Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kapolri Berencana Bongkar Jalur Sepeda Terproteksi

Berita Otomotif

Kapolri Berencana Bongkar Jalur Sepeda Terproteksi

JAKARTA – Jalur sepeda terproteksi yang ada di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta rencanakan untuk dibongkar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat Rapat Kerja bersama Komisi Hukum Dewan siang hari tadi. Menurutnya hal ini dilakukan untuk bisa menyelesaikan polemik jalur sepeda saat ini.

“Kami setuju, untuk masalah permanen akan dibongkar saja,” ungkapnya.

Sebagai pengganti, Ia pun menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan studi banding ke beberapa negara lain. Hal ini bertujuan untuk mempelajari tentang jalur sepeda sekaligus aturan-aturannya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aturan yang akan dibuat. Termasuk juga waktu pelaksanaan aturan serta luas wilayahnya.

jalur sepeda

“Kami akan koordinasikan dengan Menteri Perhubungan dan Pemprov DKI,” katanya.

Sigit melanjutkan, dia akan menugaskan Kapolda di luar Jakarta untuk melakukan pembahasan mengenai jalur sepeda. Misalnya, kata dia, membahas mengenai lajur sepeda yang akan tetap ada, pembatasan waktu bebas bersepeda. Semua hal itu dilakukan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Mudah-mudahan bisa dilakukan,” pungkasnya.

Sejak Februari 2021, Pemerintah DKI jakarta membangun jalur sepeda di jalan Sudirman Thamrin. Jalur sepeda ini membentang sejauh 11,2 dibatasi oleh "planter box" untuk memisahkan dengan jalur kendaraan bermotor.

Tujuannya dibangun jalur sepeda ini adalah untuk memberikan ruang kepada para pesepeda untuk berkendara yang aman. Terlebih Pemerintah DKI Jakarta berharap agar sepeda tidak lagi menjadi sebuah hobi tetap alat transportasi.

Kehadiran jalur sepeda ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 62 yaitu, 1.) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. 2.) Pesepeda berhak atas Fasilitas pendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran dalam berlalu lintas.

Sayangnya, seiring dengan berjalannya waktu justru terjadi gesekan di masyarakat. Pesepeda dianggap terlalu diberikan keistimewaan dibandingkan dengan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor. Tak hanya itu, pengguna sepeda khususnya tipe road bike pun bahkan banyak yang tidak menggunakan jalur sepeda terproteksi. [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang