Beranda Berita Berita Otomotif Kebiasaan Ngawur Berkendara Saat Hujan, Mulai dari Nyalakan Hazard hingga Berteduh di Kolong Kebiasaan Ngawur Berkendara Saat Hujan, Mulai dari Nyalakan Hazard hingga Berteduh di Kolong Berita Otomotif Yongki Sanjaya Putra | 13 December 2023 16:35 Di penghujung 2023 ini musim hujan baru mulai berlangsung di Indonesia. Saat kondisi turun hujan, perlu ada sejumlah kebiasaan berkendara yang cukup berbeda dibanding dengan saat kondisi cuaca kering atau panas. Kondisi jalanan yang nampak mulus di musim panas bisa saja berubah menjadi bergelombang atau jadi kubangan. Bila kita tak waspada, maka bahaya terjadinya kecelakaan di jalan berlubang atau berkubang bisa kita alami. Sudah sering terdengar berita di media cetak maupun elektronik soal kecelakaan berkendara di tengah kubangan atau lubang saat hujan lebat. Hanya saja, masih ada beberapa kebiasaan salah yang masih dilakukan sebagian orang saat berkendara di musim hujan. Kelalaian saat mengendarai mobil atau sepeda motor di musim hujan dapat merugikan pengguna jalan lain. Kebiasaan yang ngawur saat berkendara di musim hujan sebisa mungkin harus kita hindari karena erat kaitannya dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Apa saja perilaku atau kebiasaan ngawur tersebut? Berikut ini ulasannya. 1. Pemotor Numpang Berteduh di Kolong Jembatan, Bikin Macet Para pemotor perlu waspada dengan hujan yang kadang turun tiba-tiba di musim penghujan yang biasanya terjadi di akhir tahun. Agak disayangkan, masih banyak pemotor yang cuek dan memilih berteduh di kolong flyover, jembatan penyebrangan, atau terowongan. Kelakuan ngawur ini tak jarang menutup sebagian ruas jalan. Ini membuat lalu lintas pun jadi tersendat karena penyempitan. Alasannya, sebagian ruas jalan terhalang motor yang diparkir pemiliknya saat berteduh. Kebiasaan yang salah seperti ini mesti dihindari yakni mengganggu dan menimbulkan kemacetan. Pihak kepolisian pun berwenang melayangkan tilang kepada pemotor yang berteduh sembarangan. Ini karena sikap pemotor yang menghalangi jalan saat berteduh ini jelas salah bila merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105. UU tersebut menjelaskan bila setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Pengendara motor disarankan tidak bisa sembarangan berhenti, meski saat itu kondisi mendadak hujan. Ada tata cara berhenti dan parkir yang diatur pada Pasal 106 ayat (4) huruf d UU 22/2009. Bila pengendara ‘bandel’ atau tidak patuh karena berteduh sembarangan, polisi sah bila menindak tilang. Penindakan tilang dari kepolisian mengacu pada ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia. Dasar hukum penindakan diperkuat dengan Pasal 282 UU 22/2009 yang menyebut bila pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Berkendara Agresif di Bawah Guyuran Hujan Hal berbahaya yang kadang dilakukan oleh pengendara saat turun hujan ialah memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Alasannya, kondisi jalan saat hujan biasanya sedikit lebih lengang dan mobil lain cenderung mengurangi kecepatan. Namun jangan salah, jika nekat tetap melaju dengan kecepatan tinggi risikonya lebih besar. Kondisi jalanan yang basah atau bahkan banyak genangan air karena hujan memerlukan tingkat kewaspadaan tinggi. Hujan yang baru saja turun pastinya membuat jalan sangat licin. Ini karena lumpur dan minyak di jalan yang kering kini bercampur dengan air dan membentuk lapisan yang sangat licin. Kondisinyanya makin parah saat cuaca hujan lebat, karena dapat menyebabkan jarak pandang jadi terbatas selama berkendara, terutama saat mendung gelap atau malam hari. Menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan saat berkendara terutama dalam kondisi turun hujan. Memberi jarak aman dengan kendaraan di depan maka ada ruang cukup bagi Anda untuk menghindari berbagai kondisi bahaya, misal rem mendadak. Lebih lanjut, kondisi turun hujan juga memaksa kita menjaga laju kendaraan. Hindari memacu dalam kecepatan tinggi, apalagi saat menginjak permukaan aspal basah dan genangan. Mobil bisa melintir saat mengerem mendadak karena efek aquaplanning. Aquaplaning umumnya terjadi karena ban tidak mampu mengurai air dengan baik. Laju mobil terasa berjalan melayang hingga kehilangan kendali. Lampu Hazard Digunakan Saat Cuaca Buruk Lampu hazard ini tersedia sesuai dengan Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1. Dalam UU tersebut menyebutkan bila setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan. Nah, lampu hazard inilah yang dimaksud sebagai “lampu isyarat peringatan”. Saat sedang berkendara di jalan, ada kalanya kita menghadapi situasi darurat yang dapat mengancam keselamatan berkendara. Hal utama yang memaksa kita harus menyalakan lampu hazard ialah saat kondisi yang benar-benar darurat, atau memberi informasi pengendara di belakang kita supaya berhati-hati. Ada banyak situasi yang sebenarnya kita tidak perlu menyalakan lampu hazard. Hanya saja, muncul kesalahkaprahan di kalangan pengendara kalau lampu hazard=tanda bahaya. Salah satu kesalahpahaman yang paling umum tentang fungsi lampu hazard adalah menggunakannya di saat cuaca buruk seperti hujan deras atau kabut tebal. Perlu diketahui, walaupun lampu hazard dikenal sebagai lampu isyarat dan peringatan, namun penggunaannya saat cuaca buruk merupakan hal yang salah. Dikutip dari laman Auto2000, menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk justru dapat membahayakan keselamatan. Ini karena saat lampu hazard aktif, lampu sein otomatis tidak bisa berfungsi. Saat hujan deras sambil menyalakan lampu hazard, membuat arah manuver jadi tidak bisa ditebak. Bukannya aman, justru hal tersebut akan membahayakan keselamatan pengendara lain. Jika kamu ingin memberikan isyarat untuk berbelok selagi hazard menyala, kendaraan di belakang akan sulit memahaminya. Untuk itu, tidak perlu menyalakan lampu hazard saat mengemudi di tengah cuaca buruk. Agar terlihat pengendara lain, cukup nyalakan foglamp, lampu senja, atau bahkan lampu utama bila kondisi mendung pekat. Pengendara di belakang lebih mudah menyadari posisi mobil dari lampu belakang yang menyala. Selain itu, kita masih bisa menyalakan lampu sein saat berpindah jalur. Kesimpulan Cuaca di bulan Desember seringkali sulit untuk diprediksi, sehingga Anda sebagai pengendara dituntut untuk bisa lebih sigap dan tanggap saat menghadapi berbagai jenis cuaca, salah satunya saat hujan deras. Musim hujan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini membuat jalanan lebih licin, sehingga pengemudi harus lebih fokus dan hati-hati. Hindari berkendara ceroboh guna menghindari kecelakaan di jalan raya. Tak jarang, hujan memang menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor. Entah kecelakaan ringan, berat, kecelakaan tunggal, maupun kecelakaan berantai. Menurut penelitian ahli meteorologi dari North Carolina Institute for Climate Studies, semakin deras hujan yang turun maka dia juga semakin berbahaya. Hujan dalam intensitas sedang lebih meningkatkan risiko kecelakaan mobil hingga 75 persen. Sementara itu saat turun hujan deras meningkatkan risiko kecelakaan hingga sekitar dua setengah kali lipat dibanding ketika tidak hujan atau jalanan kering. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Cetak Yongki Sanjaya Putra Editor Berita Utama Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ... Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ... Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ... Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ... Komentar
Kebiasaan Ngawur Berkendara Saat Hujan, Mulai dari Nyalakan Hazard hingga Berteduh di Kolong Berita Otomotif Yongki Sanjaya Putra | 13 December 2023 16:35 Di penghujung 2023 ini musim hujan baru mulai berlangsung di Indonesia. Saat kondisi turun hujan, perlu ada sejumlah kebiasaan berkendara yang cukup berbeda dibanding dengan saat kondisi cuaca kering atau panas. Kondisi jalanan yang nampak mulus di musim panas bisa saja berubah menjadi bergelombang atau jadi kubangan. Bila kita tak waspada, maka bahaya terjadinya kecelakaan di jalan berlubang atau berkubang bisa kita alami. Sudah sering terdengar berita di media cetak maupun elektronik soal kecelakaan berkendara di tengah kubangan atau lubang saat hujan lebat. Hanya saja, masih ada beberapa kebiasaan salah yang masih dilakukan sebagian orang saat berkendara di musim hujan. Kelalaian saat mengendarai mobil atau sepeda motor di musim hujan dapat merugikan pengguna jalan lain. Kebiasaan yang ngawur saat berkendara di musim hujan sebisa mungkin harus kita hindari karena erat kaitannya dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Apa saja perilaku atau kebiasaan ngawur tersebut? Berikut ini ulasannya. 1. Pemotor Numpang Berteduh di Kolong Jembatan, Bikin Macet Para pemotor perlu waspada dengan hujan yang kadang turun tiba-tiba di musim penghujan yang biasanya terjadi di akhir tahun. Agak disayangkan, masih banyak pemotor yang cuek dan memilih berteduh di kolong flyover, jembatan penyebrangan, atau terowongan. Kelakuan ngawur ini tak jarang menutup sebagian ruas jalan. Ini membuat lalu lintas pun jadi tersendat karena penyempitan. Alasannya, sebagian ruas jalan terhalang motor yang diparkir pemiliknya saat berteduh. Kebiasaan yang salah seperti ini mesti dihindari yakni mengganggu dan menimbulkan kemacetan. Pihak kepolisian pun berwenang melayangkan tilang kepada pemotor yang berteduh sembarangan. Ini karena sikap pemotor yang menghalangi jalan saat berteduh ini jelas salah bila merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105. UU tersebut menjelaskan bila setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Pengendara motor disarankan tidak bisa sembarangan berhenti, meski saat itu kondisi mendadak hujan. Ada tata cara berhenti dan parkir yang diatur pada Pasal 106 ayat (4) huruf d UU 22/2009. Bila pengendara ‘bandel’ atau tidak patuh karena berteduh sembarangan, polisi sah bila menindak tilang. Penindakan tilang dari kepolisian mengacu pada ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia. Dasar hukum penindakan diperkuat dengan Pasal 282 UU 22/2009 yang menyebut bila pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Berkendara Agresif di Bawah Guyuran Hujan Hal berbahaya yang kadang dilakukan oleh pengendara saat turun hujan ialah memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Alasannya, kondisi jalan saat hujan biasanya sedikit lebih lengang dan mobil lain cenderung mengurangi kecepatan. Namun jangan salah, jika nekat tetap melaju dengan kecepatan tinggi risikonya lebih besar. Kondisi jalanan yang basah atau bahkan banyak genangan air karena hujan memerlukan tingkat kewaspadaan tinggi. Hujan yang baru saja turun pastinya membuat jalan sangat licin. Ini karena lumpur dan minyak di jalan yang kering kini bercampur dengan air dan membentuk lapisan yang sangat licin. Kondisinyanya makin parah saat cuaca hujan lebat, karena dapat menyebabkan jarak pandang jadi terbatas selama berkendara, terutama saat mendung gelap atau malam hari. Menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan saat berkendara terutama dalam kondisi turun hujan. Memberi jarak aman dengan kendaraan di depan maka ada ruang cukup bagi Anda untuk menghindari berbagai kondisi bahaya, misal rem mendadak. Lebih lanjut, kondisi turun hujan juga memaksa kita menjaga laju kendaraan. Hindari memacu dalam kecepatan tinggi, apalagi saat menginjak permukaan aspal basah dan genangan. Mobil bisa melintir saat mengerem mendadak karena efek aquaplanning. Aquaplaning umumnya terjadi karena ban tidak mampu mengurai air dengan baik. Laju mobil terasa berjalan melayang hingga kehilangan kendali. Lampu Hazard Digunakan Saat Cuaca Buruk Lampu hazard ini tersedia sesuai dengan Undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1. Dalam UU tersebut menyebutkan bila setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan. Nah, lampu hazard inilah yang dimaksud sebagai “lampu isyarat peringatan”. Saat sedang berkendara di jalan, ada kalanya kita menghadapi situasi darurat yang dapat mengancam keselamatan berkendara. Hal utama yang memaksa kita harus menyalakan lampu hazard ialah saat kondisi yang benar-benar darurat, atau memberi informasi pengendara di belakang kita supaya berhati-hati. Ada banyak situasi yang sebenarnya kita tidak perlu menyalakan lampu hazard. Hanya saja, muncul kesalahkaprahan di kalangan pengendara kalau lampu hazard=tanda bahaya. Salah satu kesalahpahaman yang paling umum tentang fungsi lampu hazard adalah menggunakannya di saat cuaca buruk seperti hujan deras atau kabut tebal. Perlu diketahui, walaupun lampu hazard dikenal sebagai lampu isyarat dan peringatan, namun penggunaannya saat cuaca buruk merupakan hal yang salah. Dikutip dari laman Auto2000, menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk justru dapat membahayakan keselamatan. Ini karena saat lampu hazard aktif, lampu sein otomatis tidak bisa berfungsi. Saat hujan deras sambil menyalakan lampu hazard, membuat arah manuver jadi tidak bisa ditebak. Bukannya aman, justru hal tersebut akan membahayakan keselamatan pengendara lain. Jika kamu ingin memberikan isyarat untuk berbelok selagi hazard menyala, kendaraan di belakang akan sulit memahaminya. Untuk itu, tidak perlu menyalakan lampu hazard saat mengemudi di tengah cuaca buruk. Agar terlihat pengendara lain, cukup nyalakan foglamp, lampu senja, atau bahkan lampu utama bila kondisi mendung pekat. Pengendara di belakang lebih mudah menyadari posisi mobil dari lampu belakang yang menyala. Selain itu, kita masih bisa menyalakan lampu sein saat berpindah jalur. Kesimpulan Cuaca di bulan Desember seringkali sulit untuk diprediksi, sehingga Anda sebagai pengendara dituntut untuk bisa lebih sigap dan tanggap saat menghadapi berbagai jenis cuaca, salah satunya saat hujan deras. Musim hujan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini membuat jalanan lebih licin, sehingga pengemudi harus lebih fokus dan hati-hati. Hindari berkendara ceroboh guna menghindari kecelakaan di jalan raya. Tak jarang, hujan memang menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor. Entah kecelakaan ringan, berat, kecelakaan tunggal, maupun kecelakaan berantai. Menurut penelitian ahli meteorologi dari North Carolina Institute for Climate Studies, semakin deras hujan yang turun maka dia juga semakin berbahaya. Hujan dalam intensitas sedang lebih meningkatkan risiko kecelakaan mobil hingga 75 persen. Sementara itu saat turun hujan deras meningkatkan risiko kecelakaan hingga sekitar dua setengah kali lipat dibanding ketika tidak hujan atau jalanan kering. ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I
Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ...
Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ...
Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ...
Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ...