Beranda Berita Berita Otomotif Kenali Kewajiban Pengemudi dan Saksi Kecelakaan Lalu Lintas Kenali Kewajiban Pengemudi dan Saksi Kecelakaan Lalu Lintas Berita Otomotif Adi Hidayat | 11 December 2019 17:52 JAKARTA – Saat mengalami kecelakaan, pengemudi memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban tersebut tertuang dalam pasal 231 UU 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Setidaknya, ada empat kewajiban pengemudi yang mengalami atau terlibat dalam kecelakaan tersebut.Pertama adalah menghentikan kendaraan yang dikemudikan di tempat aman. Kedua adalah memberikan pertolongan pada korban. Ketiga, melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian Negera Republik Indonesia terdekat dan keempat memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan.Tak hanya mengatur tentang kewajiban terkait orang yang terlibat kecelakaan, saksi kecelakaan lalu lintas pun ternyata memiliki kewajiban. Setidaknya ada tiga hal yang harus harus dilakukan oleh orang yang melihat atau mengetahui kecelakaan.Pertama adalah memberikan pertolongan kepada korban kemudian melaporkan kecelakaa tersebut ke pihak kepolisian. Saksi juga diwajibkan untuk memberi keterangan kepada Kepolisian terkait kejadian kecelakaan tersebut.Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 232 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sayangnya, banyak yang tidak mengetahui kewajiban ini sehingga umumnya saksi justru hanya menyebarkan kejadian melalui media sosial.Meski semua sudah diatur, pengendara sebaiknya mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengendara lain sebagai sesama pengguna jalan. Dengan demikian, risiko terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir. Pengendara juga diharapkan segera istirahat bila sudah merasa lelah atau mengantuk. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait lalu lintas Kecelakakaan laka lantas Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Kenali Kewajiban Pengemudi dan Saksi Kecelakaan Lalu Lintas Berita Otomotif Adi Hidayat | 11 December 2019 17:52 JAKARTA – Saat mengalami kecelakaan, pengemudi memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban tersebut tertuang dalam pasal 231 UU 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Setidaknya, ada empat kewajiban pengemudi yang mengalami atau terlibat dalam kecelakaan tersebut.Pertama adalah menghentikan kendaraan yang dikemudikan di tempat aman. Kedua adalah memberikan pertolongan pada korban. Ketiga, melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian Negera Republik Indonesia terdekat dan keempat memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan.Tak hanya mengatur tentang kewajiban terkait orang yang terlibat kecelakaan, saksi kecelakaan lalu lintas pun ternyata memiliki kewajiban. Setidaknya ada tiga hal yang harus harus dilakukan oleh orang yang melihat atau mengetahui kecelakaan.Pertama adalah memberikan pertolongan kepada korban kemudian melaporkan kecelakaa tersebut ke pihak kepolisian. Saksi juga diwajibkan untuk memberi keterangan kepada Kepolisian terkait kejadian kecelakaan tersebut.Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 232 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sayangnya, banyak yang tidak mengetahui kewajiban ini sehingga umumnya saksi justru hanya menyebarkan kejadian melalui media sosial.Meski semua sudah diatur, pengendara sebaiknya mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengendara lain sebagai sesama pengguna jalan. Dengan demikian, risiko terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir. Pengendara juga diharapkan segera istirahat bila sudah merasa lelah atau mengantuk. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait lalu lintas Kecelakakaan laka lantas
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...