar. 

Di Indonesia sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). [Syu/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang