Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Lampu Menyilaukan Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Berita Otomotif

Lampu Menyilaukan Bisa Didenda Rp 500 Ribu

JAKARTA - Ketika sedang berkendara kita kadang kesal bila mobil atau motor yang berlawanan arah menggunakan lampu yang menyilaukan. Bukan hanya mengesalkan, itu juga berbahaya. Ternyata, kendaraan yang menggunakan lampu menyilaukan bisa ditilang.

Dalam situs resmi TMC Polda Metro Jaya dijelaskan bahwa Pengendara mobil dan sepeda motor harus mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang karena berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. 

Lampu rem belakang yang berwarna merah terkadang juga diganti menjadi putih/transparan/led, hal ini selain membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain. 
"Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan."

Dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).

"Perlu diketahui bahwa pihak pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan, sedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.," tulis kepolisian. [Syu/Idr]

 

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang