Beranda Berita Berita Otomotif Kaca Mobil Dipecahin Pencuri, Apa Diganti Asuransi ? Kaca Mobil Dipecahin Pencuri, Apa Diganti Asuransi ? Berita Otomotif Denny Basudewa | 07 August 2020 10:31 JAKARTA – Modus kejahatan dengan memecahkan kaca mobil masih menghantui masyarakat khususnya di kota-kota besar, lalu apakah kejadian ini dapat diklaim oleh asuransi?Tinggal di kota besar, menggunakan mobil pribadi menjadi salah satu sarana transportasi yang nyaman. Namun jenis kendaraan ini tidak luput dari tindakan kejahatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Artikel terkait Carlos Ghosn Kembali Ditahan Pemerintah Jepang Berita Otomotif 05 April 2019 Awas, Mobil Hilang Tak Ditanggung Asuransi Kalau Ini yang Terjadi Panduan Pembeli 04 January 2022 Asuransi Astra Bagikan Garda Oto eXperience Card Berita Otomotif 30 May 2023 Salah satu tindak kejahatan yang kerap terjadi pada mobil adalah aksi pencurian barang-barang di dalam kendaraan. Caranya adalah dengan memecahkan kaca mobil. Kejadian ini masih kerap terjadi khususnya di kota-kota besar di Indonesia.Pertanyaan yang kerap hadir, apakah mobil yang sudah dilindungi asuransi bisa mendapatkan penggantian kaca, khususnya akibat perbuatan pihak tidak bertanggung jawab.L Iwan Pranoto selaku SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, mengatakan bahwa pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tidak kejahatan, akan ditanggung pihak asuransi. Dengan dukungan bukti-bukti yang menguatkan sebagai perbuatan jahat, pihak asuransi pasti menggantinya.Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab. Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan.” Jelas Iwan.Untuk pelanggan Asuransi Garda Oto yang mengalami kejadian tersebut di atas, dapat langsung menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112. Nomor tersebut tersedia selama 24 jam, sehingga pelanggan lebih leluasa dalam melapor. Pelanggan juga bisa menyambangi kantor cabang atau Garda center terdekat. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Modus Kejahatan Kaca Mobil Dipecahin Orang Jahat kriminal Vandalistis asuransi mobil Cetak Denny Basudewa Reporter Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Kaca Mobil Dipecahin Pencuri, Apa Diganti Asuransi ? Berita Otomotif Denny Basudewa | 07 August 2020 10:31 JAKARTA – Modus kejahatan dengan memecahkan kaca mobil masih menghantui masyarakat khususnya di kota-kota besar, lalu apakah kejadian ini dapat diklaim oleh asuransi?Tinggal di kota besar, menggunakan mobil pribadi menjadi salah satu sarana transportasi yang nyaman. Namun jenis kendaraan ini tidak luput dari tindakan kejahatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Artikel terkait Carlos Ghosn Kembali Ditahan Pemerintah Jepang Berita Otomotif 05 April 2019 Awas, Mobil Hilang Tak Ditanggung Asuransi Kalau Ini yang Terjadi Panduan Pembeli 04 January 2022 Asuransi Astra Bagikan Garda Oto eXperience Card Berita Otomotif 30 May 2023 Salah satu tindak kejahatan yang kerap terjadi pada mobil adalah aksi pencurian barang-barang di dalam kendaraan. Caranya adalah dengan memecahkan kaca mobil. Kejadian ini masih kerap terjadi khususnya di kota-kota besar di Indonesia.Pertanyaan yang kerap hadir, apakah mobil yang sudah dilindungi asuransi bisa mendapatkan penggantian kaca, khususnya akibat perbuatan pihak tidak bertanggung jawab.L Iwan Pranoto selaku SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, mengatakan bahwa pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tidak kejahatan, akan ditanggung pihak asuransi. Dengan dukungan bukti-bukti yang menguatkan sebagai perbuatan jahat, pihak asuransi pasti menggantinya.Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab. Untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan.” Jelas Iwan.Untuk pelanggan Asuransi Garda Oto yang mengalami kejadian tersebut di atas, dapat langsung menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112. Nomor tersebut tersedia selama 24 jam, sehingga pelanggan lebih leluasa dalam melapor. Pelanggan juga bisa menyambangi kantor cabang atau Garda center terdekat. [Dew/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Modus Kejahatan Kaca Mobil Dipecahin Orang Jahat kriminal Vandalistis asuransi mobil
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...