Beranda Berita Berita Otomotif KPK Kirim Surat ke Jokowi Berisi 3 Permintaan Soal Mobil Listrik KPK Kirim Surat ke Jokowi Berisi 3 Permintaan Soal Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar | 21 May 2018 09:00 JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat berisi tiga permintaan ke Presiden Joko Widodo, terkait rencana pemerintah menerbitkan regulasi soal mobil listrik tahun ini.Pemerintah saat ini memang sedang menyusun peraturan low carbon emission vehicle (LCEV) demi mendorong perkembangan pasar mobil berbahan bakar alternatif seperti mobil hybrid dan mobil listrik di Indonesia. Salah satu hal yang diatur di dalamnya ialah insentif pajak agar kendaraan-kendaraan berteknologi tersebut dapat dijual dengan harga lebih terjangkau.KPK, berdasarkan salinan surat yang didapatkan Mobil123.com, mengirimkan tiga poin rekomendasi mengenai rencana pemerintah mempromosikan mobil listrik. Saran-saran ini diberikan sesuai peran KPK untuk memonitor penyelenggaraan negara seperti diatur dalam pasal 6 huruf e jo pasal 14 Undang-Undang No.30 Tahun 2002. Artikel terkait Jokowi: Regulasi Mobil Listrik Diusahakan Terbit Secepatnya Berita Otomotif 30 May 2023 Gaikindo: Mobil Listrik Nasional Jangan Sampai Cuma ‘Jahit’ Komponen Impor Berita Otomotif 23 May 2018 Harga Mobil Hybrid dan Listrik akan Lebih Murah Berita Otomotif 03 August 2018 Inti dari surat KPK adalah agar kelak terjadi hilirisasi hasil riset perguruan tinggi plus perkuatan industri dalam negeri di dalam pasar mobil listrik. Karena itu, poin pertama dalam surat bertanggal 6 April tersebut meminta Jokowi agar regulasi LCEV nantinya turut mendorong agar Indonesia punya mobil listrik bermerek nasional sebagai wujud kemandirian bangsa dan tidak mengulang kegagalan sebelumnya dalam pengembangan industri di sektor otomotif.“Upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri nasional (konsep triple helix),” tulis komisi antirasuah ini.Selanjutnya, KPK menyarankan Jokowi segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional. Tetapi, KPK juga meminta agar Perpres terlebih dahulu memastikan adanya penyempurnaan skema insentif, baik fiskal maupun non fiskal, yang mampu mendorong iklim kondusif bagi tumbuhnya industri dan daya saing industri nasional.“Di antaranya dukungan pendanaan riset, pengembangan, inovasi yang memadai; penyesuaian skema pajak dan tarif bea masuk yang selaras dengan kebutuhan dan tahapan industri perintis nasional; penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur serta perguruan tinggi dalam mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional berdaya saing global; Dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah melalui skema e-catalogue,” papar KPK.Adapun poin ketiga sekaligus terakhir adalah sinergi antar koordinasi antar kementerian plus lembaga terkait dilakukan dalam pola lebih strategis serta sinergis. KPK meminta pula agar tak terjadi konflik kepentingan.“Menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan maupun perencanaannya sehingga mampu mendorong terwujudnya Kendaraan Bermotor Listrik Nasional yang mencerminkan kemandirian bangsa,” tutup KPK. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi mobil listrik Joko Widodo Jokowi Komisi Pemberantasan Korupsi Low Carbon Emission Vehicle KPK LCEV Mobil Listrik Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
KPK Kirim Surat ke Jokowi Berisi 3 Permintaan Soal Mobil Listrik Berita Otomotif Insan Akbar | 21 May 2018 09:00 JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat berisi tiga permintaan ke Presiden Joko Widodo, terkait rencana pemerintah menerbitkan regulasi soal mobil listrik tahun ini.Pemerintah saat ini memang sedang menyusun peraturan low carbon emission vehicle (LCEV) demi mendorong perkembangan pasar mobil berbahan bakar alternatif seperti mobil hybrid dan mobil listrik di Indonesia. Salah satu hal yang diatur di dalamnya ialah insentif pajak agar kendaraan-kendaraan berteknologi tersebut dapat dijual dengan harga lebih terjangkau.KPK, berdasarkan salinan surat yang didapatkan Mobil123.com, mengirimkan tiga poin rekomendasi mengenai rencana pemerintah mempromosikan mobil listrik. Saran-saran ini diberikan sesuai peran KPK untuk memonitor penyelenggaraan negara seperti diatur dalam pasal 6 huruf e jo pasal 14 Undang-Undang No.30 Tahun 2002. Artikel terkait Jokowi: Regulasi Mobil Listrik Diusahakan Terbit Secepatnya Berita Otomotif 30 May 2023 Gaikindo: Mobil Listrik Nasional Jangan Sampai Cuma ‘Jahit’ Komponen Impor Berita Otomotif 23 May 2018 Harga Mobil Hybrid dan Listrik akan Lebih Murah Berita Otomotif 03 August 2018 Inti dari surat KPK adalah agar kelak terjadi hilirisasi hasil riset perguruan tinggi plus perkuatan industri dalam negeri di dalam pasar mobil listrik. Karena itu, poin pertama dalam surat bertanggal 6 April tersebut meminta Jokowi agar regulasi LCEV nantinya turut mendorong agar Indonesia punya mobil listrik bermerek nasional sebagai wujud kemandirian bangsa dan tidak mengulang kegagalan sebelumnya dalam pengembangan industri di sektor otomotif.“Upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri nasional (konsep triple helix),” tulis komisi antirasuah ini.Selanjutnya, KPK menyarankan Jokowi segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional. Tetapi, KPK juga meminta agar Perpres terlebih dahulu memastikan adanya penyempurnaan skema insentif, baik fiskal maupun non fiskal, yang mampu mendorong iklim kondusif bagi tumbuhnya industri dan daya saing industri nasional.“Di antaranya dukungan pendanaan riset, pengembangan, inovasi yang memadai; penyesuaian skema pajak dan tarif bea masuk yang selaras dengan kebutuhan dan tahapan industri perintis nasional; penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur serta perguruan tinggi dalam mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional berdaya saing global; Dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah melalui skema e-catalogue,” papar KPK.Adapun poin ketiga sekaligus terakhir adalah sinergi antar koordinasi antar kementerian plus lembaga terkait dilakukan dalam pola lebih strategis serta sinergis. KPK meminta pula agar tak terjadi konflik kepentingan.“Menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan maupun perencanaannya sehingga mampu mendorong terwujudnya Kendaraan Bermotor Listrik Nasional yang mencerminkan kemandirian bangsa,” tutup KPK. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait regulasi mobil listrik Joko Widodo Jokowi Komisi Pemberantasan Korupsi Low Carbon Emission Vehicle KPK LCEV Mobil Listrik
Gaikindo: Mobil Listrik Nasional Jangan Sampai Cuma ‘Jahit’ Komponen Impor Berita Otomotif 23 May 2018
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...