Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

KPK Kirim Surat ke Jokowi Berisi 3 Permintaan Soal Mobil Listrik

Berita Otomotif

KPK Kirim Surat ke Jokowi Berisi 3 Permintaan Soal Mobil Listrik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat berisi tiga permintaan ke Presiden Joko Widodo, terkait rencana pemerintah menerbitkan regulasi soal mobil listrik tahun ini.

Pemerintah saat ini memang sedang menyusun peraturan low carbon emission vehicle (LCEV) demi mendorong perkembangan pasar mobil berbahan bakar alternatif seperti mobil hybrid dan mobil listrik di Indonesia. Salah satu hal yang diatur di dalamnya ialah insentif pajak agar kendaraan-kendaraan berteknologi tersebut dapat dijual dengan harga lebih terjangkau.

KPK, berdasarkan salinan surat yang didapatkan Mobil123.com, mengirimkan tiga poin rekomendasi mengenai rencana pemerintah mempromosikan mobil listrik. Saran-saran ini diberikan sesuai peran KPK untuk memonitor penyelenggaraan negara seperti diatur dalam pasal 6 huruf e jo pasal 14 Undang-Undang No.30 Tahun 2002.

Inti dari surat KPK adalah agar kelak terjadi hilirisasi hasil riset perguruan tinggi plus perkuatan industri dalam negeri di dalam pasar mobil listrik. Karena itu, poin pertama dalam surat bertanggal 6 April tersebut meminta Jokowi agar regulasi LCEV nantinya turut mendorong agar Indonesia punya mobil listrik bermerek nasional sebagai wujud kemandirian bangsa dan tidak mengulang kegagalan sebelumnya dalam pengembangan industri di sektor otomotif.

“Upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri nasional (konsep triple helix),” tulis komisi antirasuah ini.

Selanjutnya, KPK menyarankan Jokowi segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional. Tetapi, KPK juga meminta agar Perpres terlebih dahulu memastikan adanya penyempurnaan skema insentif, baik fiskal maupun non fiskal, yang mampu mendorong iklim kondusif bagi tumbuhnya industri dan daya saing industri nasional.

“Di antaranya dukungan pendanaan riset, pengembangan, inovasi yang memadai; penyesuaian skema pajak dan tarif bea masuk yang selaras dengan kebutuhan dan tahapan industri perintis nasional; penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur serta perguruan tinggi dalam mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional berdaya saing global; Dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah melalui skema e-catalogue,” papar KPK.

Adapun poin ketiga sekaligus terakhir adalah sinergi antar koordinasi antar kementerian plus lembaga terkait dilakukan dalam pola lebih strategis serta sinergis. KPK meminta pula agar tak terjadi konflik kepentingan.

“Menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan maupun perencanaannya sehingga mampu mendorong terwujudnya Kendaraan Bermotor Listrik Nasional yang mencerminkan kemandirian bangsa,” tutup KPK. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang