Beranda Berita Berita Otomotif Kenali Kewajiban Pengemudi dan Saksi Kecelakaan Lalu Lintas Kenali Kewajiban Pengemudi dan Saksi Kecelakaan Lalu Lintas Berita Otomotif Adi Hidayat | 11 December 2019 17:52 JAKARTA – Saat mengalami kecelakaan, pengemudi memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban tersebut tertuang dalam pasal 231 UU 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Setidaknya, ada empat kewajiban pengemudi yang mengalami atau terlibat dalam kecelakaan tersebut.Pertama adalah menghentikan kendaraan yang dikemudikan di tempat aman. Kedua adalah memberikan pertolongan pada korban. Ketiga, melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian Negera Republik Indonesia terdekat dan keempat memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan.Tak hanya mengatur tentang kewajiban terkait orang yang terlibat kecelakaan, saksi kecelakaan lalu lintas pun ternyata memiliki kewajiban. Setidaknya ada tiga hal yang harus harus dilakukan oleh orang yang melihat atau mengetahui kecelakaan.Pertama adalah memberikan pertolongan kepada korban kemudian melaporkan kecelakaa tersebut ke pihak kepolisian. Saksi juga diwajibkan untuk memberi keterangan kepada Kepolisian terkait kejadian kecelakaan tersebut.Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 232 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sayangnya, banyak yang tidak mengetahui kewajiban ini sehingga umumnya saksi justru hanya menyebarkan kejadian melalui media sosial.Meski semua sudah diatur, pengendara sebaiknya mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengendara lain sebagai sesama pengguna jalan. Dengan demikian, risiko terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir. Pengendara juga diharapkan segera istirahat bila sudah merasa lelah atau mengantuk. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait lalu lintas Kecelakakaan laka lantas Cetak Berita Utama Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ... Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ... Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ... Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ... Komentar
Kenali Kewajiban Pengemudi dan Saksi Kecelakaan Lalu Lintas Berita Otomotif Adi Hidayat | 11 December 2019 17:52 JAKARTA – Saat mengalami kecelakaan, pengemudi memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban tersebut tertuang dalam pasal 231 UU 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Setidaknya, ada empat kewajiban pengemudi yang mengalami atau terlibat dalam kecelakaan tersebut.Pertama adalah menghentikan kendaraan yang dikemudikan di tempat aman. Kedua adalah memberikan pertolongan pada korban. Ketiga, melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian Negera Republik Indonesia terdekat dan keempat memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan.Tak hanya mengatur tentang kewajiban terkait orang yang terlibat kecelakaan, saksi kecelakaan lalu lintas pun ternyata memiliki kewajiban. Setidaknya ada tiga hal yang harus harus dilakukan oleh orang yang melihat atau mengetahui kecelakaan.Pertama adalah memberikan pertolongan kepada korban kemudian melaporkan kecelakaa tersebut ke pihak kepolisian. Saksi juga diwajibkan untuk memberi keterangan kepada Kepolisian terkait kejadian kecelakaan tersebut.Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 232 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sayangnya, banyak yang tidak mengetahui kewajiban ini sehingga umumnya saksi justru hanya menyebarkan kejadian melalui media sosial.Meski semua sudah diatur, pengendara sebaiknya mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengendara lain sebagai sesama pengguna jalan. Dengan demikian, risiko terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir. Pengendara juga diharapkan segera istirahat bila sudah merasa lelah atau mengantuk. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait lalu lintas Kecelakakaan laka lantas
Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ...
Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ...
Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ...
Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ...