Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Kaca Mobil Dipecahin Pencuri, Apa Diganti Asuransi ?

Berita Otomotif

Kaca Mobil Dipecahin Pencuri, Apa Diganti Asuransi ?

JAKARTA – Modus kejahatan dengan memecahkan kaca mobil masih menghantui masyarakat khususnya di kota-kota besar, lalu apakah kejadian ini dapat diklaim oleh asuransi?

Tinggal di kota besar, menggunakan mobil pribadi menjadi salah satu sarana transportasi yang nyaman. Namun jenis kendaraan ini tidak luput dari tindakan kejahatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu tindak kejahatan yang kerap terjadi pada mobil adalah aksi pencurian barang-barang di dalam kendaraan. Caranya adalah dengan memecahkan kaca mobil. Kejadian ini masih kerap terjadi khususnya di kota-kota besar di Indonesia.

Pertanyaan yang kerap hadir, apakah mobil yang sudah dilindungi asuransi bisa mendapatkan penggantian kaca, khususnya akibat perbuatan pihak tidak bertanggung jawab.

L Iwan Pranoto selaku SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, mengatakan bahwa pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tidak kejahatan, akan ditanggung pihak asuransi. Dengan dukungan bukti-bukti yang menguatkan sebagai perbuatan jahat, pihak asuransi pasti menggantinya.
Kaca Mobil Dipecahin Orang Jahat

Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab. Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan.” Jelas Iwan.

Untuk pelanggan Asuransi Garda Oto yang mengalami kejadian tersebut di atas, dapat langsung menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112. Nomor tersebut tersedia selama 24 jam, sehingga pelanggan lebih leluasa dalam melapor. Pelanggan juga bisa menyambangi kantor cabang atau Garda center terdekat. [Dew/Ari]



Denny Basudewa

Denny Basudewa

Reporter

Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang