Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Konsumen Ancam Gugat Ford Indonesia

Berita Otomotif

Konsumen Ancam Gugat Ford Indonesia

JAKARTA - Ford sudah mengumumkan akan menghentikan semua operasinya di Indonesia. Hal itu menimbulkan kekecewaan berat di kalangan konsumen. Bahkan pengacara terkenal yang juga konsumen setia Ford, David Tobing, berencana untuk melayangkan gugatan pada Ford.

Seperti diketahui, Ford akan menutup seluruh operasi mereka di Indonesia pada paruh kedua 2016. Namun, layanan pelanggan akan terus diberikan sampai batas waktu yang tidak diumumkan. 

Tapi David Tobing, pemilik mobil Ford sejak tahun 2006, mengatakan kalau janji itu tidak bisa dijadikan landasan Ford pergi.

"Tanggal 25 Januari 2016 saya sebagai pelanggan Ford menerima email dari Ford Indonesia perihal Pengumuman Penting Dari Ford. Ternyata isinya sungguh mengecewakan saya karena Ford akan menutup dealership dan menghentikan penjualan dan impor resmi kendaraan Ford," kata David yang pernah memenangkan gugatan mewakili konsumen Nissan March ketika menggugat Nissan terkait klaim efisiensi bahan bakar.

"Keputusan tersebut sangat bertolak belakang dengan promosi Ford akhir-akhir ini terutama Ford Everest dan menurut kami perusahaan sebesar Ford telah semena mena terhadap konsumen," ujar anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI ini.

Menurut David, pada saat ingin beroperasi di Indonesia, Ford telah menandatangani surat pernyataan jaminan yang diwajibkan Kementerian Perindustrian bahwa Ford menyanggupi akan menyediakan fasilitas perawatan perbaikan dan suku cadang kendaraan bermotor. 

Hal ini, lanjutnya, juga sejalan dengan pasal 25 Undang-undang Perlindungam Konsumen yang menyatakan "Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 tahun wajib menyediakan suku cadang dan atau fasilitas purnajual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan".

"Bahwa tidak dapat dipungkiri dengan berhentinya operasional Ford di Indonesia maka harga jual Ford yang telah dimiliki konsumen akan turun drastis, sementara harga sukucadang akan naik dan mekanik tidak fokus lagi untuk mobil Ford."

"Seharusnya Ford mengundang para konsumennya untuk didengar pendapatnya karena jual-beli kendaraan dilakukan dan disepakati oleh 2 belah pihak sehingga Ford tidak dapat sepihak menghentikan operasionalnya."

Untuk menyelesaikan masalah, David mengatakan pemerintah harus segera memanggil Ford untuk dimintai keterangan dan pemerintah harus memanggil para konsumen Ford agar hak-hak konsumen tetap dilindungi.

"Saya berencana mengajukan gugatan ke Ford dalam waktu dekat apabila Ford tidak segera mengambil langkah-langkah konkrit yang melibatkan regulator untuk melindungi para konsumennya," tegasnya.

"Pernyataan-pernyataan Ford di media massa maupun website tidak bisa dijadikan jaminan selama tidak diketahui dan disetujui oleh pemerintah dan konsumen." [Syu/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang