Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kenali Kewajiban Pengemudi dan Saksi Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Otomotif

Kenali Kewajiban Pengemudi dan Saksi Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – Saat mengalami kecelakaan, pengemudi memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban tersebut tertuang dalam pasal 231 UU 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setidaknya, ada empat kewajiban pengemudi yang mengalami atau terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Pertama adalah menghentikan kendaraan yang dikemudikan di tempat aman. Kedua adalah memberikan pertolongan pada korban. Ketiga, melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian Negera Republik Indonesia terdekat dan keempat memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan.

Tak hanya mengatur tentang kewajiban terkait orang yang terlibat kecelakaan, saksi kecelakaan lalu lintas pun ternyata memiliki kewajiban. Setidaknya ada tiga hal yang harus harus dilakukan oleh orang yang melihat atau mengetahui kecelakaan.

Pertama adalah memberikan pertolongan kepada korban kemudian melaporkan kecelakaa tersebut ke pihak kepolisian. Saksi juga diwajibkan untuk memberi keterangan kepada Kepolisian terkait kejadian kecelakaan tersebut.

Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 232 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sayangnya, banyak yang tidak mengetahui kewajiban ini sehingga umumnya saksi justru hanya menyebarkan kejadian melalui media sosial.

Meski semua sudah diatur, pengendara sebaiknya mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati pengendara lain sebagai sesama pengguna jalan. Dengan demikian, risiko terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir. Pengendara juga diharapkan segera istirahat bila sudah merasa lelah atau mengantuk. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang